Surat Perjanjian Investasi, Macam - Macam perikatan dan Perjanjian
I. SURAT
PERJANJIAN INVESTASI
Yang bertanda
tangan dibawah ini adalah :
Nama :
Setiawan Galih
Alamat :
JL. Danau Maninjau Raya No.27 RT.05 RW.04, Depok Timur 16417
Pekerjaan : Pegawai Swasta
No. KTP :
3302263006810003
No. Telp :
088212419897
Selanjutnya disebut sebagai Pihak I.
Nama :
Kurniawan Sutanto
Alamat :
JL. Banjaran Pucung NO. 25 RT.02 RW.08, Cimanggis 1762
Pekerjaan : Pegawai Negri
No. KTP :
3306030206840002
No. Telp :
081932095934
Selanjutnya disebut sebagai pihak II.
1.
Bahwa Pihak I dan Piha II telah sepakat
untuk melakukan kerjasama investasi, dimana pihak II menanamkan dana investasi
kepada Pihak I.
2.
Kewajiban Pihak I setelah Pihak II
menyebabkan dana investsi, maka setiap satu bulan sekali dalam jangka waktu
delapan bulan, Pihak I harus membayar bagi hasil sebesar lima persen setiap
bulannya dari total dana Investasi Pihak II dan pengembalian modal akan
dibayarkan pada bulan ke delapan.
3.
Pihak II memberikan kepercayaaan kepada
Pihak I untuk mengelola dana Investasi milik Pihak II sebesar Rp. 80.000.000,00
(Delapan Puluh Juta Rupiah).
4.
Pembagian hasil yang telah disepakati ke
dua belah pihak akan dibayarkan kepada Pihak II
Atas Nama :
Kurniawan Sutanto
Bank :
BNI Cabang Cimanggis
No. Rekening :
1360004560899
5.
Pembayaran bagi hasil dan pengembalian
modal investasi akan kami transfer ke rekening Pihak II paling lambat lima hari
dari jatuh tempo pembayaran. Bila Pihak I tidak sanggup memberikan profit
kepada Pihak II sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama maka modal
sepenuhnya akan dikembalikan kepada Pihak II.
6.
Perjanjian ini dibuat rangkap 2
7.
Apabila Pihak I mengingkari isi
perjanjian diatas maka pihak I sanggup dituntut sesuai dengan hukum yang
berlaku.
Demikian
Surat Perjanjian Investasi ini dibuat untuk dipakai sebagaimana mestinya dan
tidak ada paksaan diantara kedua belah Pihak.
Depok, 10 Juni 2015
Pihak
II, Pihak
I,
( Kurniawan Sutanto )
( Setiawan Galih )
Ahli Waris
( Junianto Yusuf )
Macam-macam perikatan dapat dibedakan atas
beberapa macam, yakni :
1. Menurut isi dari pada prestasinya :
a. Perikatan positif dan perikatan
negatif
Perikatan
positif adalah periktan yang prestasinya berupa perbuatan positif yaitu memberi
sesuatu dan berbuat sesuatu. Sedangkan perikatan negatif adalah perikatan yang
prestasinya berupa sesuatu perbuatan yang negatif yaitu tidak berbuat sesuatu.
b. Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan
Perikatan sepintas lalu adalah
perikatan yang pemenuhan prestasinya sukup hanya dilakukan
dengan satu perbuatan saja dalam dalam waktu
yang singkat tujuan perikatan telah tercapai.
c. Perikatan alternatif
Perikatan alternatif adalah perikatan
dimana debitur dibebaskan untuk memenuhi satu dari dua
atau lebih prestasi yang disebutkan dalam
perjanjian.
Perikatan fakultatif
Perikatan fakultatif adalah periktan yang
hanya mempunyai satu objek prestasi.
ePerikatan generik dan spesifik
Perikatan
generik adalah perikatan dimana obyeknya hanya ditentukan jenis dan jumklah
barang yang harus diserahkan. Sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan
dimana obyeknya ditentukan secara terinci sehingga tampak ciri-ciri khususnya.
f. Perikatan yang dapat dibagi dan yang
tak dapat dibagi
Perikatan
yang dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya dapat dibagi, pembagian
mana tidak boleh mengurangi hakikat prestasi itu. Sedangkan perikatan yang tak
dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya tak dapat dibagi.
2. Menurut subyeknya :
a. Perikatan tanggung-menanggung
(tanggung renteng)
Perikatan
tanggung-menanggung adalah perikatan dimana debitur dan/atau kreditur terdiri
dari beberapa orang.
b. Perikatan pokok dan tambahan
Perikatan
pokok dan tambahan adalah perikatan anatar debitur dan kreditur yang berdiri
sendiri tanpa bergantung kepada adanya perikatan yang lain. Sedangkan perikatan
tambahan adalah perikatan antara debitur dan kreditur yang diadakan sebagai
perikatan pokok.
3. Menurut mulai berlakunya dan
berakhirnya :
a. Perikatan bersyarat
Perikatan
bersyarat adalah perikatan yang lahirnya mauypun berakhirnya (batalnya)
digantungkan pada suatu pristiwa yang belum dan tidak tentu terjadi.
b. Perikatan dengan ketetapan waktu
Perikatan
dengan ketetapan waktu adalah perikatan yang pelaksanaanya ditangguhkan sampai
pada suatu waktu ditentukan yang pasti akan tiba, meskipun mungkin belum dapat
dipastikan waktu yang dimaksud akan tiba.
B. Macam-macam Perikatan Menurut
Undang-undang Perikatan (BW)
Macam-macam
perikatan dapat dibedakan atas beberapa macam, yakni :
1. Perikatan bersyarat (voorwaardelijk)
Perikatan bersyarat adalah suatu
perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di kemudian hari, yang masih
belum tentu akan atau terjadi. Mungkin untuk memperjanjikan bahwa perikatan itu
barulah akan lahir, apabila kejadian yang belum tentu timbul itu. Suatu
perjanjian yang demikian itu, menggantungkan adanya suatu perikatan pada suatu
syarat yang menunda atau mempertangguhkan (opschortende voorwaarde).
Menurut Pasal 1253 KUHperdata tentang perikatan bersyarat “suatu perikatn
adalah bersyarat mankala ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan
datang dan yang masih belum terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga
terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan menurut terjadi
atau tidak terjadinya peristiwa tersebut”.
Pasal ini menerangkan tentang perikatan
bersyarat yaitu perikatan yang lahir atau berakhirnya digantungkan pada suatu
peristiwa yang mungkin akan terjadi tetapi belum tentu akan terjadi atau belum
tentu kapan terjadinya. Berdasarkan pasal ini dapat diketahui bahwa perikatan
bersyarat dapat dibedakan atas dua, yakni: a. Perikatan dengan syarat tangguh;
b. Perikatan dengan syarat berakhir.
a. Perikatan dengan syarat tangguh
Apabila
syarat “peristiwa” yang dimaksud itu terjadi, maka perikatan dilaksanakan
(pasal 1263 KUHpdt). Sejak peristiwa itu terjadi, keawjiban debitor untuk
berprestasi segera dilaksanakan. Misalnya, A setuju apabila B adiknya mendiami
paviliun rumahnya setelah B menikah. Nikah adalah peristiwa yang masih akan
terjadi dan belum pasti terjadi. Sifatnya menangguhkan pelaksanaan perikatan,
jika B nikah A wajib menyerahkan paviliun rumahnya untuk didiami oleh B.
b. Perikatan dengan syarat batal
Perikatan yang sudah ada akan berakhir apabila
“peristiwa” yang dimaksud itu terjadi (pasal 1265 KUHpdt). Misalnya, K seteju
apabila F kakaknya mendiami rumah K selam dia tugas belajar di Inggris dengan
syarat bahwa F harus mengosongkan rumah tersebut apabila K selesai studi dan
kembali ketanah air. Dalam contoh, F wajib menyerahkan kembali rumah tersebut
kepada K adiknya.
Istilah syarat berakhir dan bukan syarat batal
yang digunakan karena istilah syarat berakhir tersebut lebih tepat, istilah
syarat batal pada umumnya mengesankan adanya sesuatu secara melanggar hukum
yang mengakibatkan batalnya perikatan tersebut dan memang perjanjian tersebut
tidal batal, tetapi berakhir, dan berakhirnya perikatan tersebut atas
kesepakatan para pihak sedangkan kalau batal adalah kalau perjanjian tersebut
dimintakan pembatalan oleh salah satu pihak atau batal demi hukum.
2. Perikatan Dengan ketetapan Waktu (tidjsbepaling)
Maksud syarat “ketetapan waktu” ialah
bahwa pelaksanaan perikatan itu digantungkan pada waktu yang ditetapkan. Waktu
yang ditetapkan itu adalah peristiwa yang masih akan terjadi dan terjadinya
sudah pasti, atau berupa tanggal yang sudah tetap. Contonya:”K berjanji pada
anak laki-lakinya yang telah kawin itu untuk memberikan rumahnya, apabila bayi
yang sedang dikandung isterinya itu telah dilahirkan”[9].
Menurut KUHperdata pasal 1268 tentang
perikatan-perikatan ketetapan waktu, berbunyi “ suatu ketetapan waktu
tidak, menangguhkan perikatan, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaanya”. Pasal
ini menegaskan bahwa ketetapan waktu tudak menangguhkan lahirnya perikatan,
tetapi hanya menangguhkan pelaksanaanya.Ini berarti bahwa perjajian dengan
waktu ini pada dasarnya perikatan telah lahir, hanya saja pelaksanaanya yang
tertunda sampai waktu yang ditentukan.
Perbedaan antara suatu syarat dengan ketetapan
waktu ialah yang pertama, berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu
atau tudak akan terlaksana. Sedangkan yang kedua adalah suatu hal yang pasti
akan datang, meskipun belum dapat ditentukan kapan datangnya. Misalnya
meninggalnya seseorang. Cocontoh-contoh suatu perikatan yang digantungkan pada
suatu ketetapan waktu, banyak sekali dalam praktek seperti perjanjian
perburuhan, suatu hutang wesel yang dapat ditagih suatu waktu setelahnya
dipertunjukan dan lain sebagainya.
3. Perikatan mana suka (alternatif)
Pada perikatan mana suka objek
prestasinya ada dua macam benda. Dikatan perikatan mana suka keran dibitur
boleh memenuhi presatasi dengan memilih salah satu dari dua benda yang
dijadikan objek perikatan. Namun, debitur tidak dapat memaksakan kreditur untuk
menerima sebagian benda yang satu dan sebagian benda yang lainnya. Jika debitur
telah memenuhi salah satu dari dua benda yang ditentukan dalam perikatan, dia
dibebaskan dan perikatan berakhir. Hak milik prestasi itu ada pada debitor jika
hak ini tidak secara tegas diberikan kepada kreditor.
Menurut pasal 1272 KUHperdata tentang mengenai
perikatan-perikatan mana suka (alternatif) berbunyi, “tentang
perikatan-perikatan mana suka debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salh satu
dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan, tetapi ia tidak dapat memaksa
kreditor untuk menerima kreditor untuk sebagian dari barang yang satu dan
sebagian dari barang yang lainnya”. Dalam perikatan alternatif ini
debiturtelah bebas jika telah menyerahkan salh satu dari dua atau lebih barang
yang dijadikan alternatif pemebayaran. Misalnya, yang diajadikan alternatif
adalah dua ekor sapi atau dua ekor kerbau maka kalau debitur menyerahkan dua
ekor sapi saja debitur telah dibebaskan.
Walaupun demikian, debitur tdak dapat
memaksakan kepada kreditur untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan
sebagian barang lainnya. Jadi, debitur tidak dapat memaksa kreditor untuk
menerima seekor sapi dan seekor kerbau.
4. Perikatan tanggung menanggung atau
tanggung renteng (hoofdelijk atau solidair)
Ini adalah suatu perikatan diaman
beberapa orang bersama-sam sebagai pihak yang berhutang berhadapan dengan satu
orang yang menghutangkan atau sebaliknya. Beberapa orang bersama-sama berhak
menagih suatu piutang dari satu orang. Tetapi perikatan semacam yang belakangan
ini, sedikit sekali terdapat dalam praktek. Bebrapa orang yang bersama-sama
mengahadapi orang berpiutang atau penagih hutang, masing-masing dapat dituntut
untuk membayar hutang itu seluruhnya. Tetapi jika salah satu membayar, maka
pemabayaran ini juga membaskan semua temen-temen yang berhutang. Itulah yang
dimaksud suatu periktan tanggung-menanggung. Jadi, jika dua A dan B secara
tangggung-menanggung berhutang Rp. 100.000, kepada C maka A dan B masing-masing
dapat dituntut membayar Rp. 100.000,-.
Pada dasarnya perikatan tannggung menanggung
meliputi, (a). Perikatan tanggung menanggung aktif, (b). Perikitan tanggung
menanggung pasif.
a. Perikatan tanggung menanggung aktif
Perikatan tanggung menanggung aktif terjadi
apabila pihak kreditor terdiri dari beberapa orang. Hak pilih dalam hal ini
terletak pada debitor. Perikatan tanggung menanggung aktif ini dapat dilihat
pada pasal 1279 menyebutkan : “ adalah terserah kepada yang berpiutang
untuk memilih apakah ia akan membayar utang kepada yang 1 (satu) atau
kepada yang lainnya diantara orang-orang yang berpiutang, selama ia belum
digugat oleh salah satu. Meskipun pembebasan yang diberikan oleh salah satu
orang berpiutangdalam suatu perikatan tanggung-menanggung, tidak dapat
membebaskan siberutang untuk selebihnya dari bagian orang yang berpiutang
tersebut”.
b. Perikatan tanggung menanggung pasif
Perikatan
tanggung menanggung pasif terjadi apabila debitor terdiri dari beberapa orang.
Contoh “ X tidak berhasil memperoleh pelunasan pelunasan puitanggya
dari debitor Y, dalam hal ini X masih dapat menagih kepada debitor Z yang
tanggung menanggung dengan Y. Dengan demikian kedudukan kreditor lebih aman”.
5. Perikatan yang dapat dibagi dan
perikatan yang tidak dapat dibagi
Suatu perikatan dapat dikatakan dapat dibagi
atau tidak dapat dibagi jika benda yang menjadi objek perikatan dapat atau
tidak dapat dibagi menurut imbangan lagi pula pembagian itu tidak boleh
mengurangi hakikat dari prestasi tersebut. Jadi, sifat dapat atau tidak dapat
dibagi itu berdasarkan pada.:
a. Sifat benda yang menjadi objek
perikatan
b. Maksud perikatannya, apakah itu dapat
atau tidak dapat dibagi.
Persoalan dapat dibagi atau tidak dapat dibagi
itu mempunyai arti apabila dalam perikatan itu terdapat lebih dari seorang
debitor atau lebih dari sorang kreditor. Jika hanya seorang kreditor perikatan
itu dianggap sebagai tidak dapat dibagi.
6. Perikatan dengan penetapan hukuman (strabeding)
Untuk mencegah jangan sampai si
berhutang dengan mudah saja melaikan kewajibannya dalam praktek banyak dipakai
perjanjian diamana siberhutang dikenakan suatu hukuman apabila ia tidak
menepati janjinya. Hukuman itu, biasanya ditetapkan dalam suatu jumlah uang
tertentu yang sebenarnya merupakan suatu pembayaran kerugian yang sejak semula
sudah ditetapkan sendiri oleh para pihak yang membuat perjanjian itu. Menurut
pasal 1304 tentang mengenai perikatan-perikatan dengan ancaman hukuman,
berbunyi “ anman hukuman adalah suatu ketentuan sedemikian rupa dengan
mana seorang untuk imbalan jaminan pelaksanaan suatu perikatan diwajibkan
melakukan sesuatu manakala perikatan itu tidak dipenuhi”.
Ketentuan diatas sebenarnya merupakan
pendorong bagi debitur untuk memenuhi perikatannya karena apabila ia lalai
dalam melaksanakannya dia dikenai suatu hukuman tertentu, yang tentu saja akan
membawa kerugian baginya karena dengan hukuman tersebut kewajiban akan semakin
besar.
Komentar
Posting Komentar