III. PENGELOLAAN SUMBERDAYA INDONESIA
  1.      MASALAH SDA
Pengembangan areal pertanian maupun intensifikasi lahan yang sudah ada membutuhkan sumber daya air yang meningkat. Padahal kondisi saat ini tren siklus air sudah sangat mengkhawatirkan. Dimana pada waktu musim hujan air berlimpah sehingga menimbulkan banjir sedangkan pada waktu musim kemarau petani kekurangan air yang menyebabkan lahan menjadi puso. Eksploitasi lahan, eksploitasi air berkembang terus. Sementara tangkapan air semakin berkurang. Hutan sudah gundul. Dimana air akan disimpan ketika hujan? Padahal air pada waktu musim hujan adalah untuk cadangan pada waktu musim kemarau. Hutan itulah tempat menyimpan air.
Perlu penanganan yang serius dalam menghapai masalah tersebut. Hal ini untuk kelestarian lingkungan kita. Perlu duduk bersama antara stakeholder.
Petani yang berada di wilayah atas (pegunungan) maupun petani yang berada di wilayah bawah. Petani wilayah atas jelas sebagai pihak yang tertuduh akibat pembukaan lahan untuk pertanian sementara pembukaan lahan tersebut mengakibatkan tangkapan air berkurang. Sementara kebutuhan ekonomi semakin meningkat. Dilematis!
Sebagai kasus akan saya contohkan di negara Perancis. Petani di Perancis yang berada di wilayah atas diberikan kompensasi dibanding petani di bawah. Wilayah atas tetap mempertahankan hutan yang ada. Sementara yang bawah dibolehkan untuk eksploitasi. Namun yang di wilayah bawah harus membayar kepada wilayah atas akibat keterbatasan eksploitasi.  Bisa juga pajak yang lebih kecil. Namun secara ketat pembatasan ini harus diawasi. Sehingga keseimbangan tetap bisa dijaga.

2.      KEBIJAKAN SDA
  • Arah Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004
1.     Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.     Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3.     Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
4.     Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
5.     Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
  • Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam  dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :
1.     Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2.     Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
3.     Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4.     Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
5.     Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6.     Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
  • Parameter Kebijakan PSDA bagi Pembangunan Berkelanjutan
Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
1.     Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
2.     Kontrol sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi proses pengambilan keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
3.     Pendekatan utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
4.     Keseimbangan antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.
5.     Rasa keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan      lingkungan hidup. Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.
3.    DOMINASI SDA DI INDONESIA 

Pemerintah tengah mengkaji pengaturan kepemilikan atas industri strategis berbasis sumber daya alam (SDA), termasuk kemungkinan larangan kepemilikan asing di industri tersebut. Pengaturan tersebut mengacu pada salah satu strategi dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) yang sedang disusun.
"Nanti, bisa saja diatur menjadi 100% milik pemerintah. Setidaknya 51%, atau mayoritas sahamnya dimiliki pemerintah. Atau bisa saja, investasi asing di sektor itu tidak akan diizinkan. Bagi kontrak-kontrak yang sudah disepakati, ini akan diberlakukan begitu kontraknya selesai. Itu harapan kami melalui RIPIN ini," kata Sekjen Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Anshari Bukhari saat diskusi tentang RIPIN tahun 2015-2035 di Denpasar, Bali, Sabtu (14/6).
Anshari menjelaskan, RIPIN merekomendasikan kepemilikan atas sektor-sektor strategis oleh pemerintah, yakni sektor-sektoryang menyangkut kesejahteraan rakyat, serta meningkatkan nilai tambah SDA strategis. Untuk itu, industri-industri strategis berbasis SDA, termasuk gas, akan diatur kepemilikannya dan dikuasai negara.
Opsi pengaturan lainnya, ujar dia, adalah melalui kebijakan yang mengharuskan untuk mengutamakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, pengaturan izin, serta pengaturan produksi, distribusi, dan harga.
Anshari menegaskan, langkah tersebut bukan merupakan upaya nasionalisasi, sehingga pemerintah tidak akan mengambil alih kepemilikan atas kontrak yang sedang berjalan. "Ini adalah langkah menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (2). Jangan sampai ada tambang yang tinggal diambil, lalu diekspor dan hasilnya dinikmati pemilik saham. Pelaku bisnis tentu akan mengutamakan keuntungan sebesar-besarnya, dan itu tidak masalah. Tapi, SDA juga harus dinikmati untuk kesejahteraan rakyat," kata dia.
Di sisi lain, Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengusulkan agar industri strategis mendapat insentif khusus. Pemberian insentif tersebut diyakini dapat semakin menarik minat investor asing untuk menanamkan investasinya di Indonesia.
Selain itu, Hidayat berpendapat, seharusnya Indonesia agresif mencari investor untuk masuk ke industri strategis di dalam negeri. Dia mencontohkan, potensi investasi Samsung lepas begitu saja karena perusahaan itu lebih memilih Vietnam daripada Indo-nesia akibat terbatasnya insentif yang diberikan pemerintah. Padahal, jika investasi Samsung masuk ke Indonesia, setidaknya akan mampu menyubstitusi impor telepon genggam yang mencapai 70 juta unit per tahun.
SUMBER :

SOAL

1.  Dibawah ini yang bukan termasuk parameter kebijakan PSDA pembangunan berkelanjutan adalah. . .
 
            A. Pendekatan utuh menyeluruh atau komprehensif
B. Keseimbangan antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
C. Rasa keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
D. Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya*

 2.  Apa Isi Kebijakan TAP MPR No. IX/MPR/2001 . . .

            A. Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup
            B. Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam*
            C. Perekonomian Indonesia
            D. Perkembangan Kehutanan
 
3. Dibawah ini merupakan isi dari arah Kebijakan Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004, kecuali ......
 
A. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
B. Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.*
C. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
D. Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
 
4.  Dibawah ini merupakan isi dari arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam  dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, kecuali....

A. Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
B. Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
C. Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.*
D. Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
 
5.  Apa yg di tegaskan oleh anshari....
A. Jangan sampai ada tambang yang tinggal diambil, lalu diekspor dan hasilnya dinikmati pemilik saham. Pelaku bisnis tentu akan mengutamakan keuntungan sebesar-besarnya, dan itu tidak masalah. Tapi, SDA juga harus dinikmati untuk kesejahteraan rakyat.
B. Industri strategis mendapat insentif khusus. Pemberian insentif tersebut diyakini dapat semakin menarik minat investor asing untuk menanamkan investasinya di Indonesia.*
C. RIPIN merekomendasikan kepemilikan atas sektor-sektor strategis oleh pemerintah, yakni sektor-sektoryang menyangkut kesejahteraan rakyat, serta meningkatkan nilai tambah SDA strategis. Untuk itu, industri-industri strategis berbasis SDA, termasuk gas, akan diatur kepemilikannya dan dikuasai negara .
D. Perlu penanganan yang serius dalam menghapai masalah tersebut. Hal ini untuk kelestarian lingkungan kita. Perlu duduk bersama antara stakeholder
 


Komentar

Postingan Populer