BAB 2 : PENGERTIAN KOPERASI, TUJUAN KOPERASI, PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
A.Pengertian Koperasi
Koperasi secara etimologi berasal dari
kata cooperation, terdiri dari kata co yang artinya
bersama dan operation yang artinya bekerja atau berusaha. Jadi kata cooperation dapat
diartikan bekerja bersama-sama atau usaha bersama untuk kepentingan bersama. Secara umum
koperasi dipahami sebagai
perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan ekonomi mereka, melalui pembentukan sebuah perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berikut ini adalah beberapa pengertian
koperasi sebagai pegangan untuk mengenal koperasi lebih jauh. Koperasi didirikan sebagai persatuan
kaum yang lemah untuk membela keperluan
hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju.
Pada koperasi didahulukan keperluan
bersama, bukan keuntungan (Hatta dalam Revrisond Baswir, 2000: 2).
Koperasi
adalah suatu perkumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang
melalui suatu bentuk organisasi perusahaan
yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal
yang diperlukan, dan bersedia menanggung
risiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan (ILO dalam
Revrisond Baswir, 2000: 2).
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang perorang atau
badan hukum, yang memeberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama
secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya (Chaniago dalam Arifin Sitio dan
Halomoan Tamba, 2001: 17).
Munker mendefinisikan koperasi sebagai
organisasi tolong menolong yang
menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi,
bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong (Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001: 18).
Definisi
koperasi di Indonesia termuat dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasiaan yang
menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Dari
pengertian tersebut dapat dirumuskan unsur-unsur
penting koperasi yaitu:
1) koperasi merupakan badan usaha.
2) koperasi dapat didirikan oleh orang
seorang dan atau badan hukum koperasi
yang sekaligus sebagai anggota koperasi yang bersangkutan.
3) koperasi dikelola berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi.
4)
koperasi dikelola berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan
beberapa pengertian di atas koperasi dapat diartikan sebagai perkumpulan orang atau badan usaha
yang memiliki tujuan yang sama yaitu
mencapai
kesejahteraan ekonomi yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Koperasi disebut sebagai soko guru
perekonomian di Indonesia. Keberadaannya
diharapkan mampu menjadi penopang perekonomian. Sri11 Edi Swasono dalam Hendar Kusnadi
(2005: 19) menjelaskan alasan koperasi menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia
yaitu:
1) koperasi merupakan wadah menampung
pesan politik bangsa terjajah yang
miskin ekonominya dan didominasi oleh sistem ekonomi penjajah. Koperasi menyadarkan kepentingan
bersama, menolong diri sendiri secara
bersama dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan produktif.
2) Koperasi adalah bentuk usaha yang
tidak saja menampung tetapi juga mempertahankan serta memperkuat idealitas dan
budaya bangsa Indonesia.
Kepribadian bangsa bergotongroyong dan kekolektivan akan tumbuh subur di dalam koperasi.
3) Koperasi adalah wadah yang tepat
untuk membina golongan ekonomi kecil
(pribumi). Kelompok ekonomi kecil adalah masalah makro bukan masalah partial di dalam kehidupan
ekonomi Indonesia, baik secara kualitas
maupun kuantitas.
4) Koperasi adalah lembaga ekonomi
yang berwatak sosial. Koperasi dapat hidup baik dalam bangunan usaha swasta seperti
PT, CV, Firma, dan lain-lain
maupun bangun usaha Negara (perusahaan Negara), serta di dalam instansi-instansi pemerintah dan
lembaga-lembaga pendidikan.
5)
Koperasi adalah wahana yang tepat untuk merealisasikan ekonomi Pancasila terutama karena terpenuhinya
tuntutan kebersamaan dan asas kekeluargaan.
Dalam keseluruhan koperasi adalah pusat kemakmuran rakyat.
B. TUJUAN KOPERASI
Tujuan
koperasi sebagaimana yang tertuang dalam pasal 3 UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian, yaitu memajukan
kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar
1945. Berdasarkan uraian tersebut
dapat disimpulkan bahwa tujuan koperasi adalah :
1) Memajukan kesejahteraan anggota
koperasi.
2)
Memajukan kesejahteraan masyarakat.
3) Membangun tatanan perekonomian
nasional.
c.
Peran dan Fungsi Koperasi
Keberadaan koperasi diharapkan mampu
memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membangun tatanan perekonomian nasional. Menurut
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 tahun
1992, fungsi dan peranan koperasi adalah sebagai berikut :
1) Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
2) Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
d.
Prinsip Koperasi
Karakteristik koperasi berbeda dengan badan usaha
lain. Perbedaan antara koperasi
dengan bentuk perusahaan lainnya tidak hanya terletak pada landasan dan asasnya, tapi juga pada
prinsip-prinsip pengelolaan organisasi dan usaha yang dianut. Prinsip-prinsip pengelolaan
koperasi merupakan penjabaran lebih lanjut dari asas kekeluargaan yang dianutnya. Sejarah prinsip koperasi dikembangkan
oleh koperasi konsumsi di Rochdale.
Prinsip-prinsip koperasi Rochdale
atau the principles of Rochdale adalah sebagai berikut:
1) Barang-barang dijual bukan barang
palsu dan dengan timbangan yang benar
2) Penjualan barang dengan tunai
3) Harga penjualan menurut harga pasar
4) Sisa hasil usaha (keuntungan)
dibagikan kepada para anggota menurut perimbangan jumlah pembelian tiap-tiap anggota
ke koperasi
5) Masing-masing anggota mempunyai
satu suara
6) Netral
dalam politik dan keagamaaan
Keenam prinsip tersebut sampai
sekarang banyak digunakan oleh koperasi di banyak Negara sebagai prinsip-prinsip
pendiriannya. Namun di dalamperkembangannya kemudian, ditambahkan beberapa
prinsip lain seperti:
7) Adanya pembatasan bunga atas modal
8) Keanggotaan bersifat sukarela
9) Semua
anggota menyumbang dalam permodalan (saling tolong untuk mencapai penyelamatan secara mandiri). Pada tahun 1966, dalam kongres
Gabungan Koperasi Internasional (International
Corporative Alliance/ICA) di Austria, dirumuskan prinsipprinsip
koperasi sebagai berikut:
1) Keanggotaan koperasi harus bersifat
sukarela dan terbuka
2) Koperasi harus diselenggarakan
secara demokratis
3) Modal yang berasal dari simpanan
uang dibatasi tingkat bunganya
4) Sisa hasil usaha, jika ada yang
berasal dari usaha koperasi harus menjadi milik anggota
5) Koperasi harus menyelenggarakan
pendidikan terhadap anggotanya, pengurus,
pegawai koperasi, serta terhadap warga masyarakat pada umumya.
6) Seluruh organisasi koperasi, baik
koperasi pada tingkat local, pada tingkat propinsi, pada tingkat nasional, dan koperasi
di seluruh dunia, hendaknya menyelenggarakan
usaha sesuai dengan kepentingan anggotanya. Peningkatan pelayanan kepentingan anggota itu
hendaknya dilakukan melalui
kerjasama antar koperasi, baik secara local, nasional, regional, maupun internasional. Sebagaimana
dinyatakan dalam pasal 5 ayat 1 Undang undang No. 25/1992, Koperasi Indonesia melaksanakan prinsip –
prinsip koperasi sebagai berikut:
1) keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
2) pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3)
pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
4) pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal.
5) kemandirian.
6)
pendidikan perkoperasian.
7)
kerja sama antarkoperasi.
SUMBER :
Komentar
Posting Komentar