BAB 4 : TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI, RINCIAN PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI, DASAR PEMBENTUKAN KOPERASI, PERSIAPAN PEMBENTUKAN KOPERASI, DAN BADAN HUKUM KOPERASI
TAHAPAN
PENDIRIAN KOPERASI
Tahap
pendirian koperasi adalah kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan
ekonomi dan usaha yang sama hal ini merupakan langkah awal terbentuknya suatu
koperasi. Masyarakat yang seperti itulah yang akan sadar bahwa
pentingnya koperasi dalam membantu perekonomian mereka.
Tahapan
pembentukan koperasi di indonesia menurut UU Nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoprasian dapat digambarkan seperti bagan berikut :
•
Kelompok masyarakat dari berbagai profesi
• Pemrakarsa
pembentukan koperasi
•
Penyuluhan dan pembentukan koperasi
• Pengurus
dan pengawas
Secara
rinci tahap pendirian koperasi ialah sebagai berikut :
1. Dua orang atau lebih bisa
menghubungi kantor koperasi diatas tingkatannya umunya kantor
koperasi tingkat II (kabupaten ) untuk mendapatkan suatu penjelasan awal tata
cara pendirian koperasi yang baik dan benar.
2. Prakarsa harus mengajukan
proposal tetntang potensi anggota dan potensi di daerah masyarakat tersebut.
3. Atas permohanan nomor 2
pejabat koperasi akan memberikan penyuluhan yang antara lain tentang tata cara
pembetukan koperasi secara baik dan benar.
4. Rapat dan penyuluhan
koperasi di harapkan dapat di hadiri oleh semua calon anggota koperasi dan
rapat ini di pimpin oleh pemarkasa uang dan akan di damping oleh koperasi yang
satu tingkat lebih dari koperasi yang ia dirikan.
5. Sejak rapat anggota
tersebut anggota koperasi telah dapat menjalankan aktivitas usahanya.
6. Pengurus koperasi di
wajibkan mengajukan permohonan pengesahaan hukum ke kantor dinas koperasi
setempat.
7. Pejabat suku dinas
setempat melakuakan verifikasi & penelitian atas kebenaran data yang di
ajukan oleh pengurus koperasi yang telah bersangkutan.
8. Untuk koperasi primer /
sekunder yang wilayahnya operasinya lebih dari 2 daerah tingkat maka kantor
koperasi tingkat 2 menyerahkan ke koperasi tingkat 1.
9. Selanjutnya bila data yang
di sampaikan telah sesuai dengan ketentuan – ketentuan perundangan yang
berlaku maka akta badan hukum tersebut di sampaikan kepada pejabat suku
dinas yang terkait.
Dan ada lagi tahap – tahapan
pendirian koperas sebagai berikut :
1.
Tahap awal pendirian koperasi
1.
Ada
kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
2.
Memiliki
suatu tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan
kesejateraan umum
3.
Ada
calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang
tidak terlalu jauh antara satu anggota dengan anggota lainya
2.
Tahap persiapan pendirian koperasi
1.
Ada
prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari
masyarakat calon anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan
pendiri koperasi
2.
Mempersiapkan
konsep dasar anggaran dasar koperasi, contoh konsep anggaran dasar dapat
diminta dari departemen koperasi di daerah setempat.
3.
Setelah
bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota sekelompok
orangnya sekurang kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah setempat dan
kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan
tempat, waktu rapat, dan susunan acara rapat.
3.
Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi
Dalam
pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai
berikut.
1.
Latar
belakang pendirian koperasi
2.
Maksud
dan tujuan pendirian koperasi
3.
Meminta
persetujuan pendirian koperasi kepada peserta rapat
4.
Perumusan
dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam
anggaran dasar sekurang kurangnya membuat hal-hal, seperti daftar nama pendiri,
nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan menganai
keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya,
pembagian sisa hasil usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
5.
Penetapan
orang-orang yang menandatangani akta pendirian koperasi
6.
Pemilihan
dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi
4.
Tahap pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi
Setelah
rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban
untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah
sebagai berikut:
1.
membuat
buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
2.
Membuat
laporan secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah
setempat
3.
Membuat
dan mengajukan permohonan pengakuan badan hukum koperasi kepada kantor
departemen koperasi setempat, biasanya berada di ibu kota kabupaten/kotamadya.
Surat permohonan tersebut harus sebagai berikut:
·
Akta
pendirian koperasi (rangkap 2).
·
Petikan
berita acara rapat pembentukan koperasi yang memuat jumlah peserta rapat,
jumlah anggata dan nama yang diberi kuasa untuk menandatangani akta badan hukum
koperasi.
·
Neraca
awal koperasi.
RINCIAN
PERSYARATAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Menurut
UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoprasian Bab IV, pasal 6 sampai dengan 8, rinci
syarat-syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
a. Persayaratan
pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk
(koperasi primer atau koprasi sekunder).
b. Pembentukan
koperasi primer memerlukan 20 orang anggota.
c. Koperasi
yang akan dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara republik indonesia.
d. Pembentukan
koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
e. Anggaran
dasar koperasi minimal harus memuat beberapa hal berikut ini :
1. Daftar
nama sendiri
2. Nama dan
tempat kedudukan
3. Maksud
tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
4. Ketentuan
mengenai anggota
5. Ketentuan
mengenai rapat anggota
6. Ketentuan
mengenai pengelola
7. Ketentuan
mengenai permodalan
8. Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya
9. Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha
10. Ketentuan mengenai sanksi
LANGKAH
– LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI
1. Tahap
awal pendirian koperasi:
- Ada kelompok
orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama.
- Memiliki tujuan yang
sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan sejateraan umum.
- Ada calon anggota
sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu
jauh.
- Adanya seorang tokoh
yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi.
2. Tahap
persiapan pendirian koperasi:
- Ada prakasa/tokoh dan
pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat calon anggota
yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan pendiria koperasi.
- Mempersiapkan konsep
dasar anggaran dasar koperasi, contoh konsep anggaran dasar dapat diminta dari
departemen koperasi setempat.
- Setelah bahan-bahan
dipersiapkan, panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota sekelompok
orangnya sekurang kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah setempat dan
kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan
tempat, waktu rapat, dan susunan acara rapat.
3. Pelaksanaan
Rapat Pendirian Koperasi
Dalam
pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai
berikut
- Latar belakang
pendirian koperasi
- Maksud dan tujuan
pendirian koperasi
- Meminta persetujuan
pendirian koperasi kepada peserta rapat
- Perumusan dan
penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam anggaran
dasar sekurang kurangnya membuat hal-hal, seperti daftar nama pendiri, nama dan
tempat kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan menganai
keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya,
pembagian sisa hasil usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
- Penetapan orang-orang
yang menandatangani akta pendirian koperasi
- Pemilihan dan
pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi.
4. Tahap
pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi
Setelah
rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban
untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah
sebagai berikut:
- membuat buku daftar
anggota dan buku daftar pengurus
- Membuat laporan
secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah setempat
- Membuat dan
mengajukan permohonan pengakuan badan hukum koperasi kepada kantor departemen
koperasi setempat, biasanya berada di ibu kota kabupaten/kotamadya. Surat
permohonan tersebut harus sebagai berikut:
a. Akta pendirian
koperasi (rangkap 2).
b. Petikan berita acara rapat
pembentukan koperasi yang memuat jumlah peserta rapat, jumlah anggata dan nama
yang diberi kuasa untuk menandatangani akta badan hukum koperasi.
c. Neraca awal
koperasi.
DASAR
PEMBENTUKAN KOPERASI
Orang
atau masyarakat yang akan didirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan
koperasi, serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk
meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut :
a. Orang-orang
yang mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau
kepentingan ekenomi yang sama.
b. Usaha
yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi.
c. Modal
sendiri harus tersedia untukmendukung kegiatan uasaha yang akan dilaksanakan
tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan.
d. Kepengurusan
dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
agar tercapai efesien.
PERSIAPAN
PEMBENTUKAN KOPERASI
Mereka
yang memiliki satu tujuan dan ingin meningkatkan kesejahteraan melalui
koperasi,mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk mendirikan
koperasi,yaitu :
1. Persiapan
Mental,dalam arti :
d. Memupuk pengetahuan para
calon anggota tentang landasan prinsip prinsip dan sendi dasar koperasi.
e. Memupuk kepercayaan mereka
akan adanya kekuatan ekonomi baru dalam wadah koperasi.
f. Memupuk keprcayaan
mereka,bahwa dengan kekuatan ekonomi dapat melepaskan diri dari kemelaratan.
2. Persiapan
organisasi dan Administrasi
a. Penyusunan
panitia rapat pembentukan koperasi
b. Mempersiapkan
konsep anggaran koperasi
c. Mempersiapkan
undangan rapat pembentukan koperasi dan menetapkan daftar calon yang diundang
dan berminat menjadi anggota,tokoh tokoh masyarakat,pejabat pemerintah dan
pejabat koperasi setempat
d. Mempersiapkan
tempat dan alat perlengkapan untuk menyelenggarakan rapat
e. Mempersiapkan
notulen rapat,daftar hadir dan sebagainya.
3. Penyelenggaraan
Rapat Pembentukan Koperasi
Rapat pembentukan
Koperasi dinyatakan sah,bila dihadiri minimal 20 peminat,dimana masing masing
telah memiliki pengertian,yang dilandasi keyakinan dan kesadaran untuk
berkoperasi,tanpaadanya paksaan atau ikut ikutan.
4. Peranan
pejabat koperasi setempat diundang untuk memberikan pengarahan,membantu
kelancaran jalannya rapat serta memberikan petunjuk petunjuk,penjelasan
penjelasan dan dorongan untuk tercapainya maksud dan tujuan mendirikan
koperasi.
5. Materi
yang dibahas dalam rapat ialah :
a. Tujuan mendirikan koperasi
b. Usaha usaha yang hendak
dijalankan
c. Penerimaan dan
persyaratan anggota pengurus
d. Penyusunan anggaran dasar
e. Penetapan modal awal
f. Pemilihan
pengurus dan badan pemeriksa (BP)
BADAN
HUKUM KOPERASI
Koperasi
hanya terdapat dua jenjang, yaitu Koperasi Primer dimana anggotanya orang per
orang dan Koperasi Sekunder yang anggotanya minimal 3 Badan Hukum Koperasi.
Sedangkan Skala Koperasi dibagi atas 3, yaitu :
1. Koperasi
skala Nasional, di mana anggota-anggotanya mewakili lebih dari 3 propinsi dan
memiliki jumlah anggota sebanyak 120 orang (kebijakan Deputi bid. Kelembagaan
Koperasi) dan dalam pembentukannya boleh diwakili dengan quorum 61 orang.
Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Menteri Koperasi.
2. Koperasi
skala Propinsi, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan hanya terdapat
di satu propinsi. Pengesahan Badan Hukumnya dilakukan oleh Kepala Dinas
Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
3. Koperasi
skala Kabupaten / Kotamadya, di mana anggota-anggotanya minimal 20 orang dan
hanya terdapat di satu kabupaten / kotamadya. Pengesahan Badan Hukumnya juga
dilakukan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan atas nama Menteri.
Akta Pendirian
Koperasi memuat Anggaran Dasar (AD) Koperasi yang harus disahkan oleh atau atas
nama Menteri Koperasi untuk memperoleh status Badan Hukum. Koperasi dapat
membuat Anggaran Rumah Tangga (ART) dan/atau Peraturan Khusus untuk
memfasilitasi hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD).
Sumber :
http://www.legalitas.co.id/badan-hukum-koperasi/
Komentar
Posting Komentar