III. PENGELOLAAN SUMBERDAYA INDONESIA
- MASALAH SDA
Pengembangan areal pertanian maupun intensifikasi
lahan yang sudah ada membutuhkan sumber daya air yang meningkat. Padahal
kondisi saat ini tren siklus air sudah sangat mengkhawatirkan. Dimana pada
waktu musim hujan air berlimpah sehingga menimbulkan banjir sedangkan pada
waktu musim kemarau petani kekurangan air yang menyebabkan lahan menjadi puso.
Eksploitasi lahan, eksploitasi air berkembang terus. Sementara tangkapan air
semakin berkurang. Hutan sudah gundul. Dimana air akan disimpan ketika hujan?
Padahal air pada waktu musim hujan adalah untuk cadangan pada waktu musim
kemarau. Hutan itulah tempat menyimpan air.
Perlu penanganan yang serius dalam menghapai masalah
tersebut. Hal ini untuk kelestarian lingkungan kita. Perlu duduk bersama antara
stakeholder.
Petani yang berada di wilayah atas (pegunungan)
maupun petani yang berada di wilayah bawah. Petani wilayah atas jelas sebagai
pihak yang tertuduh akibat pembukaan lahan untuk pertanian sementara pembukaan
lahan tersebut mengakibatkan tangkapan air berkurang. Sementara kebutuhan
ekonomi semakin meningkat. Dilematis!
Sebagai kasus akan saya contohkan di negara
Perancis. Petani di Perancis yang berada di wilayah atas diberikan kompensasi
dibanding petani di bawah. Wilayah atas tetap mempertahankan hutan yang ada.
Sementara yang bawah dibolehkan untuk eksploitasi. Namun yang di wilayah bawah
harus membayar kepada wilayah atas akibat keterbatasan eksploitasi. Bisa juga
pajak yang lebih kecil. Namun secara ketat pembatasan ini harus diawasi.
Sehingga keseimbangan tetap bisa dijaga.
2.
KEBIJAKAN SDA
- Arah Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004
1. Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2. Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan
teknologi ramah lingkungan.
3. Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam
pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan
yang tidak dapat balik.
4. Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan
undang-undang.
5. Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan
ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
- Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :
1. Melakukan
pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor
yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2. Mewujudkan
optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan
inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan
nasional.
3. Memperluas
pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam
di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan
teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4. Memperhatikan
sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan
upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
5. Menyelesaikan
konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus
dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin
terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip
sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6. Menyusun
strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat
dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
- Parameter Kebijakan PSDA bagi Pembangunan Berkelanjutan
Reformasi
pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan
berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang
memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
1. Desentralisasi
dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti
prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
2. Kontrol
sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan
keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula
sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap
orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam
proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta
evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
3. Pendekatan
utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis
ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara
faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem
lainnya.
4. Keseimbangan
antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara
baik.
5. Rasa
keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan
lingkungan hidup. Keadilan ini tidak semata bagi
generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk generasi mendatang sesudah
kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.
3. DOMINASI SDA DI INDONESIA
Pemerintah tengah mengkaji pengaturan kepemilikan
atas industri strategis berbasis sumber daya alam (SDA), termasuk kemungkinan
larangan kepemilikan asing di industri tersebut. Pengaturan tersebut mengacu
pada salah satu strategi dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional
(RIPIN) yang sedang disusun.
"Nanti, bisa saja diatur menjadi 100% milik pemerintah. Setidaknya 51%,
atau mayoritas sahamnya dimiliki pemerintah. Atau bisa saja, investasi asing di
sektor itu tidak akan diizinkan. Bagi kontrak-kontrak yang sudah disepakati,
ini akan diberlakukan begitu kontraknya selesai. Itu harapan kami melalui RIPIN
ini," kata Sekjen Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Anshari Bukhari
saat diskusi tentang RIPIN tahun 2015-2035 di Denpasar, Bali, Sabtu (14/6).
Anshari menjelaskan, RIPIN merekomendasikan kepemilikan atas sektor-sektor strategis oleh pemerintah, yakni sektor-sektoryang menyangkut kesejahteraan rakyat, serta meningkatkan nilai tambah SDA strategis. Untuk itu, industri-industri strategis berbasis SDA, termasuk gas, akan diatur kepemilikannya dan dikuasai negara.
Opsi pengaturan lainnya, ujar dia, adalah melalui kebijakan yang mengharuskan untuk mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, pengaturan izin, serta pengaturan produksi, distribusi, dan harga.
Anshari menegaskan, langkah tersebut bukan merupakan upaya nasionalisasi, sehingga pemerintah tidak akan mengambil alih kepemilikan atas kontrak yang sedang berjalan. "Ini adalah langkah menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (2). Jangan sampai ada tambang yang tinggal diambil, lalu diekspor dan hasilnya dinikmati pemilik saham. Pelaku bisnis tentu akan mengutamakan keuntungan sebesar-besarnya, dan itu tidak masalah. Tapi, SDA juga harus dinikmati untuk kesejahteraan rakyat," kata dia.
Di sisi lain, Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengusulkan agar industri strategis mendapat insentif khusus. Pemberian insentif tersebut diyakini dapat semakin menarik minat investor asing untuk menanamkan investasinya di Indonesia.
Selain itu, Hidayat berpendapat, seharusnya Indonesia agresif mencari investor untuk masuk ke industri strategis di dalam negeri. Dia mencontohkan, potensi investasi Samsung lepas begitu saja karena perusahaan itu lebih memilih Vietnam daripada Indo-nesia akibat terbatasnya insentif yang diberikan pemerintah. Padahal, jika investasi Samsung masuk ke Indonesia, setidaknya akan mampu menyubstitusi impor telepon genggam yang mencapai 70 juta unit per tahun.
Anshari menjelaskan, RIPIN merekomendasikan kepemilikan atas sektor-sektor strategis oleh pemerintah, yakni sektor-sektoryang menyangkut kesejahteraan rakyat, serta meningkatkan nilai tambah SDA strategis. Untuk itu, industri-industri strategis berbasis SDA, termasuk gas, akan diatur kepemilikannya dan dikuasai negara.
Opsi pengaturan lainnya, ujar dia, adalah melalui kebijakan yang mengharuskan untuk mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, pengaturan izin, serta pengaturan produksi, distribusi, dan harga.
Anshari menegaskan, langkah tersebut bukan merupakan upaya nasionalisasi, sehingga pemerintah tidak akan mengambil alih kepemilikan atas kontrak yang sedang berjalan. "Ini adalah langkah menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (2). Jangan sampai ada tambang yang tinggal diambil, lalu diekspor dan hasilnya dinikmati pemilik saham. Pelaku bisnis tentu akan mengutamakan keuntungan sebesar-besarnya, dan itu tidak masalah. Tapi, SDA juga harus dinikmati untuk kesejahteraan rakyat," kata dia.
Di sisi lain, Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengusulkan agar industri strategis mendapat insentif khusus. Pemberian insentif tersebut diyakini dapat semakin menarik minat investor asing untuk menanamkan investasinya di Indonesia.
Selain itu, Hidayat berpendapat, seharusnya Indonesia agresif mencari investor untuk masuk ke industri strategis di dalam negeri. Dia mencontohkan, potensi investasi Samsung lepas begitu saja karena perusahaan itu lebih memilih Vietnam daripada Indo-nesia akibat terbatasnya insentif yang diberikan pemerintah. Padahal, jika investasi Samsung masuk ke Indonesia, setidaknya akan mampu menyubstitusi impor telepon genggam yang mencapai 70 juta unit per tahun.
SUMBER :
https://wongmbanjar.wordpress.com/sumber-daya-air/masalah-sda/
http://rossiamargana.blogspot.com/2013/01/kebijakan-pengelolaan-sumber-daya-alam.html
http://ujian.kemenperin.go.id/artikel/9448/Dominasi-Asing-di-Industri-Berbasis-SDA-Bakal-Disetop
SOAL
1. Dibawah ini yang bukan termasuk parameter kebijakan PSDA pembangunan berkelanjutan adalah. . .
A. Pendekatan utuh menyeluruh atau komprehensif
B. Keseimbangan antara eksploitasi
dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
C.
Rasa keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam
dan lingkungan hidup.
D.
Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan
keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya*
A.
Pengelolaan Sumberdaya Alam dan
Lingkungan Hidup
B.
Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam*
C. Perekonomian Indonesia
D. Perkembangan Kehutanan
3. Dibawah ini merupakan isi dari arah
Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN
1999 – 2004, kecuali ......
A. Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan
teknologi ramah lingkungan.
B. Menyusun
strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat
dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.*
C. Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan
undang-undang.
D. Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam
pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan
yang tidak dapat balik.
4. Dibawah ini merupakan isi dari arah
kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam dalam TAP MPR No.
IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, kecuali....
A. Menyelesaikan
konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus
dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin
terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip
sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
B. Mewujudkan
optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan
inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan
nasional.
C. Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan
ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.*
D. Melakukan
pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor
yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
5. Apa yg di tegaskan oleh anshari....
A. Jangan sampai ada tambang yang tinggal diambil, lalu
diekspor dan hasilnya dinikmati pemilik saham. Pelaku bisnis tentu akan
mengutamakan keuntungan sebesar-besarnya, dan itu tidak masalah. Tapi, SDA juga
harus dinikmati untuk kesejahteraan rakyat.
B. Industri strategis mendapat insentif khusus. Pemberian insentif tersebut
diyakini dapat semakin menarik minat investor asing untuk menanamkan investasinya
di Indonesia.*
C. RIPIN merekomendasikan kepemilikan atas sektor-sektor
strategis oleh pemerintah, yakni sektor-sektoryang menyangkut kesejahteraan
rakyat, serta meningkatkan nilai tambah SDA strategis. Untuk itu, industri-industri
strategis berbasis SDA, termasuk gas, akan diatur kepemilikannya dan dikuasai
negara .
D. Perlu penanganan yang serius dalam menghapai masalah
tersebut. Hal ini untuk kelestarian lingkungan kita. Perlu duduk bersama antara
stakeholder
Komentar
Posting Komentar