ANALISIS KASUS KORUPSI PADA SEKTOR POLITIK
Nama : Tasya Aulia Safitri Kecurangan pada SektorPolitik
NPM : 27214887
Kelas : 4EB04
ANAS
URBANINGRUM RESMI TERSANGKA HAMBALANG
1.
Peristiwa :
"Menjatuhkan pidana terhadap Anas
Urbaningrum dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata majelis
hakim dalam sidang yang berakhir sekitar pukul 18.10 WIB, Rabu (24/09) petang.
Anas juga dihukum harus membayar pidana denda
sebesar Rp300 juta dan harus membayar uang penganti kerugian negara sedikitnya
Rp 57,5 miliar.
Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa
yang menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 94,18
miliar dan mencabut hak politiknya.
Di hadapan majelis hakim, Anas Urbaningrum
menyatakan, vonis terhadap dirinya "tidak adil karena tidak didasarkan
fakta persidangan."
Anas dan jaksa penuntut umum kemudian meminta
waktu sepekan untuk "berpikir" mengajukan upaya banding atau tidak.
Dalam amar putusannya, dua orang majelis
hakim sempat mengajukan perbedaan pendapat.
Berawal dari Nazaruddin
Anas Urbaningrum didakwa menerima hadiah dari berbagai proyek pemerintah,
termasuk proyek Hambalang senilai Rp 116,8 miliar dan US$ 5,26 juta dalam
persidangan pertama awal 2014.
Tuntutan jaksa menyebutkan, Anas juga
menerima dua kendaraan mewah yang masing-masing seharga Rp 670juta dan Rp 735
juta.
Dalam fakta persidangan, pria kelahiran 1969
ini terbukti melakukan pencucian uang dengan membeli rumah di Jakarta dan
sepetak lahan di Yogyakarta senilai Rp 20,8 miliar.
Anas juga disebut menyamarkan asetnya berupa
tambang di Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Amar putusan majelis hakim mengungkapkan,
uang yang diperoleh Anas sebagian disimpan di Permai Group untuk digunakan
sebagai dana pemenangan untuk posisi Ketua Partai Demokrat.
Berulangkali membantah
Anas berulang kali membantah telah menerima
hadiah berupa uang, barang dan fasilitas senilai Rp 116,8 miliar dan US$ 5,26
juta. Dia juga berulangkali menyebut dirinya sebagai pihak yang dikorbankan.
Dugaan keterlibatan Anas terungkap
berdasarkan kesaksian mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Dalam berbagai kesempatan, Nazaruddin
-terpidana kasus korupsi- mengaku uang hasil dugaan korupsi proyek tersebut
digunakan untuk biaya pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung
pada 2010 lalu.
KPK mulai melakukan penyelidikan aliran dana
proyek Hambalang ini sejak pertengahan 2012 lalu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua
tersangka kasus proyek Hambalang, yaitu antara lain Mantan Menteri Pemuda dan
Olahraga Andi Alfian Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga
Kemenpora Deddy Kusdinar.
Dalam persidangan kasus Anas, sejumlah saksi
telah menyebut beberapa nama petinggi Partai Demokrat yang disebut juga
menerima dana dari Nazaruddin, tetapi telah dibantah oleh yang bersangkutan.
Kalangan aktivis anti korupsi telah meminta
KPK agar menindaklanjuti fakta-fakta baru yang terungkap selama persidangan
Anas Urbaningrum.
2. Deskripsi Kecurangan :
Melihat
adanya dugaan nama-nama politisi dan mantan penjabat yang terseret dalam kasus
proyek hambalang ini, maka dapat kita pahami bahwa kekuasaan memiliki potensi
besar untuk disalahgunakan. Salah satunya adalah mantan ketua umum partai
demokrat Anas Urbaningrum, dia di duga melakukan pencucian uang
dengan membeli rumah di Jakarta dan sepetak lahan di Yogyakarta senilai Rp 20,8
miliar. Anas juga disebut menyamarkan asetnya berupa tambang di Kutai Timur,
Kalimantan Timur, dia juga menerima dua
kendaraan mewah yang masing-masing seharga Rp 670juta dan Rp 735 juta dan di
duga uang yang diperolehnya sebagian disimpan di Permai Group untuk digunakan
sebagai dana pemenangan untuk posisi Ketua Partai Demokrat.
3. Modus Kecurangan :
Modus kecurangan yang
dilakukan oleh para politisi dan mantan penjabat yang terseret dalam kasus
proyek hambalang dimulai dari penyiapan lahan untuk pembangunan, termasuk
perizinan, persetujuan teknis pengadaan (lelang dan kontrak tahun jamak),
pencairan anggaran, hingga penetapan pemenang lelang yang dilakukan di luar
prosedur baku.
4. Tindakan Hukum :
Tindakan
hukum yang diterima oleh salah satu politisi mantan ketua umum partai Demokrat
anas urbaningrum yang terseret dalam kasus proyek hambalang yaitu divonis
hukuman 8 tahun pidana penjara oleh majelis hakim peradilan tindak pidana
korupsi, dia juga dihukum harus membayar pidana denda sebesar Rp300
juta dan harus membayar uang penganti kerugian negara sedikitnya Rp 57,5
miliar. Tetapi, putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut Anas
dihukum 15 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 94,18 miliar dan mencabut
hak politiknya.
5. Usulan Pencegahan :
Kalau menurut pendapat
saya. Usulan pencegahannya adalah para penjabat, dan politisi dihimbau untuk
mematuhi pola hidup sederhana, dan memiliki tanggung jawab yang tinggi,
menciptakan aparatur negara yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi dan
dibarengi oleh sistem control yang efisien, melakukan pencatatan ulang terhadap
kekayaan yang mencolok, dan yang terakhir jatuhan hukumannya jangan hanya 8
tahun saja karna tidak menimbulkan efek jera bagi para pejabat dan politisi.
Sumber :
http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/09/140924_vonis_anas_urbaningrum.
Komentar
Posting Komentar