BAB 3 : PERANGKAT KOPERASI DAN MENEJEMEN KOPERASI
PERANGKAT ORGANISASI
KOPERASI
Perangkat
Organisasi KoperasiPada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota,
pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi
ini seperti berikut ini :
1 ) Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya. Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini :
a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2 ) Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi :
a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini. Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.
Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini :
a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b) Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c) Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.
3 ) Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka tugas-tugas koperasi seperti berikut ini :
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini :
a) Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
b) Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.
MANAJEMEN
KOPERASI
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk
mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk
mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar
tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.
Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa
manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota, pengurus,
manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi yang
mendorong para karyawan agar mempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di
lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya
terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang
turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan
(angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi
(Anoraga dan Widiyanti, 1992).
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen
koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi,
proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
Dari sudut pandang organisasi, manajemen
koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan
karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang
sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu,
hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur
Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada
hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi
Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda
organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama
ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi dan usaha
koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi
lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang
satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi.
Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang
efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen
(management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation
management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen
yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001)
menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang
dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu: Rapat anggota,
pengurus, pengawas, dan pengelola.
Jadi dapat dikatakan bahwa watak manajemen
koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang
partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen
koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur.
Demikian juga setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision
area) yang berbeda, dan masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara
bersama (shared decision areas).
SUMBER :
Komentar
Posting Komentar