ANALISIS KASUS KORUPSI PADA SEKTOR POLITIK

Nama   : Tasya Aulia Safitri                                       Kecurangan pada SektorPolitik
NPM   : 27214887
Kelas   : 4EB04




ANAS URBANINGRUM RESMI TERSANGKA HAMBALANG








1. Peristiwa :
Mantan Ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun pidana penjara oleh majelis hakim peradilan tindak pidana korupsi karena terbukti korupsi menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata majelis hakim dalam sidang yang berakhir sekitar pukul 18.10 WIB, Rabu (24/09) petang.
Anas juga dihukum harus membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dan harus membayar uang penganti kerugian negara sedikitnya Rp 57,5 miliar.
Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 94,18 miliar dan mencabut hak politiknya.
Di hadapan majelis hakim, Anas Urbaningrum menyatakan, vonis terhadap dirinya "tidak adil karena tidak didasarkan fakta persidangan."
Anas dan jaksa penuntut umum kemudian meminta waktu sepekan untuk "berpikir" mengajukan upaya banding atau tidak.
Dalam amar putusannya, dua orang majelis hakim sempat mengajukan perbedaan pendapat.

Berawal dari Nazaruddin

Anas Urbaningrum didakwa menerima hadiah dari berbagai proyek pemerintah, termasuk proyek Hambalang senilai Rp 116,8 miliar dan US$ 5,26 juta dalam persidangan pertama awal 2014.
Tuntutan jaksa menyebutkan, Anas juga menerima dua kendaraan mewah yang masing-masing seharga Rp 670juta dan Rp 735 juta.
Dalam fakta persidangan, pria kelahiran 1969 ini terbukti melakukan pencucian uang dengan membeli rumah di Jakarta dan sepetak lahan di Yogyakarta senilai Rp 20,8 miliar.
Anas juga disebut menyamarkan asetnya berupa tambang di Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Amar putusan majelis hakim mengungkapkan, uang yang diperoleh Anas sebagian disimpan di Permai Group untuk digunakan sebagai dana pemenangan untuk posisi Ketua Partai Demokrat.

Berulangkali membantah

Anas berulang kali membantah telah menerima hadiah berupa uang, barang dan fasilitas senilai Rp 116,8 miliar dan US$ 5,26 juta. Dia juga berulangkali menyebut dirinya sebagai pihak yang dikorbankan.
Dugaan keterlibatan Anas terungkap berdasarkan kesaksian mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Dalam berbagai kesempatan, Nazaruddin -terpidana kasus korupsi- mengaku uang hasil dugaan korupsi proyek tersebut digunakan untuk biaya pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010 lalu.
KPK mulai melakukan penyelidikan aliran dana proyek Hambalang ini sejak pertengahan 2012 lalu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus proyek Hambalang, yaitu antara lain Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.
Dalam persidangan kasus Anas, sejumlah saksi telah menyebut beberapa nama petinggi Partai Demokrat yang disebut juga menerima dana dari Nazaruddin, tetapi telah dibantah oleh yang bersangkutan.
Kalangan aktivis anti korupsi telah meminta KPK agar menindaklanjuti fakta-fakta baru yang terungkap selama persidangan Anas Urbaningrum.
2. Deskripsi Kecurangan :
Melihat adanya dugaan nama-nama politisi dan mantan penjabat yang terseret dalam kasus proyek hambalang ini, maka dapat kita pahami bahwa kekuasaan memiliki potensi besar untuk disalahgunakan. Salah satunya adalah mantan ketua umum partai demokrat Anas Urbaningrum, dia di duga melakukan pencucian uang dengan membeli rumah di Jakarta dan sepetak lahan di Yogyakarta senilai Rp 20,8 miliar. Anas juga disebut menyamarkan asetnya berupa tambang di Kutai Timur, Kalimantan Timur, dia  juga menerima dua kendaraan mewah yang masing-masing seharga Rp 670juta dan Rp 735 juta dan di duga uang yang diperolehnya sebagian disimpan di Permai Group untuk digunakan sebagai dana pemenangan untuk posisi Ketua Partai Demokrat.
3. Modus Kecurangan :
Modus kecurangan yang dilakukan oleh para politisi dan mantan penjabat yang terseret dalam kasus proyek hambalang dimulai dari penyiapan lahan untuk pembangunan, termasuk perizinan, persetujuan teknis pengadaan (lelang dan kontrak tahun jamak), pencairan anggaran, hingga penetapan pemenang lelang yang dilakukan di luar prosedur baku.

4. Tindakan Hukum :
Tindakan hukum yang diterima oleh salah satu politisi mantan ketua umum partai Demokrat anas urbaningrum yang terseret dalam kasus proyek hambalang yaitu divonis hukuman 8 tahun pidana penjara oleh majelis hakim peradilan tindak pidana korupsi, dia juga dihukum harus membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dan harus membayar uang penganti kerugian negara sedikitnya Rp 57,5 miliar. Tetapi, putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 94,18 miliar dan mencabut hak politiknya. 

5. Usulan Pencegahan :
Kalau menurut pendapat saya. Usulan pencegahannya adalah para penjabat, dan politisi dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana, dan memiliki tanggung jawab yang tinggi, menciptakan aparatur negara yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi dan dibarengi oleh sistem control yang efisien, melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan yang mencolok, dan yang terakhir jatuhan hukumannya jangan hanya 8 tahun saja karna tidak menimbulkan efek jera bagi para pejabat dan politisi.

Sumber :
http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/09/140924_vonis_anas_urbaningrum.

Komentar

Postingan Populer