BAB 9. USAHA KECIL DAN MENENGAH, BAB 10. PERDAGANGAN LUAR NEGRI, BAB 11. NERACA PEMBAYARAN ARUS MODAL ASING DAN UTANG LUAR NEGRI



BAB 9. USAHA KECIL dan MENENGAH

9.1 DEFINISI

9.1 Definisi

Definisi UKM berbeda beda antar lembaga dan departemen di Indonesia maupun dunia,  berikut adalah definisi UKM di Indonesia berdasarkan lembaga yang memberikan definisi  UKM.
     A ·   Badan Pusat Statistik (BPS): UKM merupakan perusahaan atau industri dengan pekerja antara  5-19 orang.
     B ·   Bank Indonesia (BI): UKM merupakan perusahaan atau industri dengan karakteristik berupa:
  1.      modalnya kurang dari Rp. 20 juta
  2.      untuk satu putaran dari usahanya hanya membutuhkan dana Rp 5 juta
  3.      memiliki aset maksimum Rp 600 juta di luar tanah dan bangunan
  4.      omzet tahunan ≤ Rp 1 miliar.
·         Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UU No. 9 Tahun 1995): UKM merupakan  kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dan bersifat tradisional, dengan kekayaan bersih RP 50  juta hingga Rp. 200 Juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan omzet  tahunan ≤ Rp 1 miliar; dalam UU UMKM/ 2008 dengan kekayaan bersih Rp 50 juta hingga Rp  500 juta serta penjualan bersih tahunan Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.
   ·     Keppres No. 16/ 1994: UKM merupakan perusahaan yang mempunyai kekayaan bersih  maksimal Rp. 400 juta.
   ·     Departemen Perindustrian dan Perdagangan:
  1.      Perusahaan yang mempunyai aset maksimal Rp 600 juta di luar tanah dan bangunan  (Departemen Perindustrian sebelum digabung),
  2.      Perusahaan yang mempunyai modal kerja di bawah Rp 25 juta (Departemen Perdagangan  sebelum digabung)
·         Departemen Keuangan: UKM merupakan perusahaan yang mempunyai omset maksimal Rp  600 juta per tahun dan atau aset maksimum Rp 600 juta di luar tanah dan bangunan.
·         Departemen Kesehatan : perusahaan yang mempunyai penandaan standar mutu berupa  Sertifikat Penyuluhan (SP), Merk Dalam Negeri (MD) dan Merk Luar Negeri (ML).

Definisi UKM juga berbeda beda di sejumlah negara dan lembaga dunia, beberapa definisi UKM menurut karakteristik negara dan lembaga yang bersangkutan sebagai berikut.
  1.Korea Selatan : UKM merupakan usaha dengan jumlah tenaga kerja ≤ 300 orang dan aset ≤ US$ 60 juta.
  2.World Bank : UKM merupakan usaha dengan jumlah tenaga kerja ± 30 orang, pendapatan per tahun US$ 3 juta dan jumlah aset tidak melebihi US$ 3 juta.
  3. Eropa : UKM merupakan usaha dengan jumlah tenaga kerja 10-40 orang serta pendapatan per tahun 1-2 juta Euro, atau bila kurang dari 10 orang, dimasukan sebagai usaha rumah tangga.
  4. Amerika : UKM merupakan industri yang tidak dominan di sektornya serta memiliki pekerja kurang dari 500 orang.
  5. Jepang : UKM merupakan industri yang bergerak di bidang manufakturing dan retail atau service dengan jumlah tenaga kerja 54 - 300 orang dan modal ¥ 50 juta hingga 300 juta.
  6.   Di beberapa Asia Tenggara : UKM adalah usaha dengan jumlah tenaga kerja 10-15 orang (Thailand), atau 5 – 10 orang (Malaysia), atau 10 -99 orang (Singapura), dengan modal ± US$ 6 juta.

  Sumber :  



   9.2 Perkembangan Jumlah Unit dan Tenaga Kerja di UKM

1  9.2 Perkembangan Jumlah Unit dan Tenaga Kerja di UKM

Semenjak krisis ekonomi 1998 hingga krisis keuangan global kegiatan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mampu bertahan. Ekonom kerakyatan, pejuang reformasi, atau peneliti ekonomi dari Bank Dunia hampir bulat menyepakati bahwa usaha kecil dan menengah paling tahan terhadap guncangan krisis moneter. Mulyanto (2008) berpendapat roda ekonomi Indonesia bisa bergerak sedikit demi sedikit karena keberadaannya. Oleh karena itu, menurut Radhi (2008) dalam sistem ekonomi kerakyatan, pengembangan industri pedesaan melalui usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan langkah strategic dalam pembangunan ekonomi bangsa.
Data Biro Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2005 menunjukan jumlah UKM di Indonesia mencapai 43,22 juta unit. Sektor UKM di Indonesia terbukti telah menyerap 79,6 juta tenaga kerja, mempunyai andil terhadap 19,94% nilai ekspor dan 55,67% PDB (Indarti, 2007). Tambunan (2002) menjelaskan bahwa dengan diberlakukannya otonomi daerah, UKM di daerah akan menghadapi suatu perubahan besar yang sangat berpengaruh terhadap iklim berusaha/persaingan di daerah. Kotey & Meredith, (1997) menjelaskan UKM berperan dalam menyediakan lapangan kerja, pemerataan pendapatan melalui kesempatan berusaha, pengembangan daerah pedesaan, menyeimbangkan pembangunan antar daerah serta (littunen, 2000) meningkatkan investasi dan mengembangkan jiwa kewirausahaan.
UKM di Kebumen merupakan industri yang masih tetap eksis karena kegiatan bidang ini tidak terpengaruh dengan adanya krisis. Hal ini dapat dilihat di beberapa sentra industri kecil masih tetap berproduksi seperti biasanya, dan bahkan diantaranya terdapat produk yang sangat meningkat bahkan pemasarannya eksport, yaitu anyaman pandan (lihat Fatoni, 2009). Pada tahun 2008 tercatat terdapat 1.192 unit UKM yang dikelola pengusaha dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 12.700 tenaga kerja dengan nilai investasi yang tertanam sebesar 21,3 miliar.

Pada tahun 2010 prediksi jumlah industri besar dan menengah akan tetap. Sedangkan industri kecil dan rumah tangga belum dapat diprediksi. Pada tahun 2010 pengusaha besar diprediksi naik sebanyak 31 orang. Sedangkan pengusaha kecil diprediksi naik sejumlah 287 orang. Penambahan ini diprediksi dengan adanya pengajuan SIUP dagang kecil dan menengah masing-masing 287 dan 31 orang.

Bertambahnya unit-unit usaha kecil dan menengah tidak terlepas dari peran kewirausahaan pelaku UKM. Pengalaman di negara-negara maju menunjukan bahwa UKM adalah sumber dari inovasi produksi dan teknologi, pertumbuhan jumlah wirausahawan yang kreatif dan inovatif dan penciptaan tenaga kerja terampil dan fleksibel dalam proses produksi untuk menghadapi perubahan permintaan pasar yang cepat (Tambunan, 2002).

  Sumber ;

  Diskusi Panel Pengembangan UKM dalam Kegiatan Ekspor, 21 September 2004, Hotel Bumi    Karsa, Jakarta.

1 9.3 Nilai Output dan Nilai Tambah

    9.3 Nilai Output dan Nilai Tambah

Peran UKM di Indonesia dalam bentuk kontribusi output terhadap pembentukan atau pertumbuhan PDB cukup besar, walaupun tidak sebesar kontribusinya terhadap penciptaan kesempatan kerja. Kontribusi NO atau NT dari UK terhadap pembentukan PDB jauh lebih besar dibandingkan kontribusi dari UM. Akan tetapi, perbedaan ini tidak dikarenakan tingkat produktivitas di UK lebih tinggi daripada di UM, melainkan lebih di dorong oleh jumlah unit dan L yang memang jauh lebih banyak di UK dibandingkan di UM (dan UB). Dari data BPS  (statistik Indonesia 2001) mengenai NO dan NT dari UK di sektor industri manufaktur menurut kelompok industri. Ada beberapa hal yang menarik. Pertama, NO atau NT bervariasi menurut subsektor, dan yang paling banyak (seperti juga yang di tunjukkan oleh data dari sumber-sumber lain) terdapat di tiga subsektor, yakni makanan, minuman, dan tembakau, tekstil dan produk-produknya (TPT), dan kulit serta produk-produknya, dan kayu beserta produk-produknya, yang lagi-lagi memberi suatu kesan bahwa IK dan IMI pada umumnya lebih unggul di ketiga subsektor itu di bandingkan di subsektor-subsektor lainnya.
      Dibeberapa kelompok industri No dan NT dari IMII lebih besar dibandingkan IK. Sedangkan hasil SUSI 2000 menyajikan data mengenai nilai produksi bruto (NO), biaya antara, dan upah serta gaji dari usaha tidak berbadan hukum. Terakhir, data Deperindag menunjukkan bahwa dari NO total dari IDK sekitar 57,3 triliun rupiah. Tiga subsektor tersebut merupakan pusat konsentrasi dari kegiatan produksi UK.

    Sumber :

1  9.4 Ekspor

1   9.4 Ekspor

UKM yang berorientasi ekspor, menurut (Tambunan, 2003) diklasifikasikan menjadi dua, yakni Produsen Eksportir (Direct Exporter) dan Eksportir Tidak Langsung (Indirect Exporter). UKM Produsen Ekspor adalah UKM yang menghasilkan produk ekspor dan menjualnya secara langsung kepada pembeli dari luar negeri (buyer) atau importir. Sementara itu, UKM Eksportir Tidak Langsung adalah UKM yang menghasilkan produk ekspor, yang melakukan kegiatan ekspor secara tidak secara langsung denganbuyer/importir, tetapi melalui agen perdagangan ekspor atau eksportir dalam negeri. Jumlah UKM Produsen Ekspor hanya 0,19 persen dari total UKM di Indonesia. Sedangkan 99,81 persen UKM lainnya melakukan ekspor secara tidak langsung dan/atau hanya melakukan penjualan di pasar domestik. Pada kelompok UKM Produsen Ekspor, jumlah UKM yang melakukan ekspor sendiri hanya 8,7 persen, sedangkan 91,3 persen UKM lainnya kegiatan ekspor dilakukan oleh importir.
Apabila ditilik dari nilai pangsa ekspor, pangsa nilai ekspor UKM Eksportir Tidak Langsung sebesar 99,02 persen, sedangkan pangsa ekspor UKM Produsen Eksportir sebesar 0,98persen. Namun demikian, tingkat perolehan keuntungan yang diperoleh UKM Produsen Eksportir lebih besar dibandingkan dengan UKM Eksportir Tidak Langsung. Usaha Kecil (UK) yang mempunyai peranan besar dalam ekspor adalah UK yang mengandalkan keahlian tangan (hand made), seperti kerajinan perhiasan dan ukiran kayu. Karakteristik tersebut merupakan keunggulan UK, di mana lebih banyak mengandalkan keterampilan tangan, sehingga cenderung bersifat padat karya. Usaha skala besar (UB) yang cenderung bersifat padat modal, tentunya akan sulit masuk ke dalam dunia usaha ini. Di sisi lain, hal ini memberikan gambaran pentingnya UK dalam penyerapan tenaga kerja,utamanya pada saat krisis ekonomi.
Negara tujuan utama ekspor UK secara umum adalah Singapura, namun bila ditilik menurut komoditas, negara tujuan ekspor relatif beragam. Tingginya nilai ekspor ke Singapura memberikan gambaran masih terdapat potensi peningkatan nilai tambah atau economic rent UK terhadap produk yang diekspor, jika dapat langsung mengekspor ke negara konsumen utama. Hal ini karena Singapura merupakan negara “transit ekspor”, artinya produk UK yang diekspor ke Singapura akan diekspor lagi ke negara lain. Walaupun hampir tidak terjadi perubahan orientasi negara tujuan ekspor, namun pangsa ekspor ke tiap negara tujuan antar waktu cenderung berfluktuatif.
Terdapat dua faktor yang mempengaruhi UKM berorientasi ekspor tidak dapat melakukan ekspor secara langsung, yaitu export trading problem dan financing problem.
   1. Export trading problem terjadi karena tingginya risiko kegiatan ekspor (baik risiko pembayaran maupun pengiriman barang), adanya tenggang waktu (time lag) dalam pembayaran, dan tingginya biaya ekspor.
   2. Financing problem terjadi karena terbatasnya modal yang dimiliki UKM dan finance and guarantee institution problem, yakni rendahnya dukungan lembaga pembiayaan dan penjaminan ekspor terhadap UKM. Kondisi tersebut menngakibatkan strategi pemasaran UKM cenderung menunggu pembeli, sehingga mekanisme perdagangan yang terjadi umumnya adalah buyer.s market.
Sementara itu, Hardono (2003) mengemukakan bahwa pada dasarnya UKM memiliki hambatan yang bersifat klasik, yakni hambatan yang berkaitan dengan rendahnya kualitas sumberdaya manusia (SDM), lemahnya manajemen usaha, rendahnya akses terhadap sumber pembiayaan dan pasar, serta rendahnya informasi dan teknologi yang dimilikinya. UKM yang memiliki hambatan dan kendala usaha berkaitan dengan ekspor diklasifikasikan menjadi dua, yakni internal dan eksternal. Hambatan internal adalah hambatan yang disebabkan kekurangan atau kelemahan yang melekat pada UKM itu sendiri. Hambatan eksternal adalah hambatan yang disebabkan adanya faktor luar yang tidak melekat pada UKM.
Beberapa aspek yang menjadi hambatan internal bagi UKM dalam kegiatan ekspor adalah :
a. Masih rendahnya komitmen UKM dalam memenuhi pesanan pelanggan, baik lokal maupun   mancanegara (on time delivery);
b. Masih minimnya sistem managemen yang diterapkan UKM, khususnya dalam aspek produksi, administrasi, dan keuangan;
            c. Keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki UKM dalam rangka memenuhi pesanan
d. Rendahnya kualitas SDM, sehingga dalam mengelola usahanya tidak didasarkan pada  pertimbangan-pertimbangan yang sangat rasional;
  e. Terbatasnya modal yang dimiliki UKM, khususnya modal kerja;
  f. Lemahnya jaringan komunikasi dan informasi dengan pihak-pihak terkait, seperti dalam pengadaan bahan baku, terkadang UKM hanya memiliki sumber terbatas, sehingga barang yang diperoleh harganya tinggi;
  g. Rendahnya kemampuan UKM dalam riset dan pengembangan, sehingga belum memenuhi keinginan para buyer.
Di sisi lain, terdapat beberapa aspek yang menjadi hambatan eksternal bagi UKM dalam kegiatan ekspor, yakni :
  a. Tidak stabilnya pasokan dan harga bahan baku serta bahan pendukung lainnya;
  b. Persyaratan dari buyer semakin tinggi, antara lain berkaitan dengan kualitas produk, kualitas lingkungan sosial, kualitas lingkungan kerja, harga yang bersaing, aspek ramah lingkungan;
  c. Masih adanya regulasi pemerintah yang kurang kondusif sehingga dapat menghambat laju ekspor UKM;
  d. Rendahnya akses UKM terhadap pasar, antara lain meliputi permintaan produk, standar kualitas produk, ketepatan waktu pengiriman, dan persaingan harga;
  e. Rendahnya akses UKM terhadap sumber pembiayaan, antara lain meliputi informasi skim kredit dan tingginya tingkat bunga;
  f. Masih munculnya biaya-biaya siluman yang berkaitan dengan ransportasi, kepabeanan, dan keamanan;
g. Kesulitan memenuhi prosedur dan jangka waktu yang relatif lama untuk mematenkan produk  bagi UKM. 
Permasalahan yang dihadapi UKM memang sangat kompleks, sehingga dibutuhkan        berbagai pendekatan yang dapat mengurangi hambatan yang ada. Keputusan politik pemerintah di semua lini dan tingkatan yang berusaha memberdayakan UKM sudah tepat, mengingat potensi dan peran UKM terhadap pembangunan nasional. Hal yang penting dan mendasar adalah memberikan peluang yang lebih besar kepada para UKM dengan menekan atau mereduksi hambatan-hambatan yang muncul.
Pendekatan yang perlu dilakukan dalam mengurangi hambatan UKM dalam kegiatan ekspor, dapat ditempuh melalui upaya meningkatkan kemampuan finansial dan manajerial UKM, membangun jaringan pemasaran produk ekspor UKM, dan meningkatkan promosi produk ekspor UKM. Kebijakan/peraturan pemerintah yang kondusif dan keberpihakan yang signifikan dunia usaha, merupakan kunci keberhasilan dalam mereduksi hambatan UKM dalam kegiatan ekspor. Di samping itu, diperlukan pemetaandemand dan supply pada negara-negara tujuan ekspor. Hal ini akan sangat membantu UKM dalam menentukan jenis dan tujuan pasar produk ekspornya.  
Faktor-Faktor Penghambat Ekspor Produk UKM
1.Akses terhadap sumber produktuf

Akses terhadap sumberdaya produktif merupakan aset yang harus dimiliki pelaku bisnis. Akses terhadap sumberdaya produktif merupakan faktor yang menentukan dalam kelancaran dan keberhasilan aktivitas bisnis. Dalam hal ini, UKM masih menghadapi hambatan dalam mengakses sumberdaya produktif. Temuan lapang menunjukkan bahwa hambatan UKM dalam mengakses sumberdaya produktif terdapat pada pembiayaan dan pemasaran (64,29 persen), Jaringan bisnis (57,14 persen) dan teknologi (42,86 persen).
Kondisi tersebut di atas memerlukan bantuan/fasilitasi sebagai upaya meningkatkan akses UKM terhadap sumberdaya produktif. Bentuk fasilitasi yang dapat dilakukan adalah menyediakan pembiayaan dengan perlakuan tertentu, baik untuk investasi maupun modal kerja, yang memenuhi criteria persyaratan mudah, mekanisme cepat, dan biaya murah. Di samping itu,diperlukan fasilitasi yang diarahkan pada pengembangan jaringan bisnis UKM agar UKM dapat meningkatkan akses pasar produknya.

Dalam era perdagangan bebas menuntut setiap pelaku bisnis memiliki akses yang cukup terhadap pasar untuk meningkatkan daya saingnya. Akses terhadap pasar merupakan kunci keberhasilan kegiatan ekspor. Justru hal inilah yang merupakan titik lemah yang dimiliki UKM pada umumnya. Sebagian besar UKM masih mengalami kesulitan dalam menembus pasar ekspor, sehingga memerlukan fasilitasi pihak lain untuk meningkatkan akses pasar ekspornya, baik pemerintah maupun mitra usahanya.
Hal ini ditunjukkan dengan temuan lapang bahwa sebagian besar UKM sampel memperoleh akses pasar ekspor melalui keikutsertaan pameran (85,71 persen) dan informasi dari mitra usahanya (71,43 persen). Sedang sebagian kecil memperolehnya melalui media masa (28,57 persen) dan internet (14,26 persen). Kondisi seperti uraian di atas, mengindikasikan bahwa UKM masih memerlukan upaya untuk meningkatkan akses pasar ekspornya. UKM dituntut untuk proaktif dalam mengakses pangsa pasar ekspor produknya. Dengan berbagai keterbatasan yang dimilikinya,UKM memerlukan fasilitasi dari pihak lain, termasuk pemerintah, untuk meningkatkan aksesibiltas terhadap pasar ekspor. Upaya ini dapat dilakukan melalui penyediaan dan penyebarluasan informasi, yang sesuai dengan kebutuhan UKM dalam kegiatan ekspor, terutama yang berkaitan dengan spesikasi produk dan negara tujuan ekspor.

Sumber :
Erwin Elias. 2004. Hambatan dan Masalah Jaringan Produk Potensial Ekspor UKM. Makalah dalam Diskusi Panel Pengembangan UKM dalam Kegiatan Ekspor, 21 September 2004, Hotel Bumi Karsa, Jakarta.

9  9.5. Prospek UKM dalam Era Perdagangan Bebas dan Globalisasi Dunia

    9.5 Prospek UKM Dalamn Era Perdagangan Bebas dan Globalisasi Dunia

Globalisasi menggambarkan proses percepatan interaksi yang luas dalam bidang politik, teknologi, ekonomi, sosial dan budaya. Globalisasi merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan multi lapis dan multi dimensi proses dan fenomena hidup yang sebagian besar didorong oleh Barat dan khususnya kapitalisme beserta ni lainilai hidupnya dan pelaksanaannya (Samuel M. Makinda dalam Dochak Latief, 2000). Dilihat dari kacamata ekonomi, esensi globalisasi pada dasarnya adalah peningkatan interaksi dan integrasi di dalam perekonomian baik di dalam maupun antar negara, yang meliputi aspek-aspek perdagangan, investasi, perpindahan faktor-faktor produksi dalam bentuk migrasi tenaga kerja dan penanaman modal asing, keuangan dan perbankan internasional serta arus devisa (Mahmud Toha, 2002). Interaksi ekonomi antar negara tersebut mencakup arus perdagangan, produksi dan keuangan, sedangkan integrasi berarti bahwa perekonomian lokal atau nasional setiap negara secara efektif merupakan bagian yang tidak otonom dari satu perekonomian tunggal dunia. Jadi pengertian integrasi lebih keras/tegas dibandingkan interaksi. Berdasarkan kedua kata kunci tersebut pengertian globalisasi ekonomi adalah suatu kondisi dimana perekonomian nasional dan lokal terintegrasi dalam satu perekonomian tunggal yang bersifat global.
Menurut Firdausy (2000), ada tiga motor penggerak dalam globalisasi ekonomi yaitu liberalisasi, privatisasi dan deregulasi. Berdasarkan kesepakatan WTO (World Trade Organization) pada bulan April 1994, maka dunia akan menuju kepada pasar bebas paling lambat sebelum tahun 2002, yang meliputi: a. Bebas ke luar masuk barang apa saja yang melewati tapal batas negara, dalam arti tarif/bea masuk menjadi nol. b. Bebas ke luar masuk jasa-jasa melewati tapal batas negara dalam arti bahwa setiap jasa apa saja akan bebas diperdagangkan mulai tahun 2020 dan seterusnya.
   Dalam bidang perdagangan jasa ini biasanya dilakukan melalui empat modality yaitu :
(  a) Perdagangan jasa secara bebas melintasi tapal batas negara (cross border)
(  b) Perdagangan jasa yang membolehkan si pemakai jasa secara bebas membelinya dari negara lain (luar negeri) atau dikenal sebagai consumption abroad. 
   c) Perdagangan jasa yang membolehkan kehadiran pemasok jasa asing (luar negeri) di negara tuan rumah (commercial presence)

(  d) Perdagangan jasa yang membolehkan kehadiran tenaga kerja dari luar negeri di negara tuan rumah (presence of natural person)
   Di dalam pasar bebas itu patut juga dicatat adanya dua prinsip dasar yang dianut yaitu:
   a. Akses pasar (market access) terhadap pasar dibuka seluas-luasnya sampai tidak ada lagi pembatas dan halangan bagi setiap pelaku ekonomi untuk ke luar tapal batas negara anggota WTO.
b b. Perlakuan nasional (national treatment) artinya kepada setiap pelaku ekonomi yang berkiprah di negara tuan rumah haruslah diperlakukan secara adil sebagaimana perlakuan yang diberikan kepada pelaku ekonomi nasional / dalam negeri. Pihak-pihak yang setuju dengan adanya globalisasi yang tidak lain adalah berlakunya pasar bebas dan persaingan bebas adalah pihak-pihak yang pro terhadap pasar atau berkiblat kepada paham Ekonomi Klasik dan Neo-Klasik.
   Paham ini pada dasarnya sangat percaya kepada liberalisme ekonomi yang mendasarkan kepada mekanisme pasar, yang pada akhirnya akan membawa kepada efisiensi dalam pengelolaan sumber daya ekonomi. Pihak ini percaya globalisasi akan membawa sisi terang di antaranya:
   a. Globalisasi mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
   b. Globalisasi dapat mempercepat terwujudnya pemerintahan yang demokratis dan masyarakat madani dalam skala global.
   c. Globalisasi tidak mengurangi ruang gerak pemerintah dalam kebijakan ekonomi guna mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
   d. Globalisasi tidak berseberangan dengan desentralisasi.
   e. Globalisasi bukan penyebab krisis ekonomi.
      Pihak yang tidak setuju terhadap globalisasi ada yang menyebut globalisasi sebagai proses kolonisasi dan neo-kolonisasi, globaphobia, mitos dan sosialisasi gaya hidup Amerika (Toerdin S. Usman dalam Mahmud.Thoha, ed, 2002). Kaum Strukturalis (seperti AC Pigou, Dudley Seers, Gunder Frank, Hans Singer, Samir Amin, Cosdoso, Prebrich, Amartya Sen, Joseph Stiglitz, dan lain-lain. Bahkan Mohammad Hatta ada yang memasukkan. Lihat Sri Edi Swasono, 2002) yang mengkoreksi kelemahan mendasar dari mekanisme pasar dan persaingan bebas dengan makin bergeloranya globalisasi dengan kapitalisme globalnya makin gencar menunjukkan betapa globalisasi perlu diwaspadai. Kaum strukturalis mulai menggunakan istilah-istilah keras seperti "turbo capitalism", "greedy-capitalism", "new-imperalism", "the dangerous currrent" (dimaksudkan bahayanya mekanisme pasar ala neo-klasikal), "winner-takes-all market" yang membentukkan "zero-sum society" dan "winner-takes-all society", "Americanization", dan seterusnya.
       Secara rinci sisi gelap dan globalisasi meliputi:
(     a) Globalisasi sebagai kapitalisme kasino.
(     b) Globalisasi sebagai anti negara.
(     c) Globalisasi sebagai kompetisi yang menghancurkan.
(     d) Globalisasi sebagai pembunuh pekerjaan.
(     e) Globalisasi merugikan kaum miskin.
(     f) Globalisasi sebagai individualisme yang berlebihan.
(     g) Globalisasi sebagai imperalisme budaya

     Sumber :

  Soal Soal Pilihan Ganda Beserta Jawabannya :

   1.UKM merupakan perusahaan yang mempunyai kekayaan bersih  maksimal Rp. 400 juta. merupakan definisi dari ...
      a. Departemen penidustrian dan perdagangan
      b. Keppres No. 16/1994*
      c. Keprres No. 16/1997
      d. Bank Indonesia (BI)

   2. Dibawah ini aspek yang menjadi hambatan eksternal bagi UKM dalam kegiatan ekspor yaitu ...
     a. Tidak stabilnya pasokan dan harga bahan baku serta bahan pendukung lainnya*
     b. Masih rendahnya komitmen UKM dalam memenuhi pesanan pelanggan, baik lokal maupun   mancanegara (on time delivery).
     c. Masih minimnya sistem managemen yang diterapkan UKM, khususnya dalam aspek produksi, administrasi, dan keuangan.
     d. Rendahnya kualitas SDM, sehingga dalam mengelola usahanya tidak didasarkan pada  pertimbangan-pertimbangan yang sangat rasional.
  
   3. Dibawah ini aspek yang menjadi hambatan internal bagi UKM dalam kegiatan ekspor yaitu ...
    a. Rendahnya akses UKM terhadap pasar, antara lain meliputi permintaan produk, standar kualitas produk, ketepatan waktu pengiriman, dan persaingan harga.
    b. Kesulitan memenuhi prosedur dan jangka waktu yang relatif lama untuk mematenkan produk  bagi UKM.
    c. Masih munculnya biaya-biaya siluman yang berkaitan dengan ransportasi, kepabeanan, dan keamanan.
d d. Terbatasnya modal yang dimiliki UKM, khususnya modal kerja.*

   4. dibawah ini yang merupakan dua faktor yang mempengaruhi UKM berorientasi ekspor tidak dapat melakukan ekspor secara langsung adalah ...
   a. export trading problem dan financing problem*
   b. export mark properity dan finance trading problem
   c. export trading properity dan financing trading problem
   d. export of mark up dan financing mark properity 

   5. UKM merupakan usaha dengan jumlah tenaga kerja 10-40 orang serta pendapatan per tahun 1-2 juta Euro, atau bila kurang dari 10 orang, dimasukan sebagai usaha rumah tangga. merupakan definisi dari negara ....
   a. Amerika Serikat
   b. Eropa*
   c. Korea Selatan
   d. Jepang


                                                      
                                                        BAB 10. PERDAGANGAN LUAR NEGRI
   
     10.1 TEORI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
       
    10.1 Teori Perdagangan Internasional
   
Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara,  perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun  perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad  belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.
     A.Teori Perdagangan Internasional
      Menurut Amir M.S., bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negeri,
      perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan tersebut antara lain disebabkan karena adanya batas-batas politik dan kenegaraan yang dapat menghambat  perdagangan, misalnya dengan adanya bea, tarif, atau quota barang impor. Selain itu, kesulitan lainnya timbul karena adanya perbedaan budaya, bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, dan hukum dalam perdagangan.
-   B.Teori Klasik Dalam Perdagangan Internasional
    a.Teori nilai yang digunakan Adam Smith adalah teori biaya produksi, walaupun semula menggunakan teori nilai tenaga kerja. Barang mempunyai nilai guna dan nilai tukar.Ongkos  produksi menentukan harga relatif barang, sehingga tercipta dua macam harga, yakni harga alamiah dan harga pasar dalam jangka panjang harga pasar akan cenderung menyamai harga alamiah, dan dengan teori tersebut timbul konsep paradoks tentang nilai. 
b.Ricardo adalah seorang Pemikir yang paling menonjol di antara segenap pakar Mazhab Klasik. Ia sangat terkenal karena kecermatan berpikir, metode pendekatannya hampir seluruhnya deduktif. David Ricardo telah mengembangkan pemikiran-pemikiran Adam Smith secara lebih terjabar dan juga lebih sistematis. Dan pendekatannya teoretis deduktif, pemikirannya didasarkan atas hipotesis yang dijadikan kerangka acuannya untuk mengkaji berbagai permasalahan menurut  pendekatan logika. Teori yang dikembangkan oleh Ricardo menyangkut empat kelompok  permasalahan yaitu: teori tentang distribusi pendapatan sebagai pembagian hasil dari seluruh  produksi dan disajikan sebagai teori upah, teori sewa tanah, teori bunga dan laba, teori tentang nilai dan harga, teori perdagangan internasional dan, teori tentang akumulasi dan perkembangan ekonomi.
      - Teori Neo-Klasik Dalam Perdagangan Internasional 
a.Mazhab neoklasik telah mengubah pandangan tentang ekonomi baik dalam teori maupun dalam metodologinya.Teori nilai tidak lagi didasarkan pada nilai tenaga kerja atau biaya produksi tetapi telah beralih pada kepuasan marjinal (marginal utility). Pendekatan ini merupakan  pendekatan yang baru dalam teori ekonomi.
b.Salah satu pendiri mazhab neoklasik yaitu Gossen, dia telah memberikan sumbangan dalam  pemikiran ekonomi yang kemudian disebut sebagai Hukum Gossen I dan II. Hukum Gossen I menjelaskan hubungan kuantitas barang yang dikonsumsi dan tingkat kepuasan yang diperoleh, sedangkan Hukum Gossen II, bagaimana konsumen mengalokasikan pendapatannya untuk  berbagai jenis barang yang diperlukannya. Selain Gossen, Jevons dan Menger juga mengembangkan teori nilai dari kepuasan marjinal. Jevons berpendapat bahwa perilaku individulah yang berperan dalam menentukan nilai barang.Dan perbedaan preferences yang menimbulkan perbedaan harga. Sedangkan Menger menjelaskan teori nilai dari orde berbagai  jenis barang, menurut dia nilai suatu barang ditentukan oleh tingkat kepuasan terendah yang dapat dipenuhinya. Dengan teori orde barang ini maka tercakup sekaligus teori distribusi.
   c.Pemikiran yang sangat mengagumkan yang disusun oleh Walras tentang teori keseimbangan umum melalui empat sistem persamaan yang serempak. Dalam sistem itu terjadi keterkaitan antara berbagai aktivitas ekonomi seperti teori produksi, konsumsi dan distribusi.Asumsi yang digunakan Walras adalah persaingan sempurna, jumlah modal, tenaga kerja, dan lahan terbatas, sedangkan teknologi produksi dan selera konsumen tetap. Jika terjadi perubahan pada salah satu asumsi ini maka terjadi perubahan yang berkaitan dengan seluruh aktivitas ekonomi.

     Sumber :



   10.2 PERKEMBANGAN EKSPOR INDONESIA

   10.2 Perkembangan Ekspor Indonesia
    


Keberhasilan ekspor Indonesia selama ini telah menempatkan Indonesia di urutan ke-30 eksportir dunia (berdasarkan nilai ekspor) dengan kecenderungan mengalami peningkatan sejak tahun 2007.Sementara itu di sektor regional (berdasarkan nilai ekspor), pada tahun 2009 Indonesia berada pada urutan ke-10 eksportir di Asia.Posisi pertama (berdasarkan nilai ekspor) ditempati oleh China dengan niai US$ 1,338 miliar dengan pertumbuhan sebesar 10.04 persen.
Capaian pertumbuhan ekspor nasional yang tinggi juga disertai meningkatnya pangsa negara-negara emerging markets sebagai pasar tujuan ekspor. Meningkatnya kinerja ekspor dan semakin kondusifnya berbagai variabel makroekonomi berkontribusi pada kinerja investasi yang tumbuh tinggi.lklim investasi yang membaik didukung oleh pembiayaan dari dalam dan luar negeri yang meningkat sehingga mendorong realisasi investasi tumbuh lebih cepat untuk kuatnya permintaan.
Posisi ekspor Indonesia pada paruh pertama 2010 lebih tinggi kenaikannya dibanding ekspor dunia, yaitu sekitar 45 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya. Selanjutnya total ekspor 2010 sebesar US$ 157,7 miliar merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah ekspor Indonesia, naik 35 persen dibanding ekspor 2009 yang hanya sebesar US$ 116,5 miliar. Ekspor non-migas 2010 mencapai rekor tertinggi sebesar US$ 129,7 miliar, meningkat 33,02 persen dibanding 2009, yang berarti 3,5 kali lipat di atas target RPJM sebesar 7 persen­8,5 persen. Ekspor non-migas Desember 2010 mencapai rekor tertinggi untuk ekspor bulanan sebesar US$ 13,5 miliar, meningkat 24,6 persen dibandingkan Desember 2009.
Rata-rata ekspor non-migas bulanan meningkat bila dibandingkan dari tahun 2009 sebesar US$ 9,0 miliar menjadi US$ 10,8 miliar pada tahun 2010. Peningkatan ini tampaknya akan terus meningkat, seiring dengan semakin bergairahnya ekonomi dan investasi dalam negeri yang dapat memacu perkembangan ekspor non-migas Indonesia.
Kontribusi ekspor non-migas rata-rata 2010 terhadap total ekspor Indonesia sangat tinggi, yaitu sebesar 82,22 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata kontribusi ekspor migas 2010 yang hanya sebesar 17,78 persen. Kinerja ekspor Indonesia saat ini mengalami diversifikasi dengan mulai meningkatnya ekspor produk non-migas, tidak hanya produk utama tetapi produk lainnya.Penguatan ekspor non-migas selama tahun 2010 didorong oleh peningkatan ekspor dari seluruh sektor. Dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, peningkatan tertinggi terjadi pada sektor pertambangan yang naik sebesar 35,36 persen disusul peningkatan ekspor di sektor industri sebesar 33,47 persen, peningkatan pertanian 14,90 persen dan di sektor lainnya sebesar -8,33 persen.
Ekspor non-migas dan ekspor migas selama 2004-2010 meskipun berfluktuasi namun menunjukkan tren meningkat.Rata-rata pangsa ekspor non-migas selama 5 tahun terakhir berada pada kisaran 80 persen. Kecenderungannya adalah ekspor non-migas akan stabil dan tetap perlu dipertahankan pada perolehan nilai pangsa rata-rata.
Sebagian komoditas ekspor non-migas mengalami kenaikan harga yang cukup tinggi, diantaranya adalah minyak bumi, minyak sawit dan batu bara. Hal ini tentunya berpengaruh pada nilai ekspor Indonesia, khususnya ekspor non-migas yang nilainya meningkat tajam. Ekspor minyak sawit dan karet yang masing-masing mencapai US$ 16,3 miliar dan US$ 9,4 miliar, telah mendekati ekspor migas tahun 2010 yang tercatat sebesar US$ 28 miliar.
Secara kumulatif nilai ekspor Januari-Desember 2010 mencapai US$157,73 miliar atau meningkat 35,38 persen dibanding ekspor periode yang sama tahun 2009, sementara ekspor non-migas mencapai US$129,68 miliar atau meningkat 33,02 persen. Jika dilihat menurut sektor, ekspor hasil industri periode Januari-Desember 2010 naik sebesar 33,47 persen dibanding periode yang sama tahun 2009, demikian juga ekspor hasil pertanian naik 14,90 persen serta ekspor hasil tambang dan lainnya naik 35,34 persen.

Tabel Nilai Ekspor Indonesia menurut Migas dan Non Migas 2006-2010 (juta $)

Ekspor
2006
2007
2008
2009
2010
Migas
21209,5
22 088,6
29126,3
19018,3
28039,6

Minyak Mentah
8168,8
9 226,0
12418,8
7820,3
10403,0

Hasil Minyak
2 843,7
2 878,8
3 547,0
2 262,3
3%7,2

Gas
10 197,0
9983,8
13160,5
8 935,7
13 669,4







Non Migas
79 589,1
92 012,3
107 894,1
97 491,7
129739,5

Sektor Pertanian
3 364,9
3657,8
4 584,6
4352,8
5 001,9

Sektor Industri
65 023,9
76460,8
88 393,4
73435,8
98015,1

Sektor Tambang dan Lainnya
11200,3
11893,7
14916,1
19 703,1
26 722,5







Jumlah
100 798,6
114 100,9
137020,4
116 510,0
157 779,1
  
Sumber :

10.3 TINGKAT DAYA SAING

10.3 Tingkat Daya Saing 

Tingkat daya saing wilayah menunjukkan kemampuan suatu wilayah menciptakan nilai tambah untuk mencapai kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan dengan tetap terbuka pada persaingan domestik dan  internasional. Pengembangan wilayah di kota-kota dan kabupaten-kabupaten di Provinsi Sulawesi  Tenggara merupakan upaya untuk meningkatkan daya saing tersebut, walaupun  dalam pengembangannya  menghadapi permasalahan-permasalahan yang antara lain disebabkan oleh kurang berkembangnya sumber  daya manusia yang diakibatkan oleh rendahnya tingkat pendidikan dan rendahnya kualitas hidup  masyarakat serta kurangnya prasarana dan sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat. 

Perbandingan relatif tingkat daya saing antar kota kabupaten tersebut; berdasarkan 3 (tiga) variabel yaitu :
-          Tingkat  perekonomian daerah
-          Ketersediaan  infrastruktur  dan  sumber  daya  alam, 
-          Serta  ketersediaan  dan kualitas sumber daya manusia, dilakukan untuk melihat sejauh mana daerah-daerah tersebut memiliki  keunggulan  untuk  mengatasi  persamalahan-permasalahan  dalam pengembangan wilayahnya.
  
Sumber :
 


Soal Soal Pilihan Ganda Beserta Jawabannya

 1. Teori nilai yang digunakan Adam Smith adalah ...
    a. Teori biaya produksi*
    b. Teori sewa tanah
    c. Teori keseimbangan umum
    d. Teori Pangsa Pasar

2. Dibawah ini yg merupakan perbandingan relatif tingkat daya saing antar kota kabupaten, berdasarkan 3 variabel, kecuali ...
a. Tingkat  perekonomian daerah
b. Ketersediaan  infrastruktur  dan  sumber  daya  alam, 
c. ketersediaan  dan kualitas sumber daya manusia
d. Ketersediaan tenaga kerja yg berkualitas*

3. Dibawah ini adalah teori yang dikembangkan oleh Ricardo menyangkut empat kelompok permasalahan, kecuali...
a. teori sewa tanah
b. teori bunga dan laba
c. teori biaya produksi*
d. teori tentang nilai dan harga

4. Berapa hasil ekspor migas pada tahun 2009 ...
a. 3 547,0
b. 19018,3*
c. 13 669,4
d. 28039,6

5. Berapa hasil ekspor non migas di sektor industri pada tahun 2008...
a. 88 393,4*
b. 76460,8
c. 3 547,0
d. 19018,3


BAB 11. NERACA PEMBAYARAN, ARUS MODAL ASING, DAN UTANG LUAR NEGRI

11.1 NERACA PEMBAYARAN

11.1 Neraca Pembayaran

Neraca Pembayaran merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial. Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan (yang terdiri dari neraca perdagangan, neraca jasa dan transfer payment) dan neraca lalu lintas modal dan finansial, dan item-item finansial.

Transaksi dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi.
  1. Transaksi debit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa.
  2. Transaksi kredit adalah transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/

11.2 ARUS MODAL ASING

11.2 Arus Modal Asing


Pengertian Modal Asing
Pengertian Penanaman Modal Asing dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 adalah :
  1. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
  2. Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
  3. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia. Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusahaan di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
Sehubungan dengan arus modal, dapat kiranya dipahami bahwa untuk melakukan transaksi perdagangan barang internasional di satu pihak tertentu diperlukan modal internasional dan di lain pihak transaksi tersebut menghasilkan keuntungan yang akhirnya akan terakumulasi menjadi modal baru yang akan di investasikan lagi untuk meningkatkan keuntungan.
Secara umum arus modal asing dapat bersifat hal berikut : (Hady, 2001:92-93)
1.      Portofolio Investment, yaitu arus modal internasional dalam bentuk investasi aset-aset finansial, seperti saham (stock), obligasi (bond), dan commercial papers. Arus portofolio inilah yang saat ini paling banyak dan cepat mengalir ke seluruh penjuru dunia melalui pasar uang dan pasar modal di pusat-pusat keuangan internasional, seperti New York, London, Paris, Frankfurt, Tokyo, Hongkong, Singapura.
2.      Direct Investment, yaitu investasi riil dalam bentuk pendirian perusahaan, pembangunan pabrik, pembelian barang modal, tanah, bahan baku, dan persediaan di mana investor terlibat langsung dalam manajemen perusahaan dan mengontrol penanaman modal tersebut. Direct investment ini biasanya dimulai dengan pendirian subsidiary atau pembelian saham mayoritas dari suatu perusahaan. Dalam konteks internasional, bentuk investasi ini biasanya dilakukan oleh perusahaan multinasional (MNC) dengan operasi di bidang manufaktur, industri pengolahan, ekstraksi sumber alam, industri jasa, dan sebagainya.
2.1.5 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Aliran Modal Asing
Pada umumnya faktor-faktor utama yang menyebabkan terjadinya aliran modal, skill dan teknologi dari negara maju ke negara berkembang, pada dasarnya dipengaruhi oleh lima (5) Faktor-faktor utama. Adapun Faktor-faktor yang dimaksud, yaitu meliputi :
  1. Adanya iklim penanaman modal dinegara-negara penerima modal itu sendiri yang mendukung keamanan berusaha (risk country), yang ditunjukkan oleh stabilitas politik serta tingkat perkembangan ekonomi dinegara penerima modal.
  2. Prospek perkembangan usaha di negara penerima modal.
  3. Tersedianya prasarana dan sarana yang diperlukan.
  4. Tersedianya bahan baku, tenaga kerja yang relatif murah serta potensi pasar dalam negara penerima modal.
  5. Aliran modal pada umumnya cenderung mengalir kepada negara-negara yang tingkat pendapatan nasionalnya per  kapita relatif tinggi
Secara umum dapat dikatakan terdapat hubungan ketidakseimbangan  antara  negara maju sebagai pembawa modal dengan negara berkembang sebagai penerima modal. Hubungan tidak seimbang tersebut disebabkan oleh beberapa hal utama (Streeten, 1980 : 251),  yaitu :
  1. Pemodal asing selalu mencari keuntungan (profit oriented), sedangkan negara penerima modal mengharapkan bahwa modal asing tersebut dapat membantu tujuan pembangunan ekonomi nasional atau sebagai pelengkap dana pembangunan.
  2. Pemodal asing memiliki posisi yang lebih kuat, sehingga mereka mempunyai kemampuan berusaha dan kemampuan berunding yang lebih baik.
  3. Pemodal asing biasanya memiliki jaringan usaha yang kuat dan luas, yaitu dalam bentuk Multinasional Corporation. Perusahaan ini pada dasarnya lebih mengutamakan melayani kepentingan negara dan pemilik saham di negara asal daripada kepentingan negara penerima modal.
Tentunya ketidakseimbangan tersebut menjadi tantangan bagi negara-negara penerima modal asing termasuk Indonesia, yaitu bagaimana mengatasi ketidakseimbangan yang dimaksud dalam rangka usaha menarik investor asing. Dalam menghadapi tantangan yang dimaksud negara penerima modal asing pada umumnya dan Indonesia khususnya harus dapat mengupayakan melalui hal-hal sebagai berikut :
  1. Dapat mengakomodasi motif profit oriented dari pemodal asing dengan sebaik-baiknya, sehingga filosofi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang PMA yang mengatakan bahwa masuknya modal asing hanyalah bersifat pelengkap dana pembangunan tidak menjadi suatu kendala yang menghambat arus masuknya investasi modal asing tersebut.
  2. Mengupayakan agar hubungan antara pemodal asing dengan penerima modal tetap diarahkan pada kemitraan yang dapat saling membangun, sehingga sumber luar negeri dari pinjaman luar negeri tetap dapat dimanfaatkan bagi pembangunan ekonomi secara optimal.
  3. Negara penerima modal harus dapat mengembangkan potensi ekonominya  secara akurat, serta mampu menjaring informasi mengenai kegiatan usaha penanaman modal dalam rangka peningkatan kemampuan dan posisi bargaining-nya dalam menghadapi pemilik modal asing.
2.1.6 Motif Arus Modal Internasional (Hady, 2001:93-94)
1.      Portofolio Investment
a.       High Return
Motif dasar dari International Portofolio Investment adalah untuk mencari tingkat hasil yang tinggi. Sesuai dengan model Heckser-Ohlin, maka penduduk suatu negara akan membeli saham ataupun obligasi dari perusahaan yang berada di negara lain bila memberikan return yang lebih tinggi.
b.      Risk Diversification
Motif lain International Portofolio Investment adalah untuk diversivikasi risiko. Hal ini dilakukan oleh para investor sesuai dengan portofolio theory yang mengatakan bahwa investasi di berbagai surat berharga dapat menghsilkan return tertentu dengan resiko yang lebih kecil atau return yang lebih tinggi dapat dihasilkan dengan resiko tertentu. Dalam hal ini, return dari investasi dalam surat berharga asing (foreign securities) akan bergantung terutama pada perbedaan kondisi ekonomi di luar negeri. Kebanyakan akan berhubungan terbalik dengan return dari investasi dalam surat berharga dalam negeri  (domestic securities). Sehubungan dengan itu, tindakan investor untuk melakukan diversifikasi investasi, baik dalam foreign maupun domestic securities, akan menghasilkan return yang rata-rata lebih tinggi dan/atau resiko yang lebih rendah daripada hanya melakukan investasi di dalam negeri (domestic securities).
2.      Foreign Direct Investment
a.       Motif utama dari foreign direct investment ini pada dasarnya sama dengan portofolio investment, yaitu untuk mendapatkan return yang lebih tinggi melalui :
1.      Tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi
2.      Perpajakan yang lebih menguntungkan
3.      Infrastruktur yang lebih baik
b.      Untuk melakukan divesifikasi risiko (risk diversification)
c.       Untuk tetap memiliki comprtitive advantage melaui direct control dengan melakukan hal-hal berikut :
1.      Horizontal Integration
Hal ini banyak dilakukan oleh perusahaan besar atau multinational coorporatin (MNC) yang biasanya berada dalam posisi monopolistic atau oligipolistic dengan tujuan untuk melakukan direct control, khususnya yang berkaitan dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan managerial skill tertentu sehingga tetap memiliki competitive advantage atau keunggulan bersaing di setiap pasar luar negeri yang dimasuki.
2.      Vetical Integration
              Competitve advantage melalui direct control juga dapat dilakukan dengan vertical integration, baik secara backward maupun forward integration. Backward integration dilakukan dengan jalan foregm direct investment di bidang pertambangan dan pertanian/perkebunan untuk memperoleh jaminan supply bahan baku tertentu dengan harga semurah mungkin, sedangkan forward integration dilakukan dengan jalan membangun jaringan distribusi, misalnya untuk produk otomotif dan elektronik.
Dewasa ini hampir di semua negara, khususnya negara berkembang membutuhkan modal asing. Modal asing itu merupakan suatu hal yang semakin penting bagi pembangunan suatu negara. Sehingga kehadiran investor asing nampaknya tidak mungkin dihindari. Yang menjadi permasalahan bahwa kehadiran investor asing ini sangat dipengaruhi oleh kondisi internal suatu negara, seperti stabilitas ekonomi, politik negara, penegakan hukum.
Penanaman modal memberikan keuntungan kepada semua pihak, tidak hanya bagi investor saja, tetapi juga bagi perekonomian negara tempat modal itu ditanamkan serta bagi negara asal para investor. Pemerintah menetapkan bidang-bidang usaha yang memerlukan penanaman modal dengan berbagai peraturan. Selain itu, pemerintah juga menentukan besarnya modal dan perbandingan antara modal nasional dan modal asing. Hal ini dilakukan agar penanaman modal tersebut dapat diarahkan pada suatu tujuan yang hendak dicapai. Bukan hanya itu seringkali suatu negara tidak dapat menentukan politik ekonominya secara bebas, karena adanya pengaruh serta campur tangan dari pemerintah asing.
Pada umumya aliran modal ini akan diikuti dengan mobilitas faktor produksi lainnya, seperti tenaga kerja, teknologi, dan manajemen yang secara keseluruhan akan memberikan efek positif bagi kedua negara berupa kenaikan output total dan pendapatan nasional. Namun, mobilitas beberapa faktor produksi secara internasional ini juga mempunyai dilema yang dapat merugikan dan menimbulkan kontroversi politik. Hal ini dapat dikatakan demikian karena dalam jangka pendek maupun jangka panjang, mobilitas faktor-faktor produksi ini dapat mempunyai efek positif maupun negatif antara lain di bidang hal-hal berikut :
  1. Redistribusi income.
  2. Keseimbangan balance of payment.
  3. Penerimaan pajak.
  4. Term of trade.
  5. Transfer teknologi dan lain-lain.
Aliran modal asing ini dapat memberikan dampak positif berupa kenaikan produksi nasional di masing-masing negara. Di samping itu, khususnya bagi negara sedang berkembang yang memerlukan dana untuk pembangunan ekonominya seperti Indonesia, jelaslah bahwa foreign direct investment mempunyai beberapa dampak positif dan negatif sebagai berikut : (Hady, 2001:97)
1.      Dampak positif
a.       Sebagai sumber pembiayaan jangka panjang dan pembentukan modal.
b.      Dalam foreign direct investment melekat transfer teknologi dan know-how di bidang manajemen dan pemasaran.
c.       foreign direct investment tidak akan memberatkan balance of payment karena tidak ada kewajiban pembayaran utang dan bunga, sedangkan transfer keuntungan didasarkan kepada keberhasilan foreign direct investment yang dilakukan oleh perusahaan asing tersebut.
d.      Meningkatkan pembangunan regional dan sektoral.
e.       Meningkatkan persaingan dalam negeri yang sehat dan kewirausahaan.
f.        Meningkatkan lapangan kerja.
2.      Dampak negatif
a.       Munculnya dominasi industrial.
b.      Ketergantungan teknologi.
c.       Dapat terjadi perubahan budaya.
d.      Dapat menimbulkan gangguan pada perencanaan ekonomi.
e.       Dapat terjadi intervensi oleh home government dari MNC.
Di samping itu, secara sektoral mungkin aliran modal internasional ini akan ditentang oleh kelompok pemilik faktor produksi tertentu karena terjadinya redistribusi income dari pemilik faktor produksi lainnya (tenaga kerja, tanah/bangunan) ke pemilik modal.
Pemerintah harus melakukan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, sosial, budaya maupun politik bangsanya. Kegiatan-kegiatan ini perlu ditunjang oleh pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang pada gilirannya pengeluaran pemerintah ini harus dibiayai oleh penerimaan pemerintah.
Sumber utama penerimaan pemerintah ini bersumber dari pajak, penjualan obligasi pemerintah, pinjaman dan pencetakan uang. Untuk membangun infrastruktur dan fasilitas umum bagi masyarakat serta mengelola sumber-sumber daya alam yang dimiliki Indonesia diperlukan modal yang sangat besar. Sumber penerimaan devisa dari ekspor, pajak dan tabungan pemerintah tidak cukup untuk membiayai semua pengeluaran pemerintah. Oleh karena itu diperlukan tambahan sumber dana, baik dari dalam negeri berupa pinjaman dari masyarakat maupun pinjaman dari luar negeri/utang luar negeri (ULN). Tetapi yang penting bahwa peranan utang luar negeri itu sebagai pelengkap dari dana dari dalam negeri guna mempercepat proses pembangunan ekonomi.
Utang luar negeri memainkan peranan yang sangat penting untuk mendorong peningkatan laju pertumbuhan ekonomi, baik sebagai sumber dana pada saat terjadinya laju pertumbuhan ekonomi, baik sebagai sumber dana pada saat  terjadinya pinjaman maupun pada saat kita harus melunasi utang luar negeri tersebut. Hal ini tetutama dialami oleh Negara-negara berkembang yang sedang membangun.

11.3 UTANG LUAR NEGRI

11.3 Utang Luar Negri (ULN)

Hutang luar negeri pemerintah Indonesia merupakan pinjaman dari pihak-pihak asing seperti negara sahabat, lembaga internasional (IMF, World Bank, ADB), pihak lain yang bukan penduduk Indonesia. Bentuk hutang yang diterima dapat berupa dana, barang atau jasa. Berbentuk barang bila pemerintah membeli barang modal ataupun peralatan perang yang dibayar secra kredit. Berbentuk jasa sebagian besar berupa kehadiran tenaga ahli dari pihak kreditur untuk memberikan jasa konsultasi pada bidang-bidang tertentu yang lebih dikenal dengan Technical Assistance.
Karena bantuan luar negeri banyak harus dibayar kembali maka umumnya disebut juga utang luar negeri. Bank dunia mengklasifikasikan total utang kredit IMF. Utang jangka pendek adalah utang dengan jatuh tempo satu tahun atau kurang. Utang jangka panjang umumnya berjangka waktu lebih dari satu tahun. Penggunaan kredit IMF merupakan kewajiban yang dapat dibeli kembali (repurchase obligations) atas semua penggunaan fasilitas IMF.
Utang yang berjangka panjang dapat diperinci menurut jenis utangnya, yaitu utang swasta yang tidak dijamin oleh pernerintah (public and publicly guaranteed debt). Utang swasta yang non guaranteed debt adalah utang yang dilakukan oleh debitur swasta, di mana utang tersebut tidak dijamin oleh institusi pernerintah. Di lain pihak, utang pernerintah adalah utang yang dilakukan oleh suatu institusi pemerintah, termasuk pernerintah pusat, departemen, dan lembaga pernerintah yang otonom. Utang yang publicly guaranted merupakan utang yang dilakukan oleh debitur swasta namun dijamin pembayaramiya oleh suatu lembaga pemerintah. Bagi kebanyakan negara berkembang, jenis utang yang public and publicly guaranteed yang perlu lebih mendapat perhatian karena apabila negara berkembang tidak mampu membayar kembali utang tersebut maka pemerintah negara tersebutlah yang menangung akibatnya. Resiko ini tidak dijumpai untuk
kategori utang swasta yang tidak dijamin oleh pemerintah karena swastalah yang harus menanggung akibatnya.
Pinjaman luar negeri akan menimbulkan masalah jika dana tersebut tidak diinvestasikan secara produktif untuk kegiatan-kegiatan yang menghasilkan tingkat pengembalian devisa yang tinggi untuk menutupi pembayaran bunga. Krisis utang dunia yang terjadi pada dekade 80-an menjadi bukti bahayanya pembiayaan melalui utang luar negeri di mana banyak negara terpaksa menunda kewajiban membayar utang (Weiss, 1995).
Pengaruh eksternal bukan satu-satunya penyebab krisis, kebijaksanaan pemerintah yang tidak terarah juga bisa dianggap mempunyai pengaruh terhadap krisis ekonomi (Gillis et.al, 1996). Gairah untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi memang banyak mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah melalui peningkatan pengeluaran pemerintah, sehingga menimbulkan defisit anggaran yang semakin membesar. Dalam kondisi perekonomian yang tidak stabil, investor swasta menanamkan dananya pada usaha-usaha non-produktif, seperti tanah, atau menginventasikannya di luar negeri yang menimbulkan defisit eksternal.
Sejak tahun 1960-an hingga sekarang, studi-studi empiris mengenai pengaruh utang luar negeri dan berbagai tipe modal asing lainnya terhadap pertumbulian ekonomi dan atau tabungan di suatu negara terus berlangsung (Rana, 1987 ; Rachbini, 1995 : ix). Di satu sisi, dari tahun ke tahun studi-studi tersebut terus mengalami perkembangan, baik dalam permodelan maupun metodologi penelitian. Di sisi lain, penelitian-penelitian yang ada ternyata menimbulkan perdebatan yang tak kunjung usai.
2.1.8 Asal Hutang Luar Negeri
Utang yang tergolong public and publicly guaranted dapat diperinci menurut krediturnya. Selama ini pihak kreditur (pihak yang memberikan utang) dapat berasal dari sumber resmi maupun swasta. Utang luar negeri yang berasal dari sumber resmi dibagi menjadi :
1. Bilateral
Pinjaman bilateral adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa maupun dalam bentuk barang atau jasa. yang diperoleh dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang berasal dari pemerintah suatu negara melalui suatu lembaga/badan keuangan yang dibentuk oleh pemerintah negara yang bersangkutan untuk melaksanakan pemberian pinjaman yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. Dari segi jenisnya, pinjaman/hibah bilateral dapat dibedakan dalam :
Ø      Hibah (grant), yaitu penerimaan negara baik dalam bentuk devisa maupun barang/jasa yang tidak perlu dibayar kembali. Hibah digunakan untuk pembiayaan proyek, namun khusus hibah dalam  bentuk devisa dapat digunakan untuk bantuan program. Hibah yang diterima  pemerintah saat ini berasal dari pemerintah Inggris, Australia, selandia Baru dan Kanada.
Ø      Pinjaman Lunak (soft loan), yaitu pinjaman yang disetujui oleh negara donor dengan persyaratan Grant Element minimum dengan bunga pinjaman sebesar  3,5% atau kurang, jangka waktu pengembalian 25 tahun atau lebih, termasuk tenggang waktu 7 tahun lebih. Pinjaman ini umumnya digunakan untuk pembiayaan proyek dan bantuan program.
Dalam praktiknya pinjaman lunak tersebut dapat diperoleh pula dari gabungan antara pinjaman komersial atau fasilitas kredit ekspor dengan pinjaman lunak. Yang terpenting gabungan dari sumber-sumber pinjaman tersebut akan menghasilkan persyaratan pinjaman lunak sesuai dengan Inpres No. 8/1984. Bentuk pinjaman ini disebut blending.
2. Multilateral
Pinjaman miiltilateral adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa maupun dalam bentuk barang/jasa yang diperoleh dari pemberian Pinjaman Luar Negeri yang berasal dari lembaga keuangan internasional maupun regional dan biasanya Indonesia merupakan  anggota dari lembaga keuangan tersebut. Pinjaman setengah lunak, yaitu pinjaman yang persyaratannya lebih mahal  (lebih berat) dari pinjaman lunak tetapi masih lebih lunak dari fasilitas kredit ekspor. Pinjaman bentuk ini pada umumna merupakan gabungan dari pinjaman lunak dengan fasilitas :ekspor atau pinjaman komersial. Bentuk pinjaman ini disebut Credit yang persyaratannya tidak mengikuti ODA terms and wis. Pinjaman (Mixed Credit) ini yang pertama menawarkan Indonesia adalah negara Perancis, kemudian diikuti oleh Negara Jerman  (KFW) dan kernudian oleh negara Inggris. Pinjaman ini dimanfaatkan Indonesia saat ini karena sejak Indonesia naik peringkatnya dari non industrialized country menjadi semi industri country, pada akhir Repelita III sudah agak sukar memperoleh pinjaman bersyarat lunak (ODA terms and Conditions).
Salah satu komponen penting dari arus modal masuk yang banyak mendapat perhatian literatur mengenai pembangunan ekonomi di negara berkembang adalah utang luar negeri. Isu ini juga menjadi sangat penting bagi Indonesia saat ini, sejak krisis ekonomi nyaris membuat Indonesia bangkrut secara finansial, karena jumlah utang luar negerinya terutama dari swasta sangat besar, ditambah lagi dengan ketidakmampuan sebagian besar dari perusahaan-perusahaan dalam negeri untuk membayar kembali ULN mereka.
Sejak krisis ULN terjadi pada awal 1980-an, masalah ULN yang dialami oleh banyak Negara berkembang tidak semakin baik. Banyak Negara berkembang semakin terjerumus ke dalam krisis ULN sampai negara-negara pengutang besar terpaksa melakukan program-program penyesuaian struktural terhadap ekonomi dalam negeri mereka atas desakan dari Bank Dunia dan IMF sebagai syarat utama untuk mendapatkan pinjaman baru atau pengurangan terhadap pinjaman lama.
Tingginya ULN dari banyak Negara berkembang disebabkan oleh faktor-faktor berikut :
1.      Defisit Transaksi Berjalan
2.      Kebutuhan dana untuk membiayai S-I gap (saving-investment gap) yang negatif
3.      Tingkat inflasi yang tinggi
4.      ketidakefisiensinya struktural di dalam perekonomian.
Dari faktor-faktor tersebut, defisit transaksi berjalan sering disebut di dalam literatur sebagai penyebab utama membengkaknya ULN dari Negara berkembang. Besarnya defisit transaksi berjalan melebihi surplus neraca modal (jika saldonya memang positif) membuat defisit Neraca Pembayaran yang berarti juga cadangan devisa berkurang. Apabila saldo transaksi berjalan setiap tahun negatif, maka cadangan devisa dengan sendirinya akan habis jika tidak ada sumber-sumber lain (misalnya dari arus modal masuk), seperti yang dialami oleh negara-negara paling miskin di benua Afrika. Padahal devisa sangat dibutuhkan terutama untuk membiayai impor barang-barang modal dan pembantu untuk kebutuhan kegiatan produksi dalam negeri.
Dari uraian-uraian di atas, dapat dimengerti bahwa defisit Transaksi Berjalan yang terjadi terus menerus membuat banyak Negara berkembang harus tetap bergantug pada pinjaman dari luar negeri, terutama negara-negara yang kondisi ekonomi dalam negerinya tidak menggairahkan investor-investor asing, sehingga sulit bagi negara-negara tersebut untuk mrnsubstitusikan pinjaman luar negeri dengan investasi, misalnya dalam bentuk penanaman modal asing.
Sejak pemerintahan Orde Baru hingga saat ini, tingkat ketergantungan Indonesia pada pinjaman luar negeri tidak pernah menyurut, bahkan mengalami suatu akselerasi yang pesat sejak krisis ekonomi, karena Indonesia membuat ULN yang baru dalam jumlah yang besar dari IMF untuk membiayai proses pemulihan ekonomi. Pada masa normal selama pemerintahan Soeharto, ULN dibutuhkan terutama untuk membiayai S-I gap (saving-investment gap), defisit transaksi berjalan (trade gap), dan beberapa komponen dari sisi G di dalam APBN atau defisit keuangan pemerintah (fiscal gap).
Menurut Sachs (1981, 1982) negara yang mempunyai masalah dalam pelunasan utang luar negerinya cenderung untuk tidak menunda pembayaran utangnya karena pilihan menunda akan menghadapi risiko gangguan dalam perdagangan internasional dan arus modal masuk. Oleh karena itu, kenaikan dalam pelunasan utang cenderung menaikan ULN. Selain itu, permintaan ULN juga ditentukan oleh tingkat suku bunga di pasar uang internasional atau lebih tepatnya spread, yaitu margin di atas LIBOR (London Interbank Offered Rate).
Idealnya, jika sebuah negara telah mencapai suatu tingkat pembangunan tertentu atau pada fase terakhir dari proses pembangunan, ketergantungan negar tersebut terhadap pinjaman luar negeri akan lebih rendah dibandingkan dengan periode pada saat negara itu baru mulai membangun. Proksi yang umum digunakan untuk mengukur tingkat pembangunan sebuah negara adalah tingkat Y (atau PDB) dalam nilai riil per kapita, sedangkan indikator-indikator makro yang umum digunakan utnuk mengukur tingkat ketergantungan sebuah negara terhadap bantuan atau ULN adalah misalnya rasio ULN-PDB, atau rasio ULN terhadap nilai total dari perdagangan luar negeri (X+M) atau terhadap nilai ekspor.
2.1.9 Kebaikan dan Keburukan Utang Luar Negeri
No
Kebaikan
Keburukan
1.
Pembiayaan pembangunan (pengeluaran pemerintah) melalui utang luar lebih baik daripada melalui penarikan pajak atau pencetakan uang. Pembiayaan pengeluaran pemeritah yang dibiayai utang luar negeri akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Sedangkan jika pengeluaran pemerintah dibiayai dari pajak, maka pendapatan masyarakat yang siap dibelanjakan akan berkuarang dan konsumsi juga menurun selanjutnya akan memeperkecil permintaan agregat/ masyarakat dan mengekang laju pertumbuhan pendapatan.
Apabila utang luar negeri harus ditempuh dengan menekan konsumsi dan investasi, maka permintaan agregat/masyarakat akan menurun selanjutnya akan menghambat dan mengurangi tingkat pendapatan nasional.
2.
Negara-negara kreditur sering  mempergunakan hasil pembayaran bunga dan utang itu untuk membeli (impor) barang-barang dan jasa-jasa dari negara debitur, sehingga ekspor negara debitur meningkat.
Pemerintah akan terkena beban langsung dari utang luar negeri. Selama jangka waktu tertentu, beban utang langsung dapat diukur dengan jumlah pembayaran bunga dan cicilan utang terhadap kreditur.
3.
Meskipun beban utang langsung itu tetap besarnya, beban riil langsung akan berbeda-beda sesuai dengan proporsi sumbangan angggota masyarakat terhadap pembayaran utang luar negeri tersebut. Jika pembayaran itu dibebankan terutama kepada golongan kaya, beban riil langsung itu akan lebih ringan daripada kalau pembayaran itu dibebankan pada golongan miskin.
Adanya beban riil langsung yang di derita pemerintah berupa kerugian dalam bentuk kesejahteraan ekonomi (guna/utility) yang hilang karena adanya pembiayaan cicilan utang dan bunga.
4.
Dengan berakhirnya program IMF pemerintah Indonesia telah menyusun program stabilisasi makro ekonomi secara komprehensif yang dituangkan dalam white paper sebagai salah satu bentuk penerapan unsur transparansi atas komitmen dan akuntabilitas dalam melaksanakan program pembangunan pasca IMF.
Dari aspek utang luar negeri, keluarnya pemerintah Indonesia dari program IMF membawa konsekuensi berupa tertutupnya peluang pemerintah terhadap akses penjadwalan kembali utang luar negeri bilateral yang jatuh tempo melau



 1. Suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun), merupakan pengertian dari ..
a. Arus modal asing
b. Neraca pembayaran*
c. Utang luar negri
d. Utang jangka panjang

2.pinjaman dari pihak-pihak asing seperti negara sahabat, lembaga internasional (IMF, World Bank, ADB), pihak lain yang bukan penduduk Indonesia, merupakan pengertian dari ...
a. Utang Luar negri*
b. Utang jangka panjang
c. Neraca pembayaran
d. Arus modal asing

3. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia, merupakan pengertian dari ....
a. Utang Luar negri


b. Utang jangka panjang
c. Neraca pembayaran
d. Arus modal asing*

4. Arus modal internasional dalam bentuk investasi aset-aset finansial, seperti saham (stock), obligasi (bond), dan commercial papers, merupakan pengertian dari ...
a. Direct investment
b. High retrun
c. Portofolio investment*
d. Risk Diversification

5. Dibawah ini yg merupakan kebaikan dari utang luar negri adalah ...
a. Pembiayaan pembangunan (pengeluaran pemerintah) melalui utang luar lebih baik daripada melalui penarikan pajak atau pencetakan uang*
b. Meningkatkan pembangunan regional dan sektoral.
c. Meningkatkan persaingan dalam negeri yang sehat dan kewirausahaan.
d. Meningkatkan lapangan kerja













 





Komentar

  1. Casino Bonus | 100% Welcome Bonus up to €150
    Looking for the best 바카라싸이트 online 일본야구 분석 사이트 casinos with mobile bet365 bonus offers? Check out our 러시안 룰렛 가사 list of bonus offers for Canadian 슬롯 players.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer