BAB 2 : PENGERTIAN KOPERASI, TUJUAN KOPERASI, PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


A.Pengertian Koperasi

Koperasi secara etimologi berasal dari kata cooperation, terdiri dari kata co yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja atau berusaha. Jadi kata cooperation dapat diartikan bekerja bersama-sama atau usaha bersama untuk kepentingan bersama. Secara umum koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka, melalui pembentukan sebuah perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berikut ini adalah beberapa pengertian koperasi sebagai pegangan untuk mengenal koperasi lebih jauh. Koperasi didirikan sebagai persatuan kaum yang lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan (Hatta dalam Revrisond Baswir, 2000: 2).
 Koperasi adalah suatu perkumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung risiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan (ILO dalam Revrisond Baswir, 2000: 2).

Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang perorang atau badan hukum, yang memeberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya (Chaniago dalam Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001: 17).
Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong (Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001: 18).
Definisi koperasi di Indonesia termuat dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasiaan yang menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Dari
pengertian tersebut dapat dirumuskan unsur-unsur penting koperasi yaitu:
1) koperasi merupakan badan usaha.
2) koperasi dapat didirikan oleh orang seorang dan atau badan hukum koperasi yang sekaligus sebagai anggota koperasi yang bersangkutan.
3) koperasi dikelola berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.
4) koperasi dikelola berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas koperasi dapat diartikan sebagai perkumpulan orang atau badan usaha yang memiliki tujuan yang sama yaitu
mencapai kesejahteraan ekonomi yang berlandaskan asas kekeluargaan.

Koperasi disebut sebagai soko guru perekonomian di Indonesia. Keberadaannya diharapkan mampu menjadi penopang perekonomian. Sri11 Edi Swasono dalam Hendar Kusnadi (2005: 19) menjelaskan alasan koperasi menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia yaitu:
1) koperasi merupakan wadah menampung pesan politik bangsa terjajah yang miskin ekonominya dan didominasi oleh sistem ekonomi penjajah. Koperasi menyadarkan kepentingan bersama, menolong diri sendiri secara bersama dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan produktif.
2) Koperasi adalah bentuk usaha yang tidak saja menampung tetapi juga mempertahankan serta memperkuat idealitas dan budaya bangsa Indonesia. Kepribadian bangsa bergotongroyong dan kekolektivan akan tumbuh subur di dalam koperasi.
3) Koperasi adalah wadah yang tepat untuk membina golongan ekonomi kecil (pribumi). Kelompok ekonomi kecil adalah masalah makro bukan masalah partial di dalam kehidupan ekonomi Indonesia, baik secara kualitas maupun kuantitas.
4) Koperasi adalah lembaga ekonomi yang berwatak sosial. Koperasi dapat hidup baik dalam bangunan usaha swasta seperti PT, CV, Firma, dan lain-lain maupun bangun usaha Negara (perusahaan Negara), serta di dalam instansi-instansi pemerintah dan lembaga-lembaga pendidikan.
5) Koperasi adalah wahana yang tepat untuk merealisasikan ekonomi Pancasila terutama karena terpenuhinya tuntutan kebersamaan dan asas kekeluargaan. Dalam keseluruhan koperasi adalah pusat kemakmuran rakyat.

B. TUJUAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagaimana yang tertuang dalam pasal 3 UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian, yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945. Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan koperasi adalah :
1) Memajukan kesejahteraan anggota koperasi.
2) Memajukan kesejahteraan masyarakat.
3) Membangun tatanan perekonomian nasional.
c. Peran dan Fungsi Koperasi
Keberadaan koperasi diharapkan mampu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membangun tatanan perekonomian nasional. Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, fungsi dan peranan koperasi adalah sebagai berikut :
1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2) Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d. Prinsip Koperasi
Karakteristik koperasi berbeda dengan badan usaha lain. Perbedaan antara koperasi dengan bentuk perusahaan lainnya tidak hanya terletak pada landasan dan asasnya, tapi juga pada prinsip-prinsip pengelolaan organisasi dan usaha yang dianut. Prinsip-prinsip pengelolaan koperasi merupakan penjabaran lebih lanjut dari asas kekeluargaan yang dianutnya. Sejarah prinsip koperasi dikembangkan oleh koperasi konsumsi di Rochdale. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale atau the principles of Rochdale adalah sebagai berikut:
1) Barang-barang dijual bukan barang palsu dan dengan timbangan yang benar
2) Penjualan barang dengan tunai
3) Harga penjualan menurut harga pasar
4) Sisa hasil usaha (keuntungan) dibagikan kepada para anggota menurut perimbangan jumlah pembelian tiap-tiap anggota ke koperasi
5) Masing-masing anggota mempunyai satu suara
6) Netral dalam politik dan keagamaaan
Keenam prinsip tersebut sampai sekarang banyak digunakan oleh koperasi di banyak Negara sebagai prinsip-prinsip pendiriannya. Namun di dalamperkembangannya kemudian, ditambahkan beberapa prinsip lain seperti:
7) Adanya pembatasan bunga atas modal
8) Keanggotaan bersifat sukarela
9) Semua anggota menyumbang dalam permodalan (saling tolong untuk mencapai penyelamatan secara mandiri). Pada tahun 1966, dalam kongres Gabungan Koperasi Internasional (International Corporative Alliance/ICA) di Austria, dirumuskan prinsipprinsip
koperasi sebagai berikut:
1) Keanggotaan koperasi harus bersifat sukarela dan terbuka
2) Koperasi harus diselenggarakan secara demokratis
3) Modal yang berasal dari simpanan uang dibatasi tingkat bunganya
4) Sisa hasil usaha, jika ada yang berasal dari usaha koperasi harus menjadi milik anggota
5) Koperasi harus menyelenggarakan pendidikan terhadap anggotanya, pengurus, pegawai koperasi, serta terhadap warga masyarakat pada umumya.
6) Seluruh organisasi koperasi, baik koperasi pada tingkat local, pada tingkat propinsi, pada tingkat nasional, dan koperasi di seluruh dunia, hendaknya menyelenggarakan usaha sesuai dengan kepentingan anggotanya. Peningkatan pelayanan kepentingan anggota itu hendaknya dilakukan melalui kerjasama antar koperasi, baik secara local, nasional, regional, maupun internasional. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 5 ayat 1 Undang undang No. 25/1992, Koperasi Indonesia melaksanakan prinsip – prinsip koperasi sebagai berikut:
1) keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2) pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3) pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4) pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5) kemandirian.
6) pendidikan perkoperasian.
7) kerja sama antarkoperasi.

SUMBER :

Komentar

Postingan Populer