Aspek Hukum Dalam Ekonomi : Pengertian, Subjek dan Objek Hukum dalam Ekonomi
BAB I
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh
semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia,
hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi,
dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan
kepentingan masyarakat.
1.
Rochmat Soemitro mengatakan bahwa,
Pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang
dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat
yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
2.
Sunaryati Haryono memberikan
Pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum
ekonomi sosial, oleh sebab itu hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek,
yaitu sebagai berikut:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha
pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupann ekonomi secara
keseluruhan
2. Aspek pengaturan usaha-usaha
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan
masyarakat Indonesia.
Aspek hukum dalam ekonomi di
Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni hukum ekonomi pembangunan dan
hukum ekonomi sosial.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi
adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai
kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi
kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa). Hukum ekonomi lahir disebabkan
oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum
berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi denganharapan
pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Jadi, Ilmu ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Dalam hal ini, Hukum Ekonomi dapat
didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab
akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan
yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian.
Aspek Lain
dari Hukum Ekonomi
Aspek dalam hukum ekonomi adalah
semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari
kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas
ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek
lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di
atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan
aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks. Selain aspek dalam
hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan
dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek
ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu
berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang
menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma
hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi tersebut.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa
hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial
sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut:
Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara
merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan
menjadi 2, yaitu :
A. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah
yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara - cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi
Indonesia secara nasional.
B. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang
menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara
adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia. Hukum ekonomi sosial adalah
yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil
pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia
Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi
tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu
hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan
undang-undangyang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum
ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
Azas keimanan dan ketaqwaan kepada
Tuhan TME.
Azas manfaat.
Azas demokrasi pancasila.
Azas adil dan merata.
Azas keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan dalam perikehidupan.
Azas hukum.
Azas kemandirian.
Azas Keuangan.
Azas ilmu pengetahuan.
Azas kebersamaan, kekeluargaan,
keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuranrakyat.
Azas pembangunan ekonomi yang
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Azas kemandirian yang berwawasan
kenegaraan.
Dengan demikian, dalam era
globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam
pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu,
pertimbangantentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu
penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.
SUMBER ;
elearning.gunadarma.ac.id/…/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.p…
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/sumberhukum.06.ppt
http://id.wikipedia.org/wiki/Peraturan_perundang-undangan_Indonesia
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-11/
http://organisasi.org/pengertian-macam-jenis-norma-agama-kesusilaan-kesopanan-kebiasaan-hukum
BAB
II
Subjek
dan Objek Hukum
Subjek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu
yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri
dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis,
yaitu :
Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai
kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang
sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak
dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum
yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur,
belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam
pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau
lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek
hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum
yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah
dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum
terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
2. Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu
yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan
hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan
bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan
pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni
benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
1. Benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba,
dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang
meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap,
berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja
(tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu
kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
3. Hak Kebendaan yang Bersifat
sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan
kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang
dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan
sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum : -
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai
dengan uang)
-
Benda tersebut bisa dipindahtangankan
haknya pada pihak lain
2. Jamian yang bersifat
khusus: - Gadai
- Hipotik
-
Hak Tanggungan
- Fidusia
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/subjek-hukum-objek-hukum
Komentar
Posting Komentar