BAB 9. USAHA KECIL DAN MENENGAH, BAB 10. PERDAGANGAN LUAR NEGRI, BAB 11. NERACA PEMBAYARAN ARUS MODAL ASING DAN UTANG LUAR NEGRI
BAB 9. USAHA KECIL dan MENENGAH
9.1 DEFINISI
9.1 Definisi
Definisi UKM berbeda
beda antar lembaga dan departemen di Indonesia maupun dunia, berikut
adalah definisi UKM di Indonesia berdasarkan lembaga yang
memberikan definisi UKM.
A · Badan Pusat Statistik (BPS): UKM merupakan perusahaan
atau industri dengan pekerja antara 5-19 orang.
B · Bank Indonesia (BI): UKM merupakan perusahaan atau
industri dengan karakteristik berupa:
1. modalnya
kurang dari Rp. 20 juta
2. untuk
satu putaran dari usahanya hanya membutuhkan dana Rp 5 juta
3. memiliki
aset maksimum Rp 600 juta di luar tanah dan bangunan
4. omzet
tahunan ≤ Rp 1 miliar.
· Kementrian
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UU No. 9 Tahun 1995): UKM merupakan
kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dan bersifat tradisional, dengan
kekayaan bersih RP 50 juta hingga Rp. 200 Juta (tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha) dan omzet tahunan ≤ Rp 1 miliar; dalam UU UMKM/
2008 dengan kekayaan bersih Rp 50 juta hingga Rp 500 juta serta penjualan
bersih tahunan Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.
· Keppres No. 16/ 1994:
UKM merupakan perusahaan yang mempunyai kekayaan bersih maksimal Rp. 400
juta.
· Departemen Perindustrian
dan Perdagangan:
1. Perusahaan
yang mempunyai aset maksimal Rp 600 juta di luar tanah dan bangunan
(Departemen Perindustrian sebelum digabung),
2. Perusahaan
yang mempunyai modal kerja di bawah Rp 25 juta (Departemen Perdagangan
sebelum digabung)
· Departemen
Keuangan: UKM merupakan perusahaan yang mempunyai omset maksimal Rp 600
juta per tahun dan atau aset maksimum Rp 600 juta di luar tanah dan bangunan.
· Departemen
Kesehatan : perusahaan yang mempunyai penandaan standar mutu berupa
Sertifikat Penyuluhan (SP), Merk Dalam Negeri (MD) dan Merk Luar Negeri (ML).
Definisi
UKM juga berbeda beda di sejumlah negara dan lembaga dunia, beberapa definisi
UKM menurut karakteristik negara dan lembaga yang bersangkutan sebagai
berikut.
1.Korea
Selatan : UKM merupakan usaha dengan jumlah tenaga kerja ≤ 300 orang dan aset ≤
US$ 60 juta.
2.World
Bank : UKM merupakan usaha dengan jumlah tenaga kerja ± 30 orang, pendapatan
per tahun US$ 3 juta dan jumlah aset tidak melebihi US$ 3 juta.
3. Eropa
: UKM merupakan usaha dengan jumlah tenaga kerja 10-40 orang serta pendapatan
per tahun 1-2 juta Euro, atau bila kurang dari 10 orang, dimasukan sebagai
usaha rumah tangga.
4. Amerika
: UKM merupakan industri yang tidak dominan di sektornya serta memiliki pekerja
kurang dari 500 orang.
5. Jepang
: UKM merupakan industri yang bergerak di bidang manufakturing dan retail atau
service dengan jumlah tenaga kerja 54 - 300 orang dan modal ¥ 50 juta hingga
300 juta.
6. Di
beberapa Asia Tenggara : UKM adalah usaha dengan jumlah tenaga kerja 10-15
orang (Thailand), atau 5 – 10 orang (Malaysia), atau 10 -99 orang (Singapura),
dengan modal ± US$ 6 juta.
Sumber :
9.2
Perkembangan Jumlah Unit dan Tenaga Kerja di UKM
1 9.2 Perkembangan Jumlah Unit dan Tenaga Kerja di UKM
Semenjak krisis
ekonomi 1998 hingga krisis keuangan global kegiatan Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
mampu bertahan. Ekonom kerakyatan,
pejuang reformasi, atau peneliti ekonomi dari Bank
Dunia hampir bulat menyepakati bahwa usaha kecil dan menengah paling
tahan terhadap guncangan
krisis moneter. Mulyanto (2008) berpendapat roda
ekonomi Indonesia bisa bergerak sedikit demi sedikit karena keberadaannya.
Oleh karena itu, menurut
Radhi (2008) dalam sistem ekonomi kerakyatan,
pengembangan industri pedesaan
melalui usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)
merupakan langkah strategic
dalam pembangunan ekonomi bangsa.
Data Biro Pusat
Statistik (BPS) dan Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2005 menunjukan jumlah UKM di
Indonesia mencapai 43,22 juta unit. Sektor UKM di Indonesia terbukti telah
menyerap 79,6 juta tenaga kerja, mempunyai andil terhadap 19,94% nilai
ekspor dan 55,67% PDB (Indarti, 2007). Tambunan (2002) menjelaskan bahwa dengan
diberlakukannya otonomi daerah, UKM di
daerah akan menghadapi suatu perubahan besar yang
sangat berpengaruh terhadap iklim berusaha/persaingan di daerah.
Kotey & Meredith, (1997) menjelaskan UKM
berperan dalam menyediakan lapangan kerja, pemerataan pendapatan melalui
kesempatan berusaha, pengembangan daerah pedesaan, menyeimbangkan pembangunan
antar daerah serta (littunen, 2000) meningkatkan investasi dan mengembangkan
jiwa kewirausahaan.
UKM di Kebumen
merupakan industri yang masih tetap eksis karena kegiatan bidang ini tidak
terpengaruh dengan adanya krisis. Hal ini dapat dilihat di beberapa sentra industri kecil
masih tetap berproduksi seperti biasanya, dan bahkan diantaranya terdapat
produk yang sangat meningkat bahkan pemasarannya eksport, yaitu anyaman pandan
(lihat Fatoni, 2009). Pada tahun 2008 tercatat terdapat 1.192 unit UKM yang
dikelola pengusaha dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 12.700 tenaga
kerja dengan nilai investasi yang tertanam sebesar 21,3 miliar.
Pada tahun 2010
prediksi jumlah industri besar dan menengah akan tetap. Sedangkan industri kecil dan
rumah tangga belum dapat diprediksi. Pada tahun 2010 pengusaha besar diprediksi
naik sebanyak 31 orang. Sedangkan pengusaha kecil diprediksi naik sejumlah
287 orang. Penambahan ini diprediksi dengan adanya pengajuan SIUP dagang
kecil dan menengah masing-masing 287 dan 31 orang.
Bertambahnya
unit-unit usaha kecil dan menengah tidak terlepas dari peran kewirausahaan
pelaku UKM. Pengalaman di negara-negara maju menunjukan bahwa UKM adalah sumber dari
inovasi produksi dan teknologi, pertumbuhan jumlah wirausahawan yang kreatif
dan inovatif dan penciptaan tenaga kerja
terampil dan fleksibel dalam proses produksi untuk
menghadapi perubahan permintaan pasar yang cepat (Tambunan, 2002).
Sumber
;
Diskusi Panel
Pengembangan UKM dalam Kegiatan Ekspor, 21 September 2004, Hotel Bumi Karsa, Jakarta.
1 9.3
Nilai Output dan Nilai Tambah
9.3 Nilai Output dan Nilai Tambah
Peran UKM di Indonesia dalam bentuk kontribusi output terhadap pembentukan
atau pertumbuhan PDB cukup besar, walaupun tidak sebesar kontribusinya terhadap
penciptaan kesempatan kerja. Kontribusi NO atau NT
dari UK terhadap pembentukan PDB jauh lebih besar dibandingkan kontribusi dari
UM. Akan tetapi, perbedaan ini tidak dikarenakan tingkat produktivitas di UK lebih tinggi daripada di UM, melainkan lebih di dorong
oleh jumlah unit dan L yang memang jauh lebih banyak di UK dibandingkan di UM
(dan UB). Dari data BPS (statistik Indonesia 2001) mengenai NO dan NT dari UK di
sektor industri manufaktur menurut kelompok industri. Ada beberapa hal yang
menarik. Pertama, NO atau NT bervariasi menurut subsektor, dan yang paling
banyak (seperti juga yang di tunjukkan oleh data dari sumber-sumber lain)
terdapat di tiga subsektor, yakni makanan, minuman, dan tembakau, tekstil dan
produk-produknya (TPT), dan kulit serta produk-produknya, dan kayu beserta
produk-produknya, yang lagi-lagi memberi suatu kesan bahwa IK dan IMI pada
umumnya lebih unggul di ketiga subsektor itu di bandingkan di
subsektor-subsektor lainnya.
Dibeberapa kelompok industri No dan NT dari IMII lebih
besar dibandingkan IK. Sedangkan hasil SUSI 2000 menyajikan data mengenai nilai
produksi bruto (NO), biaya antara, dan upah serta gaji dari usaha tidak
berbadan hukum. Terakhir, data Deperindag menunjukkan bahwa dari NO total dari
IDK sekitar 57,3 triliun rupiah. Tiga subsektor tersebut merupakan pusat
konsentrasi dari kegiatan produksi UK.
Sumber :
1 9.4
Ekspor
1 9.4 Ekspor
UKM yang berorientasi ekspor, menurut (Tambunan, 2003) diklasifikasikan
menjadi dua, yakni Produsen Eksportir (Direct Exporter) dan Eksportir Tidak
Langsung (Indirect Exporter). UKM Produsen Ekspor adalah UKM yang menghasilkan
produk ekspor dan menjualnya secara langsung kepada pembeli dari luar negeri
(buyer) atau importir. Sementara itu, UKM Eksportir Tidak Langsung adalah
UKM yang menghasilkan produk ekspor, yang melakukan kegiatan ekspor secara
tidak secara langsung denganbuyer/importir, tetapi melalui agen perdagangan
ekspor atau eksportir dalam negeri. Jumlah UKM Produsen Ekspor hanya 0,19
persen dari total UKM di Indonesia. Sedangkan 99,81 persen UKM lainnya
melakukan ekspor secara tidak langsung dan/atau hanya melakukan penjualan di
pasar domestik. Pada kelompok UKM Produsen Ekspor, jumlah UKM yang melakukan
ekspor sendiri hanya 8,7 persen, sedangkan 91,3 persen UKM lainnya kegiatan
ekspor dilakukan oleh importir.
Apabila ditilik dari nilai pangsa ekspor, pangsa nilai ekspor UKM Eksportir
Tidak Langsung sebesar 99,02 persen, sedangkan pangsa ekspor UKM Produsen
Eksportir sebesar 0,98persen. Namun demikian, tingkat perolehan keuntungan yang
diperoleh UKM Produsen Eksportir lebih besar dibandingkan dengan UKM Eksportir
Tidak Langsung. Usaha Kecil (UK) yang mempunyai peranan besar dalam ekspor
adalah UK yang mengandalkan keahlian tangan (hand made), seperti
kerajinan perhiasan dan ukiran kayu. Karakteristik tersebut merupakan
keunggulan UK, di mana lebih banyak mengandalkan keterampilan tangan,
sehingga cenderung bersifat padat karya. Usaha skala besar (UB) yang cenderung
bersifat padat modal, tentunya akan sulit masuk ke dalam dunia usaha ini. Di
sisi lain, hal ini memberikan gambaran pentingnya UK dalam penyerapan
tenaga kerja,utamanya pada saat krisis ekonomi.
Negara tujuan utama ekspor UK secara umum adalah Singapura, namun
bila ditilik menurut komoditas, negara tujuan ekspor relatif beragam. Tingginya
nilai ekspor ke Singapura memberikan gambaran masih terdapat potensi
peningkatan nilai tambah atau economic rent UK terhadap produk
yang diekspor, jika dapat langsung mengekspor ke negara konsumen utama. Hal ini
karena Singapura merupakan negara “transit ekspor”, artinya
produk UK yang diekspor ke Singapura akan diekspor lagi ke negara
lain. Walaupun hampir tidak terjadi perubahan orientasi negara tujuan ekspor,
namun pangsa ekspor ke tiap negara tujuan antar waktu cenderung berfluktuatif.
Terdapat dua faktor yang mempengaruhi UKM berorientasi ekspor tidak dapat melakukan ekspor secara langsung,
yaitu export trading problem dan financing problem.
1. Export trading
problem terjadi karena tingginya risiko kegiatan ekspor (baik risiko
pembayaran maupun pengiriman barang), adanya tenggang waktu (time lag) dalam
pembayaran, dan tingginya biaya ekspor.
2. Financing problem terjadi
karena terbatasnya modal yang dimiliki UKM dan finance and guarantee
institution problem, yakni rendahnya dukungan lembaga pembiayaan dan penjaminan
ekspor terhadap UKM. Kondisi tersebut menngakibatkan strategi pemasaran UKM
cenderung menunggu pembeli, sehingga mekanisme perdagangan yang terjadi umumnya
adalah buyer.s market.
Sementara itu, Hardono (2003) mengemukakan bahwa pada dasarnya UKM memiliki
hambatan yang bersifat klasik, yakni hambatan yang berkaitan dengan rendahnya
kualitas sumberdaya manusia (SDM), lemahnya
manajemen usaha, rendahnya akses terhadap sumber pembiayaan dan pasar, serta
rendahnya informasi dan teknologi yang dimilikinya. UKM yang memiliki hambatan
dan kendala usaha berkaitan dengan ekspor diklasifikasikan menjadi dua, yakni
internal dan eksternal. Hambatan internal adalah hambatan yang disebabkan
kekurangan atau kelemahan yang melekat pada UKM itu sendiri. Hambatan eksternal
adalah hambatan yang disebabkan adanya faktor luar yang tidak melekat pada UKM.
Beberapa aspek
yang menjadi hambatan internal bagi UKM dalam kegiatan ekspor adalah :
a. Masih
rendahnya komitmen UKM dalam memenuhi pesanan pelanggan, baik lokal maupun mancanegara (on
time delivery);
b. Masih
minimnya sistem managemen yang diterapkan UKM, khususnya dalam aspek produksi,
administrasi, dan keuangan;
c. Keterbatasan
sarana dan prasarana yang dimiliki UKM dalam rangka memenuhi pesanan
d. Rendahnya
kualitas SDM, sehingga dalam mengelola usahanya tidak didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang sangat rasional;
e. Terbatasnya
modal yang dimiliki UKM, khususnya modal kerja;
f. Lemahnya
jaringan komunikasi dan informasi dengan pihak-pihak terkait, seperti dalam
pengadaan bahan baku, terkadang UKM hanya memiliki sumber terbatas,
sehingga barang yang diperoleh harganya tinggi;
g. Rendahnya
kemampuan UKM dalam riset dan pengembangan, sehingga belum memenuhi keinginan
para buyer.
Di sisi lain,
terdapat beberapa aspek yang menjadi hambatan eksternal bagi UKM dalam kegiatan
ekspor, yakni :
a. Tidak
stabilnya pasokan dan harga bahan baku serta bahan pendukung lainnya;
b. Persyaratan
dari buyer semakin tinggi, antara lain berkaitan dengan kualitas
produk, kualitas lingkungan sosial, kualitas lingkungan kerja, harga yang
bersaing, aspek ramah lingkungan;
c. Masih adanya
regulasi pemerintah yang kurang kondusif sehingga dapat menghambat laju ekspor
UKM;
d. Rendahnya
akses UKM terhadap pasar, antara lain meliputi permintaan produk, standar
kualitas produk, ketepatan waktu pengiriman, dan persaingan harga;
e. Rendahnya
akses UKM terhadap sumber pembiayaan, antara lain meliputi informasi skim
kredit dan tingginya tingkat bunga;
f. Masih
munculnya biaya-biaya siluman yang berkaitan dengan ransportasi, kepabeanan,
dan keamanan;
g. Kesulitan
memenuhi prosedur dan jangka waktu yang relatif lama untuk mematenkan produk bagi UKM.
Permasalahan yang dihadapi UKM memang sangat kompleks, sehingga dibutuhkan berbagai
pendekatan yang dapat mengurangi hambatan yang ada. Keputusan politik
pemerintah di semua lini dan tingkatan yang berusaha memberdayakan UKM sudah
tepat, mengingat potensi dan peran UKM terhadap pembangunan nasional. Hal yang
penting dan mendasar adalah memberikan peluang yang lebih besar kepada para UKM
dengan menekan atau mereduksi hambatan-hambatan yang muncul.
Pendekatan yang perlu dilakukan dalam mengurangi hambatan UKM dalam
kegiatan ekspor, dapat ditempuh melalui upaya meningkatkan kemampuan finansial
dan manajerial UKM, membangun jaringan pemasaran produk ekspor UKM, dan
meningkatkan promosi produk ekspor UKM. Kebijakan/peraturan pemerintah yang
kondusif dan keberpihakan yang signifikan dunia usaha, merupakan kunci
keberhasilan dalam mereduksi hambatan UKM dalam kegiatan ekspor. Di samping
itu, diperlukan pemetaandemand dan supply pada negara-negara
tujuan ekspor. Hal ini akan sangat membantu UKM dalam menentukan jenis dan
tujuan pasar produk ekspornya.
Faktor-Faktor
Penghambat Ekspor Produk UKM
1.Akses terhadap sumber produktuf
Akses terhadap
sumberdaya produktif merupakan aset yang harus dimiliki pelaku
bisnis. Akses terhadap sumberdaya produktif merupakan faktor yang menentukan
dalam kelancaran dan keberhasilan aktivitas bisnis. Dalam hal ini, UKM masih
menghadapi hambatan dalam mengakses sumberdaya produktif. Temuan lapang
menunjukkan bahwa hambatan UKM dalam mengakses sumberdaya produktif terdapat
pada pembiayaan dan pemasaran (64,29 persen), Jaringan bisnis (57,14
persen) dan teknologi (42,86 persen).
Kondisi
tersebut di atas memerlukan bantuan/fasilitasi sebagai upaya meningkatkan akses
UKM terhadap sumberdaya produktif. Bentuk fasilitasi yang dapat dilakukan
adalah menyediakan pembiayaan dengan perlakuan tertentu, baik untuk investasi
maupun modal kerja, yang memenuhi criteria persyaratan mudah, mekanisme cepat,
dan biaya murah. Di samping itu,diperlukan fasilitasi yang diarahkan pada
pengembangan jaringan bisnis UKM agar UKM dapat meningkatkan akses pasar
produknya.
Dalam era perdagangan bebas menuntut setiap pelaku bisnis memiliki akses
yang cukup terhadap pasar untuk meningkatkan daya saingnya. Akses terhadap
pasar merupakan kunci keberhasilan kegiatan ekspor. Justru hal inilah yang
merupakan titik lemah yang dimiliki UKM pada umumnya. Sebagian besar UKM masih
mengalami kesulitan dalam menembus pasar ekspor, sehingga memerlukan fasilitasi
pihak lain untuk meningkatkan akses pasar ekspornya, baik pemerintah maupun
mitra usahanya.
Hal ini ditunjukkan dengan temuan lapang bahwa sebagian besar UKM sampel
memperoleh akses pasar ekspor melalui keikutsertaan pameran (85,71 persen) dan
informasi dari mitra usahanya (71,43 persen). Sedang sebagian kecil
memperolehnya melalui media masa (28,57 persen) dan internet (14,26 persen).
Kondisi seperti uraian di atas, mengindikasikan bahwa UKM masih memerlukan
upaya untuk meningkatkan akses pasar ekspornya. UKM dituntut untuk proaktif
dalam mengakses pangsa pasar ekspor produknya. Dengan berbagai keterbatasan
yang dimilikinya,UKM memerlukan fasilitasi dari pihak lain, termasuk
pemerintah, untuk meningkatkan aksesibiltas terhadap pasar ekspor. Upaya ini
dapat dilakukan melalui penyediaan dan penyebarluasan informasi, yang sesuai
dengan kebutuhan UKM dalam kegiatan ekspor, terutama yang berkaitan dengan
spesikasi produk dan negara tujuan ekspor.
Sumber :
Erwin Elias. 2004. Hambatan dan Masalah Jaringan Produk Potensial Ekspor UKM. Makalah dalam Diskusi Panel Pengembangan UKM dalam Kegiatan Ekspor, 21 September 2004, Hotel Bumi Karsa, Jakarta.
9 9.5.
Prospek UKM dalam Era Perdagangan Bebas dan Globalisasi Dunia
9.5 Prospek UKM Dalamn Era Perdagangan Bebas dan Globalisasi Dunia
Globalisasi menggambarkan proses percepatan interaksi yang luas dalam
bidang politik, teknologi, ekonomi, sosial dan budaya. Globalisasi merupakan
istilah yang digunakan untuk menggambarkan multi lapis dan multi dimensi proses
dan fenomena hidup yang sebagian besar didorong oleh Barat dan khususnya
kapitalisme beserta ni lainilai hidupnya dan pelaksanaannya (Samuel M. Makinda
dalam Dochak Latief, 2000). Dilihat dari kacamata ekonomi, esensi globalisasi
pada dasarnya adalah peningkatan interaksi dan integrasi di dalam perekonomian
baik di dalam maupun antar negara, yang meliputi aspek-aspek perdagangan,
investasi, perpindahan faktor-faktor produksi dalam bentuk migrasi tenaga kerja
dan penanaman modal asing, keuangan dan perbankan internasional serta arus devisa
(Mahmud Toha, 2002). Interaksi ekonomi antar negara tersebut mencakup arus
perdagangan, produksi dan keuangan, sedangkan integrasi berarti bahwa
perekonomian lokal atau nasional setiap negara secara efektif merupakan bagian
yang tidak otonom dari satu perekonomian tunggal dunia. Jadi pengertian
integrasi lebih keras/tegas dibandingkan interaksi. Berdasarkan kedua kata
kunci tersebut pengertian globalisasi ekonomi adalah suatu kondisi dimana
perekonomian nasional dan lokal terintegrasi dalam satu perekonomian tunggal
yang bersifat global.
Menurut Firdausy (2000), ada tiga motor penggerak dalam globalisasi ekonomi
yaitu liberalisasi, privatisasi dan deregulasi. Berdasarkan kesepakatan WTO
(World Trade Organization) pada bulan April 1994, maka dunia akan menuju kepada
pasar bebas paling lambat sebelum tahun 2002, yang meliputi: a. Bebas ke luar
masuk barang apa saja yang melewati tapal batas negara, dalam arti tarif/bea
masuk menjadi nol. b. Bebas ke luar masuk jasa-jasa melewati tapal batas negara
dalam arti bahwa setiap jasa apa saja akan bebas diperdagangkan mulai tahun
2020 dan seterusnya.
Dalam bidang
perdagangan jasa ini biasanya dilakukan melalui empat modality yaitu :
( a) Perdagangan
jasa secara bebas melintasi tapal batas negara (cross border)
( b) Perdagangan
jasa yang membolehkan si pemakai jasa secara bebas membelinya dari negara lain
(luar negeri) atau dikenal sebagai consumption abroad.
c) Perdagangan jasa yang membolehkan
kehadiran pemasok jasa asing (luar negeri) di negara tuan rumah (commercial
presence)
( d) Perdagangan
jasa yang membolehkan kehadiran tenaga kerja dari luar negeri di negara tuan
rumah (presence of natural person)
Di dalam pasar
bebas itu patut juga dicatat adanya dua prinsip dasar yang dianut yaitu:
a. Akses pasar (market access) terhadap pasar
dibuka seluas-luasnya sampai tidak ada lagi pembatas dan halangan bagi setiap
pelaku ekonomi untuk ke luar tapal batas negara anggota WTO.
b b. Perlakuan
nasional (national treatment) artinya kepada setiap pelaku ekonomi yang berkiprah
di negara tuan rumah haruslah diperlakukan secara adil sebagaimana perlakuan
yang diberikan kepada pelaku ekonomi nasional / dalam negeri. Pihak-pihak yang
setuju dengan adanya globalisasi yang tidak lain adalah berlakunya pasar bebas
dan persaingan bebas adalah pihak-pihak yang pro terhadap pasar atau berkiblat
kepada paham Ekonomi Klasik dan Neo-Klasik.
Paham ini pada
dasarnya sangat percaya kepada liberalisme ekonomi yang mendasarkan kepada
mekanisme pasar, yang pada akhirnya akan membawa kepada efisiensi dalam
pengelolaan sumber daya ekonomi. Pihak ini percaya globalisasi akan membawa
sisi terang di antaranya:
a. Globalisasi
mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.
b. Globalisasi
dapat mempercepat terwujudnya pemerintahan yang demokratis dan masyarakat
madani dalam skala global.
c. Globalisasi
tidak mengurangi ruang gerak pemerintah dalam kebijakan ekonomi guna mendukung
pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
d. Globalisasi
tidak berseberangan dengan desentralisasi.
e. Globalisasi
bukan penyebab krisis ekonomi.
Pihak yang
tidak setuju terhadap globalisasi ada yang menyebut globalisasi sebagai proses
kolonisasi dan neo-kolonisasi, globaphobia, mitos dan sosialisasi gaya hidup
Amerika (Toerdin S. Usman dalam Mahmud.Thoha, ed, 2002). Kaum Strukturalis
(seperti AC Pigou, Dudley Seers, Gunder Frank, Hans Singer, Samir Amin,
Cosdoso, Prebrich, Amartya Sen, Joseph Stiglitz, dan lain-lain. Bahkan Mohammad
Hatta ada yang memasukkan. Lihat Sri Edi Swasono, 2002) yang mengkoreksi
kelemahan mendasar dari mekanisme pasar dan persaingan bebas dengan makin
bergeloranya globalisasi dengan kapitalisme globalnya makin gencar menunjukkan
betapa globalisasi perlu diwaspadai. Kaum strukturalis mulai menggunakan
istilah-istilah keras seperti "turbo capitalism",
"greedy-capitalism", "new-imperalism", "the dangerous
currrent" (dimaksudkan bahayanya mekanisme pasar ala neo-klasikal),
"winner-takes-all market" yang membentukkan "zero-sum society"
dan "winner-takes-all society", "Americanization", dan
seterusnya.
Secara rinci
sisi gelap dan globalisasi meliputi:
( a) Globalisasi
sebagai kapitalisme kasino.
( b) Globalisasi
sebagai anti negara.
( c) Globalisasi
sebagai kompetisi yang menghancurkan.
( d) Globalisasi
sebagai pembunuh pekerjaan.
( e) Globalisasi
merugikan kaum miskin.
( f) Globalisasi
sebagai individualisme yang berlebihan.
( g) Globalisasi
sebagai imperalisme budaya
Sumber :
Soal Soal Pilihan Ganda Beserta Jawabannya :
1.UKM merupakan perusahaan yang mempunyai kekayaan bersih maksimal Rp. 400
juta. merupakan definisi dari ...
a. Departemen penidustrian dan perdagangan
b. Keppres No. 16/1994*
c. Keprres No. 16/1997
d. Bank Indonesia (BI)
2. Dibawah ini aspek yang menjadi hambatan eksternal bagi UKM dalam kegiatan
ekspor yaitu ...
a. Tidak
stabilnya pasokan dan harga bahan baku serta bahan pendukung lainnya*
b. Masih
rendahnya komitmen UKM dalam memenuhi pesanan pelanggan, baik lokal maupun mancanegara (on
time delivery).
c. Masih
minimnya sistem managemen yang diterapkan UKM, khususnya dalam aspek produksi,
administrasi, dan keuangan.
d. Rendahnya
kualitas SDM, sehingga dalam mengelola usahanya tidak didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang sangat rasional.
3. Dibawah ini aspek yang menjadi hambatan internal bagi UKM dalam kegiatan ekspor yaitu ...
a. Rendahnya
akses UKM terhadap pasar, antara lain meliputi permintaan produk, standar
kualitas produk, ketepatan waktu pengiriman, dan persaingan harga.
b. Kesulitan
memenuhi prosedur dan jangka waktu yang relatif lama untuk mematenkan produk bagi UKM.
c. Masih
munculnya biaya-biaya siluman yang berkaitan dengan ransportasi, kepabeanan,
dan keamanan.
d d. Terbatasnya
modal yang dimiliki UKM, khususnya modal kerja.*
4. dibawah ini yang merupakan dua faktor yang mempengaruhi UKM berorientasi ekspor tidak dapat melakukan ekspor secara langsung adalah ...
a. export trading problem dan financing problem*
b. export mark properity dan finance trading problem
c. export trading properity dan financing trading problem
d. export of mark up dan financing mark properity
5. UKM merupakan usaha dengan jumlah tenaga kerja 10-40 orang serta pendapatan
per tahun 1-2 juta Euro, atau bila kurang dari 10 orang, dimasukan sebagai
usaha rumah tangga. merupakan definisi dari negara ....
a. Amerika Serikat
b. Eropa*
c. Korea Selatan
d. Jepang
BAB 10. PERDAGANGAN LUAR NEGRI
10.1 TEORI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
10.1 Teori Perdagangan Internasional
Perdagangan
Internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara
dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang
dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara
individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan
pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional
menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun
perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur
Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik
baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun
turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan
kehadiran perusahaan multinasional.
A.Teori
Perdagangan Internasional
Menurut Amir M.S., bila dibandingkan
dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negeri,
perdagangan internasional
sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan tersebut antara lain disebabkan karena
adanya batas-batas politik dan kenegaraan yang dapat menghambat
perdagangan, misalnya dengan adanya bea, tarif, atau quota barang impor.
Selain itu, kesulitan lainnya timbul karena adanya perbedaan budaya, bahasa,
mata uang, taksiran dan timbangan, dan hukum dalam perdagangan.
a.Teori
nilai yang digunakan Adam Smith adalah teori biaya produksi, walaupun semula
menggunakan teori nilai tenaga kerja. Barang mempunyai nilai guna dan nilai
tukar.Ongkos produksi menentukan harga relatif barang, sehingga tercipta
dua macam harga, yakni harga alamiah dan harga pasar dalam jangka panjang harga
pasar akan cenderung menyamai harga alamiah, dan dengan teori tersebut timbul
konsep paradoks tentang nilai.
b.Ricardo
adalah seorang Pemikir yang paling menonjol di antara segenap pakar Mazhab
Klasik. Ia sangat terkenal karena kecermatan berpikir, metode pendekatannya
hampir seluruhnya deduktif. David Ricardo telah mengembangkan
pemikiran-pemikiran Adam Smith secara lebih terjabar dan juga lebih sistematis.
Dan pendekatannya teoretis deduktif, pemikirannya didasarkan atas hipotesis
yang dijadikan kerangka acuannya untuk mengkaji berbagai permasalahan menurut
pendekatan logika. Teori yang dikembangkan oleh Ricardo menyangkut empat
kelompok permasalahan yaitu: teori tentang distribusi pendapatan sebagai
pembagian hasil dari seluruh produksi dan disajikan sebagai teori upah,
teori sewa tanah, teori bunga dan laba, teori tentang nilai dan harga, teori
perdagangan internasional dan, teori tentang akumulasi dan perkembangan
ekonomi.
- Teori Neo-Klasik Dalam Perdagangan Internasional
a.Mazhab
neoklasik telah mengubah pandangan tentang ekonomi baik dalam teori maupun
dalam metodologinya.Teori nilai tidak lagi didasarkan pada nilai tenaga kerja
atau biaya produksi tetapi telah beralih pada kepuasan marjinal (marginal
utility). Pendekatan ini merupakan pendekatan yang baru dalam teori
ekonomi.
b.Salah
satu pendiri mazhab neoklasik yaitu Gossen, dia telah memberikan sumbangan
dalam pemikiran ekonomi yang kemudian disebut sebagai Hukum Gossen I dan
II. Hukum Gossen I menjelaskan hubungan kuantitas barang yang dikonsumsi dan
tingkat kepuasan yang diperoleh, sedangkan Hukum Gossen II, bagaimana konsumen
mengalokasikan pendapatannya untuk berbagai jenis barang yang
diperlukannya. Selain Gossen, Jevons dan Menger juga mengembangkan teori nilai
dari kepuasan marjinal. Jevons berpendapat bahwa perilaku individulah yang
berperan dalam menentukan nilai barang.Dan perbedaan preferences yang
menimbulkan perbedaan harga. Sedangkan Menger menjelaskan teori nilai dari orde
berbagai jenis barang, menurut dia nilai suatu barang ditentukan oleh
tingkat kepuasan terendah yang dapat dipenuhinya. Dengan teori orde barang ini
maka tercakup sekaligus teori distribusi.
c.Pemikiran
yang sangat mengagumkan yang disusun oleh Walras tentang teori keseimbangan
umum melalui empat sistem persamaan yang serempak. Dalam sistem itu terjadi
keterkaitan antara berbagai aktivitas ekonomi seperti teori produksi, konsumsi
dan distribusi.Asumsi yang digunakan Walras adalah persaingan sempurna, jumlah
modal, tenaga kerja, dan lahan terbatas, sedangkan teknologi produksi dan
selera konsumen tetap. Jika terjadi perubahan pada salah satu asumsi ini maka
terjadi perubahan yang berkaitan dengan seluruh aktivitas ekonomi.
Sumber
:
10.2 PERKEMBANGAN EKSPOR INDONESIA
10.2 Perkembangan Ekspor Indonesia
Keberhasilan ekspor Indonesia selama
ini telah menempatkan Indonesia di urutan ke-30 eksportir dunia (berdasarkan
nilai ekspor) dengan kecenderungan mengalami peningkatan sejak tahun
2007.Sementara itu di sektor regional (berdasarkan nilai ekspor), pada tahun
2009 Indonesia berada pada urutan ke-10 eksportir di Asia.Posisi pertama
(berdasarkan nilai ekspor) ditempati oleh China dengan niai US$ 1,338 miliar
dengan pertumbuhan sebesar 10.04 persen.
Capaian pertumbuhan ekspor nasional
yang tinggi juga disertai meningkatnya pangsa negara-negara emerging markets
sebagai pasar tujuan ekspor. Meningkatnya kinerja ekspor dan semakin
kondusifnya berbagai variabel makroekonomi berkontribusi pada kinerja investasi
yang tumbuh tinggi.lklim investasi yang membaik didukung oleh pembiayaan dari
dalam dan luar negeri yang meningkat sehingga mendorong realisasi investasi
tumbuh lebih cepat untuk kuatnya permintaan.
Posisi ekspor Indonesia pada paruh
pertama 2010 lebih tinggi kenaikannya dibanding ekspor dunia, yaitu sekitar 45
persen dari periode yang sama tahun sebelumnya. Selanjutnya total ekspor 2010
sebesar US$ 157,7 miliar merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah ekspor
Indonesia, naik 35 persen dibanding ekspor 2009 yang hanya sebesar US$ 116,5
miliar. Ekspor non-migas 2010 mencapai rekor tertinggi sebesar US$ 129,7
miliar, meningkat 33,02 persen dibanding 2009, yang berarti 3,5 kali lipat di
atas target RPJM sebesar 7 persen8,5 persen. Ekspor non-migas Desember 2010
mencapai rekor tertinggi untuk ekspor bulanan sebesar US$ 13,5 miliar,
meningkat 24,6 persen dibandingkan Desember 2009.
Rata-rata ekspor non-migas bulanan
meningkat bila dibandingkan dari tahun 2009 sebesar US$ 9,0 miliar menjadi US$
10,8 miliar pada tahun 2010. Peningkatan ini tampaknya akan terus meningkat,
seiring dengan semakin bergairahnya ekonomi dan investasi dalam negeri yang
dapat memacu perkembangan ekspor non-migas Indonesia.
Kontribusi ekspor non-migas
rata-rata 2010 terhadap total ekspor Indonesia sangat tinggi, yaitu sebesar
82,22 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata kontribusi ekspor
migas 2010 yang hanya sebesar 17,78 persen. Kinerja ekspor Indonesia saat ini
mengalami diversifikasi dengan mulai meningkatnya ekspor produk non-migas,
tidak hanya produk utama tetapi produk lainnya.Penguatan ekspor non-migas
selama tahun 2010 didorong oleh peningkatan ekspor dari seluruh sektor.
Dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, peningkatan tertinggi
terjadi pada sektor pertambangan yang naik sebesar 35,36 persen disusul
peningkatan ekspor di sektor industri sebesar 33,47 persen, peningkatan
pertanian 14,90 persen dan di sektor lainnya sebesar -8,33 persen.
Ekspor non-migas dan ekspor migas
selama 2004-2010 meskipun berfluktuasi namun menunjukkan tren
meningkat.Rata-rata pangsa ekspor non-migas selama 5 tahun terakhir berada pada
kisaran 80 persen. Kecenderungannya adalah ekspor non-migas akan stabil dan
tetap perlu dipertahankan pada perolehan nilai pangsa rata-rata.
Sebagian komoditas ekspor non-migas
mengalami kenaikan harga yang cukup tinggi, diantaranya adalah minyak bumi,
minyak sawit dan batu bara. Hal ini tentunya berpengaruh pada nilai ekspor
Indonesia, khususnya ekspor non-migas yang nilainya meningkat tajam. Ekspor
minyak sawit dan karet yang masing-masing mencapai US$ 16,3 miliar dan US$ 9,4
miliar, telah mendekati ekspor migas tahun 2010 yang tercatat sebesar US$ 28
miliar.
Secara kumulatif nilai ekspor
Januari-Desember 2010 mencapai US$157,73 miliar atau meningkat 35,38 persen
dibanding ekspor periode yang sama tahun 2009, sementara ekspor non-migas
mencapai US$129,68 miliar atau meningkat 33,02 persen. Jika dilihat menurut
sektor, ekspor hasil industri periode Januari-Desember 2010 naik sebesar 33,47
persen dibanding periode yang sama tahun 2009, demikian juga ekspor hasil
pertanian naik 14,90 persen serta ekspor hasil tambang dan lainnya naik 35,34
persen.
Tabel Nilai Ekspor Indonesia menurut
Migas dan Non Migas 2006-2010 (juta $)
Ekspor
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
|
Migas
|
21209,5
|
22 088,6
|
29126,3
|
19018,3
|
28039,6
|
|
Minyak Mentah
|
8168,8
|
9 226,0
|
12418,8
|
7820,3
|
10403,0
|
|
Hasil Minyak
|
2 843,7
|
2 878,8
|
3 547,0
|
2 262,3
|
3%7,2
|
|
Gas
|
10 197,0
|
9983,8
|
13160,5
|
8 935,7
|
13 669,4
|
|
Non Migas
|
79 589,1
|
92 012,3
|
107 894,1
|
97 491,7
|
129739,5
|
|
Sektor Pertanian
|
3 364,9
|
3657,8
|
4 584,6
|
4352,8
|
5 001,9
|
|
Sektor Industri
|
65 023,9
|
76460,8
|
88 393,4
|
73435,8
|
98015,1
|
|
Sektor Tambang dan Lainnya
|
11200,3
|
11893,7
|
14916,1
|
19 703,1
|
26 722,5
|
|
Jumlah
|
100 798,6
|
114 100,9
|
137020,4
|
116 510,0
|
157 779,1
|
Sumber :
10.3 TINGKAT DAYA SAING
10.3 Tingkat Daya Saing
Tingkat daya saing wilayah
menunjukkan kemampuan suatu wilayah menciptakan nilai tambah untuk mencapai
kesejahteraan yang tinggi dan berkelanjutan dengan tetap terbuka pada persaingan
domestik dan internasional. Pengembangan wilayah di kota-kota dan
kabupaten-kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan upaya untuk
meningkatkan daya saing tersebut, walaupun dalam pengembangannya
menghadapi permasalahan-permasalahan yang antara lain disebabkan oleh kurang
berkembangnya sumber daya manusia yang diakibatkan oleh rendahnya tingkat
pendidikan dan rendahnya kualitas hidup masyarakat serta kurangnya
prasarana dan sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat.
Perbandingan relatif tingkat daya
saing antar kota kabupaten tersebut; berdasarkan 3 (tiga) variabel yaitu :
-
Tingkat perekonomian daerah
-
Ketersediaan
infrastruktur dan sumber daya alam,
-
Serta ketersediaan dan
kualitas sumber daya manusia, dilakukan untuk melihat sejauh mana daerah-daerah
tersebut memiliki keunggulan untuk mengatasi
persamalahan-permasalahan dalam pengembangan wilayahnya.
Sumber :
Soal Soal Pilihan Ganda Beserta Jawabannya
1. Teori
nilai yang digunakan Adam Smith adalah ...
a. Teori biaya produksi*
b. Teori sewa tanah
c. Teori keseimbangan
umum
d. Teori Pangsa Pasar
2. Dibawah ini yg merupakan perbandingan relatif tingkat daya
saing antar kota kabupaten, berdasarkan 3 variabel, kecuali ...
a. Tingkat perekonomian daerah
d. Ketersediaan tenaga kerja yg berkualitas*
3. Dibawah ini adalah teori yang dikembangkan oleh Ricardo menyangkut empat kelompok permasalahan, kecuali...
a. teori sewa tanah
b. teori bunga dan laba
c. teori biaya produksi*
d. teori tentang nilai dan harga
4. Berapa hasil ekspor migas pada tahun 2009 ...
a. 3 547,0
b. 19018,3*
c. 13 669,4
d. 28039,6
5. Berapa hasil ekspor non migas di sektor industri pada tahun 2008...
a. 88 393,4*
b. 76460,8
c. 3 547,0
d. 19018,3
a. Tingkat perekonomian daerah
b. Ketersediaan
infrastruktur dan sumber daya alam,
c. ketersediaan dan
kualitas sumber daya manusiad. Ketersediaan tenaga kerja yg berkualitas*
3. Dibawah ini adalah teori yang dikembangkan oleh Ricardo menyangkut empat kelompok permasalahan, kecuali...
a. teori sewa tanah
b. teori bunga dan laba
c. teori biaya produksi*
d. teori tentang nilai dan harga
4. Berapa hasil ekspor migas pada tahun 2009 ...
a. 3 547,0
b. 19018,3*
c. 13 669,4
d. 28039,6
5. Berapa hasil ekspor non migas di sektor industri pada tahun 2008...
a. 88 393,4*
b. 76460,8
c. 3 547,0
d. 19018,3
BAB 11. NERACA PEMBAYARAN, ARUS MODAL ASING, DAN UTANG LUAR NEGRI
11.1 NERACA PEMBAYARAN
11.1 Neraca Pembayaran
Neraca Pembayaran merupakan suatu ikhtisar yang meringkas
transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu
(biasanya satu tahun). Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan
barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial.
Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan (yang terdiri
dari neraca perdagangan, neraca jasa dan transfer payment) dan neraca lalu lintas
modal dan finansial, dan item-item finansial.
Transaksi
dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi.
- Transaksi debit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa.
- Transaksi kredit adalah transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/
11.2 ARUS MODAL ASING
11.2 Arus Modal Asing
Pengertian Modal Asing
Pengertian Penanaman Modal Asing
dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman
modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing
secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan
Undang-Undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia,
dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman
modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam
Undang-undang ini menurut pasal 2 adalah :
- Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
- Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
- Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia. Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusahaan di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
Sehubungan dengan arus modal, dapat
kiranya dipahami bahwa untuk melakukan transaksi perdagangan barang
internasional di satu pihak tertentu diperlukan modal internasional dan di lain
pihak transaksi tersebut menghasilkan keuntungan yang akhirnya akan
terakumulasi menjadi modal baru yang akan di investasikan lagi untuk
meningkatkan keuntungan.
Secara umum arus modal asing dapat
bersifat hal berikut : (Hady, 2001:92-93)
1. Portofolio
Investment, yaitu arus modal internasional dalam bentuk investasi aset-aset
finansial, seperti saham (stock), obligasi (bond), dan commercial
papers. Arus portofolio inilah yang saat ini paling banyak dan cepat mengalir
ke seluruh penjuru dunia melalui pasar uang dan pasar modal di pusat-pusat
keuangan internasional, seperti New York, London, Paris, Frankfurt, Tokyo,
Hongkong, Singapura.
2. Direct
Investment, yaitu investasi riil dalam bentuk pendirian perusahaan,
pembangunan pabrik, pembelian barang modal, tanah, bahan baku, dan persediaan
di mana investor terlibat langsung dalam manajemen perusahaan dan mengontrol
penanaman modal tersebut. Direct investment ini biasanya dimulai dengan
pendirian subsidiary atau pembelian saham mayoritas dari suatu perusahaan.
Dalam konteks internasional, bentuk investasi ini biasanya dilakukan oleh
perusahaan multinasional (MNC) dengan operasi di bidang manufaktur, industri
pengolahan, ekstraksi sumber alam, industri jasa, dan sebagainya.
2.1.5 Faktor-Faktor yang
Mempengaruhi Aliran Modal Asing
Pada umumnya faktor-faktor utama
yang menyebabkan terjadinya aliran modal, skill dan teknologi dari negara maju
ke negara berkembang, pada dasarnya dipengaruhi oleh lima (5) Faktor-faktor
utama. Adapun Faktor-faktor yang dimaksud, yaitu meliputi :
- Adanya iklim penanaman modal dinegara-negara penerima modal itu sendiri yang mendukung keamanan berusaha (risk country), yang ditunjukkan oleh stabilitas politik serta tingkat perkembangan ekonomi dinegara penerima modal.
- Prospek perkembangan usaha di negara penerima modal.
- Tersedianya prasarana dan sarana yang diperlukan.
- Tersedianya bahan baku, tenaga kerja yang relatif murah serta potensi pasar dalam negara penerima modal.
- Aliran modal pada umumnya cenderung mengalir kepada negara-negara yang tingkat pendapatan nasionalnya per kapita relatif tinggi
Secara umum dapat dikatakan terdapat
hubungan ketidakseimbangan antara negara maju sebagai pembawa modal
dengan negara berkembang sebagai penerima modal. Hubungan tidak seimbang
tersebut disebabkan oleh beberapa hal utama (Streeten, 1980 : 251), yaitu
:
- Pemodal asing selalu mencari keuntungan (profit oriented), sedangkan negara penerima modal mengharapkan bahwa modal asing tersebut dapat membantu tujuan pembangunan ekonomi nasional atau sebagai pelengkap dana pembangunan.
- Pemodal asing memiliki posisi yang lebih kuat, sehingga mereka mempunyai kemampuan berusaha dan kemampuan berunding yang lebih baik.
- Pemodal asing biasanya memiliki jaringan usaha yang kuat dan luas, yaitu dalam bentuk Multinasional Corporation. Perusahaan ini pada dasarnya lebih mengutamakan melayani kepentingan negara dan pemilik saham di negara asal daripada kepentingan negara penerima modal.
Tentunya ketidakseimbangan tersebut menjadi
tantangan bagi negara-negara penerima modal asing termasuk Indonesia, yaitu
bagaimana mengatasi ketidakseimbangan yang dimaksud dalam rangka usaha menarik
investor asing. Dalam menghadapi tantangan yang dimaksud negara penerima modal
asing pada umumnya dan Indonesia khususnya harus dapat mengupayakan melalui
hal-hal sebagai berikut :
- Dapat mengakomodasi motif profit oriented dari pemodal asing dengan sebaik-baiknya, sehingga filosofi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang PMA yang mengatakan bahwa masuknya modal asing hanyalah bersifat pelengkap dana pembangunan tidak menjadi suatu kendala yang menghambat arus masuknya investasi modal asing tersebut.
- Mengupayakan agar hubungan antara pemodal asing dengan penerima modal tetap diarahkan pada kemitraan yang dapat saling membangun, sehingga sumber luar negeri dari pinjaman luar negeri tetap dapat dimanfaatkan bagi pembangunan ekonomi secara optimal.
- Negara penerima modal harus dapat mengembangkan potensi ekonominya secara akurat, serta mampu menjaring informasi mengenai kegiatan usaha penanaman modal dalam rangka peningkatan kemampuan dan posisi bargaining-nya dalam menghadapi pemilik modal asing.
2.1.6 Motif Arus Modal Internasional
(Hady, 2001:93-94)
1. Portofolio
Investment
a.
High Return
Motif dasar dari International
Portofolio Investment adalah untuk mencari tingkat hasil yang tinggi.
Sesuai dengan model Heckser-Ohlin, maka penduduk suatu negara akan membeli
saham ataupun obligasi dari perusahaan yang berada di negara lain bila memberikan
return yang lebih tinggi.
b. Risk
Diversification
Motif lain International
Portofolio Investment adalah untuk diversivikasi risiko. Hal ini dilakukan
oleh para investor sesuai dengan portofolio theory yang mengatakan bahwa
investasi di berbagai surat berharga dapat menghsilkan return tertentu
dengan resiko yang lebih kecil atau return yang lebih tinggi dapat
dihasilkan dengan resiko tertentu. Dalam hal ini, return dari investasi
dalam surat berharga asing (foreign securities) akan bergantung
terutama pada perbedaan kondisi ekonomi di luar negeri. Kebanyakan akan
berhubungan terbalik dengan return dari investasi dalam surat berharga
dalam negeri (domestic securities). Sehubungan dengan itu,
tindakan investor untuk melakukan diversifikasi investasi, baik dalam foreign
maupun domestic securities, akan menghasilkan return yang
rata-rata lebih tinggi dan/atau resiko yang lebih rendah daripada hanya
melakukan investasi di dalam negeri (domestic securities).
2. Foreign
Direct Investment
a.
Motif utama dari foreign direct investment ini pada dasarnya sama dengan
portofolio investment, yaitu untuk mendapatkan return yang lebih
tinggi melalui :
1.
Tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi
2.
Perpajakan yang lebih menguntungkan
3.
Infrastruktur yang lebih baik
b.
Untuk melakukan divesifikasi risiko (risk diversification)
c.
Untuk tetap memiliki comprtitive advantage melaui direct control
dengan melakukan hal-hal berikut :
1. Horizontal
Integration
Hal ini banyak dilakukan oleh
perusahaan besar atau multinational coorporatin (MNC) yang biasanya
berada dalam posisi monopolistic atau oligipolistic dengan tujuan
untuk melakukan direct control, khususnya yang berkaitan dengan
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan managerial skill tertentu
sehingga tetap memiliki competitive advantage atau keunggulan bersaing
di setiap pasar luar negeri yang dimasuki.
2. Vetical
Integration
Competitve advantage melalui direct control juga
dapat dilakukan dengan vertical integration, baik secara backward maupun
forward integration. Backward integration dilakukan dengan jalan foregm
direct investment di bidang pertambangan dan pertanian/perkebunan untuk
memperoleh jaminan supply bahan baku tertentu dengan harga semurah mungkin,
sedangkan forward integration dilakukan dengan jalan membangun jaringan
distribusi, misalnya untuk produk otomotif dan elektronik.
Dewasa ini hampir di semua negara,
khususnya negara berkembang membutuhkan modal asing. Modal asing itu merupakan
suatu hal yang semakin penting bagi pembangunan suatu negara. Sehingga
kehadiran investor asing nampaknya tidak mungkin dihindari. Yang menjadi
permasalahan bahwa kehadiran investor asing ini sangat dipengaruhi oleh kondisi
internal suatu negara, seperti stabilitas ekonomi, politik negara, penegakan
hukum.
Penanaman modal memberikan
keuntungan kepada semua pihak, tidak hanya bagi investor saja, tetapi juga bagi
perekonomian negara tempat modal itu ditanamkan serta bagi negara asal para
investor. Pemerintah menetapkan bidang-bidang usaha yang memerlukan penanaman
modal dengan berbagai peraturan. Selain itu, pemerintah juga menentukan
besarnya modal dan perbandingan antara modal nasional dan modal asing. Hal ini
dilakukan agar penanaman modal tersebut dapat diarahkan pada suatu tujuan yang
hendak dicapai. Bukan hanya itu seringkali suatu negara tidak dapat menentukan
politik ekonominya secara bebas, karena adanya pengaruh serta campur tangan
dari pemerintah asing.
Pada umumya aliran modal ini akan
diikuti dengan mobilitas faktor produksi lainnya, seperti tenaga kerja,
teknologi, dan manajemen yang secara keseluruhan akan memberikan efek positif
bagi kedua negara berupa kenaikan output total dan pendapatan nasional. Namun,
mobilitas beberapa faktor produksi secara internasional ini juga mempunyai
dilema yang dapat merugikan dan menimbulkan kontroversi politik. Hal ini dapat
dikatakan demikian karena dalam jangka pendek maupun jangka panjang, mobilitas
faktor-faktor produksi ini dapat mempunyai efek positif maupun negatif antara
lain di bidang hal-hal berikut :
- Redistribusi income.
- Keseimbangan balance of payment.
- Penerimaan pajak.
- Term of trade.
- Transfer teknologi dan lain-lain.
Aliran modal asing ini dapat
memberikan dampak positif berupa kenaikan produksi nasional di masing-masing
negara. Di samping itu, khususnya bagi negara sedang berkembang yang memerlukan
dana untuk pembangunan ekonominya seperti Indonesia, jelaslah bahwa foreign
direct investment mempunyai beberapa dampak positif dan negatif sebagai berikut
: (Hady, 2001:97)
1.
Dampak positif
a.
Sebagai sumber pembiayaan jangka panjang dan pembentukan modal.
b.
Dalam foreign direct investment melekat transfer teknologi dan know-how
di bidang manajemen dan pemasaran.
c.
foreign direct investment tidak akan memberatkan balance of payment
karena tidak ada kewajiban pembayaran utang dan bunga, sedangkan transfer
keuntungan didasarkan kepada keberhasilan foreign direct investment yang
dilakukan oleh perusahaan asing tersebut.
d. Meningkatkan
pembangunan regional dan sektoral.
e.
Meningkatkan persaingan dalam negeri yang sehat dan kewirausahaan.
f.
Meningkatkan lapangan kerja.
2.
Dampak negatif
a.
Munculnya dominasi industrial.
b.
Ketergantungan teknologi.
c.
Dapat terjadi perubahan budaya.
d.
Dapat menimbulkan gangguan pada perencanaan ekonomi.
e.
Dapat terjadi intervensi oleh home government dari MNC.
Di samping itu, secara sektoral
mungkin aliran modal internasional ini akan ditentang oleh kelompok pemilik
faktor produksi tertentu karena terjadinya redistribusi income dari pemilik
faktor produksi lainnya (tenaga kerja, tanah/bangunan) ke pemilik modal.
Pemerintah harus melakukan
kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, sosial, budaya
maupun politik bangsanya. Kegiatan-kegiatan ini perlu ditunjang oleh
pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang pada gilirannya pengeluaran pemerintah
ini harus dibiayai oleh penerimaan pemerintah.
Sumber utama penerimaan pemerintah
ini bersumber dari pajak, penjualan obligasi pemerintah, pinjaman dan
pencetakan uang. Untuk membangun infrastruktur dan fasilitas umum bagi
masyarakat serta mengelola sumber-sumber daya alam yang dimiliki Indonesia
diperlukan modal yang sangat besar. Sumber penerimaan devisa dari ekspor, pajak
dan tabungan pemerintah tidak cukup untuk membiayai semua pengeluaran
pemerintah. Oleh karena itu diperlukan tambahan sumber dana, baik dari dalam
negeri berupa pinjaman dari masyarakat maupun pinjaman dari luar negeri/utang
luar negeri (ULN). Tetapi yang penting bahwa peranan utang luar negeri itu
sebagai pelengkap dari dana dari dalam negeri guna mempercepat proses
pembangunan ekonomi.
Utang luar negeri memainkan peranan
yang sangat penting untuk mendorong peningkatan laju pertumbuhan ekonomi, baik
sebagai sumber dana pada saat terjadinya laju pertumbuhan ekonomi, baik sebagai
sumber dana pada saat terjadinya pinjaman maupun pada saat kita harus
melunasi utang luar negeri tersebut. Hal ini tetutama dialami oleh Negara-negara
berkembang yang sedang membangun.
11.3 UTANG LUAR NEGRI
11.3 Utang Luar Negri (ULN)
Hutang luar negeri pemerintah
Indonesia merupakan pinjaman dari pihak-pihak asing seperti negara sahabat,
lembaga internasional (IMF, World Bank, ADB), pihak lain yang bukan
penduduk Indonesia. Bentuk hutang yang diterima dapat berupa dana, barang atau
jasa. Berbentuk barang bila pemerintah membeli barang modal ataupun peralatan
perang yang dibayar secra kredit. Berbentuk jasa sebagian besar berupa
kehadiran tenaga ahli dari pihak kreditur untuk memberikan jasa konsultasi pada
bidang-bidang tertentu yang lebih dikenal dengan Technical Assistance.
Karena bantuan luar negeri banyak
harus dibayar kembali maka umumnya disebut juga utang luar negeri. Bank dunia
mengklasifikasikan total utang kredit IMF. Utang jangka pendek adalah utang
dengan jatuh tempo satu tahun atau kurang. Utang jangka panjang umumnya
berjangka waktu lebih dari satu tahun. Penggunaan kredit IMF merupakan
kewajiban yang dapat dibeli kembali (repurchase obligations) atas semua
penggunaan fasilitas IMF.
Utang yang berjangka panjang dapat
diperinci menurut jenis utangnya, yaitu utang swasta yang tidak dijamin oleh
pernerintah (public and publicly guaranteed debt). Utang swasta yang non
guaranteed debt adalah utang yang dilakukan oleh debitur swasta, di mana utang
tersebut tidak dijamin oleh institusi pernerintah. Di lain pihak, utang
pernerintah adalah utang yang dilakukan oleh suatu institusi pemerintah,
termasuk pernerintah pusat, departemen, dan lembaga pernerintah yang otonom.
Utang yang publicly guaranted merupakan utang yang dilakukan oleh
debitur swasta namun dijamin pembayaramiya oleh suatu lembaga pemerintah. Bagi
kebanyakan negara berkembang, jenis utang yang public and publicly guaranteed
yang perlu lebih mendapat perhatian karena apabila negara berkembang tidak
mampu membayar kembali utang tersebut maka pemerintah negara tersebutlah yang
menangung akibatnya. Resiko ini tidak dijumpai untuk
kategori utang swasta yang tidak dijamin
oleh pemerintah karena swastalah yang harus menanggung akibatnya.
Pinjaman luar negeri akan
menimbulkan masalah jika dana tersebut tidak diinvestasikan secara produktif
untuk kegiatan-kegiatan yang menghasilkan tingkat pengembalian devisa yang
tinggi untuk menutupi pembayaran bunga. Krisis utang dunia yang terjadi pada
dekade 80-an menjadi bukti bahayanya pembiayaan melalui utang luar negeri di
mana banyak negara terpaksa menunda kewajiban membayar utang (Weiss, 1995).
Pengaruh eksternal bukan satu-satunya
penyebab krisis, kebijaksanaan pemerintah yang tidak terarah juga bisa dianggap
mempunyai pengaruh terhadap krisis ekonomi (Gillis et.al, 1996). Gairah untuk
mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi memang banyak mempengaruhi
kebijaksanaan pemerintah melalui peningkatan pengeluaran pemerintah, sehingga
menimbulkan defisit anggaran yang semakin membesar. Dalam kondisi perekonomian
yang tidak stabil, investor swasta menanamkan dananya pada usaha-usaha
non-produktif, seperti tanah, atau menginventasikannya di luar negeri yang
menimbulkan defisit eksternal.
Sejak tahun 1960-an hingga sekarang,
studi-studi empiris mengenai pengaruh utang luar negeri dan berbagai tipe modal
asing lainnya terhadap pertumbulian ekonomi dan atau tabungan di suatu negara terus
berlangsung (Rana, 1987 ; Rachbini, 1995 : ix). Di satu sisi, dari tahun ke
tahun studi-studi tersebut terus mengalami perkembangan, baik dalam permodelan
maupun metodologi penelitian. Di sisi lain, penelitian-penelitian yang ada
ternyata menimbulkan perdebatan yang tak kunjung usai.
2.1.8 Asal Hutang Luar Negeri
Utang yang tergolong public and
publicly guaranted dapat diperinci menurut krediturnya. Selama ini pihak
kreditur (pihak yang memberikan utang) dapat berasal dari sumber resmi maupun
swasta. Utang luar negeri yang berasal dari sumber resmi dibagi menjadi :
1. Bilateral
Pinjaman bilateral adalah setiap
penerimaan negara baik dalam bentuk devisa maupun dalam bentuk barang atau
jasa. yang diperoleh dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang berasal dari
pemerintah suatu negara melalui suatu lembaga/badan keuangan yang dibentuk oleh
pemerintah negara yang bersangkutan untuk melaksanakan pemberian pinjaman yang
harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. Dari segi jenisnya,
pinjaman/hibah bilateral dapat dibedakan dalam :
Ø
Hibah (grant), yaitu penerimaan negara baik dalam bentuk devisa maupun
barang/jasa yang tidak perlu dibayar kembali. Hibah digunakan untuk pembiayaan
proyek, namun khusus hibah dalam bentuk devisa dapat digunakan untuk bantuan
program. Hibah yang diterima pemerintah saat ini berasal dari pemerintah
Inggris, Australia, selandia Baru dan Kanada.
Ø
Pinjaman Lunak (soft loan), yaitu pinjaman yang disetujui oleh negara
donor dengan persyaratan Grant Element minimum dengan bunga pinjaman
sebesar 3,5% atau kurang, jangka waktu pengembalian 25 tahun atau lebih,
termasuk tenggang waktu 7 tahun lebih. Pinjaman ini umumnya digunakan untuk
pembiayaan proyek dan bantuan program.
Dalam praktiknya pinjaman lunak
tersebut dapat diperoleh pula dari gabungan antara pinjaman komersial atau
fasilitas kredit ekspor dengan pinjaman lunak. Yang terpenting gabungan dari
sumber-sumber pinjaman tersebut akan menghasilkan persyaratan pinjaman lunak
sesuai dengan Inpres No. 8/1984. Bentuk pinjaman ini disebut blending.
2. Multilateral
Pinjaman miiltilateral adalah setiap
penerimaan negara baik dalam bentuk devisa maupun dalam bentuk barang/jasa yang
diperoleh dari pemberian Pinjaman Luar Negeri yang berasal dari lembaga
keuangan internasional maupun regional dan biasanya Indonesia merupakan
anggota dari lembaga keuangan tersebut. Pinjaman setengah lunak, yaitu pinjaman
yang persyaratannya lebih mahal (lebih berat) dari pinjaman lunak tetapi
masih lebih lunak dari fasilitas kredit ekspor. Pinjaman bentuk ini pada umumna
merupakan gabungan dari pinjaman lunak dengan fasilitas :ekspor atau pinjaman
komersial. Bentuk pinjaman ini disebut Credit yang persyaratannya tidak
mengikuti ODA terms and wis. Pinjaman (Mixed Credit) ini yang
pertama menawarkan Indonesia adalah negara Perancis, kemudian diikuti oleh
Negara Jerman (KFW) dan kernudian oleh negara Inggris. Pinjaman ini
dimanfaatkan Indonesia saat ini karena sejak Indonesia naik peringkatnya dari non
industrialized country menjadi semi industri country, pada akhir Repelita
III sudah agak sukar memperoleh pinjaman bersyarat lunak (ODA terms and
Conditions).
Salah satu komponen penting dari
arus modal masuk yang banyak mendapat perhatian literatur mengenai pembangunan
ekonomi di negara berkembang adalah utang luar negeri. Isu ini juga menjadi
sangat penting bagi Indonesia saat ini, sejak krisis ekonomi nyaris membuat
Indonesia bangkrut secara finansial, karena jumlah utang luar negerinya
terutama dari swasta sangat besar, ditambah lagi dengan ketidakmampuan sebagian
besar dari perusahaan-perusahaan dalam negeri untuk membayar kembali ULN
mereka.
Sejak krisis ULN terjadi pada awal
1980-an, masalah ULN yang dialami oleh banyak Negara berkembang tidak semakin
baik. Banyak Negara berkembang semakin terjerumus ke dalam krisis ULN sampai
negara-negara pengutang besar terpaksa melakukan program-program penyesuaian
struktural terhadap ekonomi dalam negeri mereka atas desakan dari Bank Dunia
dan IMF sebagai syarat utama untuk mendapatkan pinjaman baru atau pengurangan
terhadap pinjaman lama.
Tingginya ULN dari banyak Negara
berkembang disebabkan oleh faktor-faktor berikut :
1.
Defisit Transaksi Berjalan
2.
Kebutuhan dana untuk membiayai S-I gap (saving-investment gap) yang negatif
3.
Tingkat inflasi yang tinggi
4.
ketidakefisiensinya struktural di dalam perekonomian.
Dari faktor-faktor tersebut, defisit
transaksi berjalan sering disebut di dalam literatur sebagai penyebab utama
membengkaknya ULN dari Negara berkembang. Besarnya defisit transaksi berjalan
melebihi surplus neraca modal (jika saldonya memang positif) membuat defisit
Neraca Pembayaran yang berarti juga cadangan devisa berkurang. Apabila saldo
transaksi berjalan setiap tahun negatif, maka cadangan devisa dengan sendirinya
akan habis jika tidak ada sumber-sumber lain (misalnya dari arus modal masuk),
seperti yang dialami oleh negara-negara paling miskin di benua Afrika. Padahal
devisa sangat dibutuhkan terutama untuk membiayai impor barang-barang modal dan
pembantu untuk kebutuhan kegiatan produksi dalam negeri.
Dari uraian-uraian di atas, dapat
dimengerti bahwa defisit Transaksi Berjalan yang terjadi terus menerus membuat
banyak Negara berkembang harus tetap bergantug pada pinjaman dari luar negeri,
terutama negara-negara yang kondisi ekonomi dalam negerinya tidak menggairahkan
investor-investor asing, sehingga sulit bagi negara-negara tersebut untuk
mrnsubstitusikan pinjaman luar negeri dengan investasi, misalnya dalam bentuk
penanaman modal asing.
Sejak pemerintahan Orde Baru hingga
saat ini, tingkat ketergantungan Indonesia pada pinjaman luar negeri tidak
pernah menyurut, bahkan mengalami suatu akselerasi yang pesat sejak krisis
ekonomi, karena Indonesia membuat ULN yang baru dalam jumlah yang besar dari
IMF untuk membiayai proses pemulihan ekonomi. Pada masa normal selama
pemerintahan Soeharto, ULN dibutuhkan terutama untuk membiayai S-I gap
(saving-investment gap), defisit transaksi berjalan (trade gap), dan
beberapa komponen dari sisi G di dalam APBN atau defisit keuangan pemerintah (fiscal
gap).
Menurut Sachs (1981, 1982) negara
yang mempunyai masalah dalam pelunasan utang luar negerinya cenderung untuk
tidak menunda pembayaran utangnya karena pilihan menunda akan menghadapi risiko
gangguan dalam perdagangan internasional dan arus modal masuk. Oleh karena itu,
kenaikan dalam pelunasan utang cenderung menaikan ULN. Selain itu, permintaan
ULN juga ditentukan oleh tingkat suku bunga di pasar uang internasional atau
lebih tepatnya spread, yaitu margin di atas LIBOR (London Interbank
Offered Rate).
Idealnya, jika sebuah negara telah
mencapai suatu tingkat pembangunan tertentu atau pada fase terakhir dari proses
pembangunan, ketergantungan negar tersebut terhadap pinjaman luar negeri akan
lebih rendah dibandingkan dengan periode pada saat negara itu baru mulai
membangun. Proksi yang umum digunakan untuk mengukur tingkat pembangunan sebuah
negara adalah tingkat Y (atau PDB) dalam nilai riil per kapita, sedangkan
indikator-indikator makro yang umum digunakan utnuk mengukur tingkat
ketergantungan sebuah negara terhadap bantuan atau ULN adalah misalnya rasio
ULN-PDB, atau rasio ULN terhadap nilai total dari perdagangan luar negeri (X+M)
atau terhadap nilai ekspor.
2.1.9 Kebaikan dan Keburukan Utang
Luar Negeri
No
|
Kebaikan
|
Keburukan
|
1.
|
Pembiayaan pembangunan
(pengeluaran pemerintah) melalui utang luar lebih baik daripada melalui
penarikan pajak atau pencetakan uang. Pembiayaan pengeluaran pemeritah yang
dibiayai utang luar negeri akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Sedangkan
jika pengeluaran pemerintah dibiayai dari pajak, maka pendapatan masyarakat
yang siap dibelanjakan akan berkuarang dan konsumsi juga menurun selanjutnya
akan memeperkecil permintaan agregat/ masyarakat dan mengekang laju
pertumbuhan pendapatan.
|
Apabila utang luar negeri harus
ditempuh dengan menekan konsumsi dan investasi, maka permintaan
agregat/masyarakat akan menurun selanjutnya akan menghambat dan mengurangi
tingkat pendapatan nasional.
|
2.
|
Negara-negara kreditur sering
mempergunakan hasil pembayaran bunga dan utang itu untuk membeli
(impor) barang-barang dan jasa-jasa dari negara debitur, sehingga ekspor
negara debitur meningkat.
|
Pemerintah akan terkena beban
langsung dari utang luar negeri. Selama jangka waktu tertentu, beban utang
langsung dapat diukur dengan jumlah pembayaran bunga dan cicilan utang
terhadap kreditur.
|
3.
|
Meskipun beban utang langsung itu
tetap besarnya, beban riil langsung akan berbeda-beda sesuai dengan proporsi
sumbangan angggota masyarakat terhadap pembayaran utang luar negeri tersebut.
Jika pembayaran itu dibebankan terutama kepada golongan kaya, beban riil
langsung itu akan lebih ringan daripada kalau pembayaran itu dibebankan pada
golongan miskin.
|
Adanya beban riil langsung yang di
derita pemerintah berupa kerugian dalam bentuk kesejahteraan ekonomi
(guna/utility) yang hilang karena adanya pembiayaan cicilan utang dan bunga.
|
4.
|
Dengan berakhirnya program IMF
pemerintah Indonesia telah menyusun program stabilisasi makro ekonomi secara
komprehensif yang dituangkan dalam white paper sebagai salah satu bentuk
penerapan unsur transparansi atas komitmen dan akuntabilitas dalam
melaksanakan program pembangunan pasca IMF.
|
Dari aspek utang luar negeri,
keluarnya pemerintah Indonesia dari program IMF membawa konsekuensi berupa
tertutupnya peluang pemerintah terhadap akses penjadwalan kembali utang luar
negeri bilateral yang jatuh tempo melau
|
1. Suatu ikhtisar yang meringkas
transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu
(biasanya satu tahun), merupakan pengertian dari ..
a. Arus modal asing
b. Neraca pembayaran*
c. Utang luar negri
d. Utang jangka panjang
2.pinjaman dari pihak-pihak asing seperti negara sahabat,
lembaga internasional (IMF, World Bank, ADB), pihak lain yang bukan
penduduk Indonesia, merupakan pengertian dari ...
a. Utang Luar negri*
b. Utang jangka panjang
c. Neraca pembayaran
d. Arus modal asing
3. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian
dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah
digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia, merupakan pengertian dari ....
a. Utang Luar negri
b. Utang jangka panjang
c. Neraca pembayaran
d. Arus modal asing*
4. Arus modal internasional dalam bentuk investasi aset-aset
finansial, seperti saham (stock), obligasi (bond), dan commercial
papers, merupakan pengertian dari ...
a. Direct investment
b. High retrun
c. Portofolio investment*
d. Risk
Diversification
5. Dibawah ini yg merupakan kebaikan dari utang luar negri adalah ...
a. Pembiayaan pembangunan
(pengeluaran pemerintah) melalui utang luar lebih baik daripada melalui
penarikan pajak atau pencetakan uang*
b. Meningkatkan
pembangunan regional dan sektoral.
c. Meningkatkan persaingan dalam negeri yang sehat dan kewirausahaan.
d. Meningkatkan lapangan kerja
Casino Bonus | 100% Welcome Bonus up to €150
BalasHapusLooking for the best 바카라싸이트 online 일본야구 분석 사이트 casinos with mobile bet365 bonus offers? Check out our 러시안 룰렛 가사 list of bonus offers for Canadian 슬롯 players.