BAB 1 : KONSEP KOPERASI BARAT, KONSEP KOPERASI SOSIALIS, KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG, LATAR BELAKANG ALIRAN KOPERASI, SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi dibagi menjadi 3, yaitu:
Konsep koperasi dibagi menjadi 3, yaitu:
- konsep koperasi barat
- konsep koperasi sosialis
- konsep koperasi negara
berkembang
1.
konsep
koperasi barat
koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperaasi.
Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
- keinginan individu dapat dipuaskan
dengan cara bekerja sama antar sesama
anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
- setiap individu dengan
tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan
menanggung resiko bersama
- haasil berupa
surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati
- keuntungan yang belum
didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi
Dampak langsung
koperasi terhdan dikendalikan oleh adap anggotanya :
- promosi kegiatan ekonomi anggotanya
- pengembangan usaha
perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
SDM, pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja
sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Dampak tidak
langsung koperasi terhadap anggotanya :
- pengembangan kondisi
sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
- mengembangkan inovasi pada
perusahaan skala kecil
- memberikan distribusi
pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antar produsen
dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada koperasi dan
perusahaan kecil
2. Konsep Koperasi Sosialis
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial.
Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3. Konsep koperasi negara berkembang
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial.
Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3. Konsep koperasi negara berkembang
- koperasi sudah berkembang
dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangannya
- perbedaan dengan konsep
sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor
produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep
koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi
sosial ekonomi.
B.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
1. Keterkaitan ideologi,
sistem perekonomian, dan aliran koperasi
Keterkaitan
tesebut dapat digambarkan oleh sebuah tabel sebagai berikut:
Sistem
Perekonomian
|
Aliran Koperasi
|
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem Ekonomi
Bebas Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme /
Sosialisme
|
Sistem Ekonomi
Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak termasuk
Liberalisme dan Sosialisme
|
Sistem Ekonomi
Campuran
|
Persemakmuran
(Commonwealth)
|
Maksud
dari tabel tersebut adalah keterkaitan antara ideologi, sistem perekonomian, dan aliran
koperas adalah setiap ideologi yang diterapkan oleh suatu negara mempengaruhi
sistem perekonomian, dan aliran koperasi di negara tersebut.
2. Aliran koperasi
Aliran
koperasi ini terdiri dari 3 aliran, yaitu aliran yardstick, aliran
sosialis, dan aliran persemakmuran (commonwealth). Berikut ini adalah
penjelasan dari ketiga aliran tersebut.
· Aliran Yardstick
Aliran
koperasi ini menyatakan bahwa koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi, mentralisasikan, dan mengoreksi. Ciri dari aliran ini adalah
pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi adalah tanggung jawab dari
anggota koperasi sendiri. Aliran ini dapat kita jumpai di negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.
· Aliran
sosialis
Dalam
aliran ini dikatakan koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk
mencapai kesejahteraan rakyat. Di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi.
· Aliran
persemakmuran (commonwealth)
Aliran
ini mengatakan bahwa koperasi adalah alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas eknomi masyarakat. Selain itu koperasi juga disebutkan
sebagai wadah ekonomi rakyat yang strategis dan rakyat juga menjadi peran utam
dalam struktur perkonomian masyarakat. Dalam aliran ini peran pemerintah dengan
koperasi adalah bersifat kemitraan, dan pemerintah bertanggung jawab dan
berupaya agar pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
C.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1. Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi modern yang berkembang
dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun
1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat
revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha
penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi
seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis
untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan
kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi
mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat
mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang
belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di
Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di
luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100
unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The
Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai
lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha
koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS
kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen,
Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2. Sejarah perkembangan
koperasi di Indonesia
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia : Didorong oleh refleks
pertahanan dalam pembentukan koperasi Rochdale
sepanjang tahun 1896 koperasi pertama di Indonesia dipelopori oleh R. Atmaja
aria, bangsawan di Navan, dengan bantuan E. Seiburg, Purwokerto asisten
residen, mendirikan Hulp en Spaar Bank (Bank dan Tabungan Masyarakat) bertujuan
untuk membantu pegawai negeri sipil agar tidak jatuh ke tangan rentenir.
Selanjutnya bank hendak dikembangkan oleh Van De Serigala Westerrode model
koperasi kredit dengan nama Schultze dan Raffesien Spaar Hulp en Lanbouw Kredit
Bank tidak hanya memberikan pinjaman bagi pegawai negeri sipil saja tetapi juga
kepada petani.
Usaha
Koperasi diikuti oleh perguruan Budi Utomo, pada tahun 1908 mengusulkan pembentukan kebutuhan sehari-hari koperasi. Serikat Dagang
Islam pada tahun 1913 dan mendirikan toko koperasi pada tahun 1927 oleh Dr
Sutomo merekomendasikan penggunaan Koperasi untuk mempromosikan koperasi
rakyat. 1927 Indonesia mulai menerapkan hukum koperasi. Biro
Koperasi pada tahun 1930 berdiri sebagai bagian dari Departemen Dalam Negeri,
maka pada tahun 1935 memasuki tahap berikutnya dari Departemen Koperasi induk
koperasi yang didirikan pada tahun 1936 yang pertama dari Pusat bersama untuk koperasi Indonersia (GAPKI). Menurut UUD 1945 pasal
33, dinyatakan sebagai cara kooperatif bisnis yang sesuai bagi perekonomian
Indonesia. Menurut Mohammad Hatta, dalam bukunya menyatakan ” Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun,” Indi Idayu
Press, 1987 Jakarta: “Sebagai suatu bangsa yang
berpuluh tahun berjuang menentang imperialisme dan kolonialisme, kita mempunyai
cita-cita ideal, cita-cita tinggi, tentang hidup makmur dan sejahtera bebas
dari kesengsaraan hidup, cita-cita ideal tersebut terpancang dalam UUD 1945:
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan itu
adalah koperasi… Perkataan undang-undang itu bukanlah suatu sebuah pernyataan
ideal bangsa kita, tetapi suruhan untuk bekerja kejurusan itu…”. Atas
pertimbangan tersebut maka pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa
Barat, dengan keinginan kuat untuk mengkonsolidasikan kongres bahwa salah satu
hasil didirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Republik
Indonesia ) sekarang lebih dikenal sebagai DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia)
dan menetapkan 12 Juli sebagai Hari Koperasi. Kemudian pada Kongres kedua pada
12 Juli 1950 di Bandung salah satu ketentuan mengangkat bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Usaha
konsolidasi dan reorganisasi koperasi secara
keseluruhan kemudian diikuti dengan berlakunya UU Koperasi pertama semenjak
kita merdeka yaitu UU No. 79/1958 tentang asosiasi koperasi, keberadaan
undang-undang tersebut maka keberadaan dan pengembangan koperasi telah meningkat.
Pada tahun 1965, UU No. Diganti dengan UU No 79/1958. 14/1965.
Karena
keberadaan UU No. 14/1965 mungkin dipolitisir dalam kepentingan politik
tertentu, serta inkonsistensi tentang prinsip-prinsip Koperasi pada tahun 1967
digantikan oleh UU no. 12 tahun 1967 tentang pokok perkoperasian. Kemudian pada
tanggal 21 Oktober 1992 untuk pertimbangan penyesuaian terhadap perkembangan
ekonomi global dan negara dari UU No 12/1967. Diganti dengan UU No . 25 tahun
1992 tentang perkoperasian. Hukum ini kemudian titik awal untuk
mengimplementasikan Koperasi di Indonesia sampai sekarang.
sumber:
http://www1.patikab.go.id/artikel/sejarah-perkembangan-koperasi-di-indonesia
http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=404&Itemid=406
Komentar
Posting Komentar